مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ ( التوبة : ١٧)
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. (QS. At-Taubah ayat 17)
Rangkaian ayat-ayat di atas menunjukkan pembatalan perjanjian dengan kaum musyrik, sedang ayat ini menegaskan pembatalan amalamal mereka yang selalu mereka banggakan, seperti memakmurkan masjid. Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik, setelah penaklukan kota Mekah, memakmurkan masjid Allah, yakni Masjidilharam dan juga masjid-masjid yang lain, padahal mereka mengakui sendiri kalau mereka itu kafir. Sebab, tanpa didasari iman yang benar, maka amal mereka itu akan sia-sia belaka, dan justru kekufurannya itu menjadikan mereka kekal di dalam neraka sedangkan amal-amal baiknya tidak ada manfaatnya bagi mereka. (Lihat: Surah Ibrahim/14: 18 dan an-Nur/24: 38).
Ayat ini menerangkan bahwa tidak pantas bagi kaum musyrikin memakmurkan Masjidilharam dan mesjid-mesjid lainnya. Memakmurkan mesjid Allah hanyalah dengan menjadikan tempat itu untuk mengesakan dan mengagungkan Allah serta menaati-Nya. Hal ini dilakukan hanya oleh orang-orang mukmin. Memakmurkan mesjid, ialah membangunnya, mengurusnya, menghidupkannya dengan amal ibadah yang diridai Allah. Memakmurkan yang dilarang untuk orang bukan Muslim, ialah penguasaan terhadap mesjid, seperti menjadi pengurusnya. Adapun mempergunakan tenaga orang bukan Muslim untuk membangun mesjid, seperti memakai tukang bangunan dan sebagainya tidak dilarang. Begitu juga kaum Muslimin boleh menerima mesjid yang dibangun oleh orang bukan Muslim atau yang membangunnya diwasiatkan oleh orang bukan Muslim, atau memperbaiki-nya selama tidak mengandung tujuan yang membikin mudarat kepada kaum Muslimin.
Sekalipun para mufasir berbeda pendapat tentang mesjid yang dimaksud dalam ayat ini, apakah Masjidilharam saja, sesuai dengan turunnya ayat ini, seperti tersebut pada permulaan tafsir ayat ini, dan sesuai pula dengan bacaan sebagian ulama qira'at yang membacakan dengan masjid artinya lafal mufrad (tunggal) yaitu Masjidilharam, atau yang dimaksud semua mesjid Allah, sesuai dengan lafal jamak masajid. Tetapi semua pendapat, baik Masjidlharam ataupun mesjid-mesjid lainnya, tidak pantas dan tidak boleh bagi musyrikin untuk memakmurkannya.
Selanjutnya pada ayat ini Allah menerangkan bahwa amal dan pekerjaan orang-orang kafir yang mereka bangga-banggakan, yaitu memakmurkan Masjidilharam, memberi minum orang-orang haji, dan lain-lain akan sia-sia selama mereka di dalam kesyirikan. Firman Allah:
Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan. (al-Anam/6: 88)
Akhir ayat ini menerangkan bahwa orang-orang musyrik itu kekal dalam neraka, karena tidak ada amal mereka di dunia yang berguna dan dapat menolong mereka di hari akhirat. (FM)
Komentar
Posting Komentar