يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ( الماۤئدة : ٩٥) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa y
Memahami ilmu agama tidaklah dapat disederhanakan dengan kalimat "ikuti saja sunnah". Diperlukan perangkat untuk dapat mengikuti sunnah sebagaimana yang dipahami oleh para ulama--dalam konteks ini para sahabat radhiyallāhu ta'āla anhum merupakan kelompok terdepan dalam barisan ulama. Menyederhanakan pemahaman ilmu agama, dengan kalimat "ikuti saja sunnah" membuka kemungkinan bagi kalangan awam untuk terjerumus ke dalam kesesatan. Syaikh Ibnu al-Wahhāb rahimahullah, sebagaimana dikutip oleh Syaikh Muhammad Awwāmah, mengatakan: الحديث مَضلَّةٌ الَّا للْعلَماءِ Hadits merupakan tempat yang membuat orang (awam) menjadi sesat, kecuali bagi para ulama. Kesesatan yang dimaksud di dalam pandangan Syaikh Ibnu Wahhab di atas adalah sesat pikir di dalam memahami hadits karena tidak menggunakan perangkat ilmu. Di antara contoh sesat pikir itu, adalah kekeliruan di dalam memahami hadits berikut: أَيُّمَا إِمرأةٍ اسْتعْطرتْ فَمرَّتْ عَلَى قَوْم ليجدوا ريْحَها فهِي زانيةٌ