يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ( الماۤئدة : ٩٥) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa y
Forum Muslim - Di antara beberapa permasalahan tentang makanan yang sering dialami oleh banyak orang adalah tentang status makanan yang ditemukan di jalan. Saat menemukan makanan di jalan, kadang terbesit dalam hati kita tentang kehalalan mengambil makanan tersebut. Sebab jika dibiarkan tergeletak di jalan, kita merasa makanan itu menjadi mubazir, terlebih saat makanan yang kita temukan tersebut masih sangat layak untuk dimakan. Sehingga kita beranggapan alangkah baiknya jika makanan itu kita ambil untuk dimakan atau diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Lantas sebenarnya bolehkah kita mengambil makanan yang tergeletak di jalan, baik untuk dimakan atau diberikan kepada orang lain? Dalam beberapa kutub at-turats dijelaskan bahwa benda bernilai yang ditemukan di tempat yang tidak bertuan (tidak dimiliki oleh seseorang) seperti jalan raya, masjid, pasar dan fasilitas umum lainnya, maka disebut sebagai barang temuan atau luqathah. Termasuk bagian dari luqathah adalah makanan ya