Selasa, 22 November 2016
Peraduan
Rabu, 16 November 2016
Ahok Tersangka Penistaan Agama, Ini Tanggapan Buya Syafi'i
Forummuslim.org- JAKARTA – Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya resmi menyandang status tersangka. Menurut Buya Syafii Maarif, penetapan oleh Bareskrim Polri tersebut harus dihormati.
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu juga menggarisbawahi adanya dinamika di gelar perkara yang berlangsung sebelumnya. "Saya menghormati proses hukum. Kini kan (Basuki) tersangka. Walaupun, (pendapat-pendapat) saksi ahli kan terbelah. Teruskan saja (proses hukum)," kata Buya Syafii saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/11).
Kasus dugaan penistaan Alquran yang menyeret Ahok telah menuai beragam pandangan. Bahkan, pada 4 November lalu, ratusan ribu umat Islam dari penjuru Indonesia berunjuk rasa di Jakarta dengan menuntut agar Ahok segera diadili.
Namun kini status hukum Ahok telah jelas. Oleh karena itu, Buya Syafii berharap agar tidak perlu lagi aksi susulan. "Itu terserah saja. Kalau mereka (penganjur demonstrasi) sudah melihat ini, semestinya tidak. Tapi kadang-kadang, tak bisa selalu berpikir rasional, tidak bisa objektif," papar dia.
Pendiri Maarif Institute itu mengingatkan semua pihak untuk menjaga situasi kondusif nasional. Dia berharap, jangan ada intervensi atau tendensi politis apa pun atas proses hukum terhadap pejawat itu.
"Apa pun ujungnya, kita harus terima. Tidak usah lagi bersikap tidak adil, bersikap yang memanas-manasi. Sejak awal saya mengatakan, apa pun keputusannya, diterima dan dihormati. Jangan macam-macam lagi," katanya.
KH Idham Chalid, Putra Pelosok Jadi Pemimpin Nasional
Meski demikian, menurut Ketua Umum PB PMII pertama tersebut, Kiai Idhamlah yang memegang rekor paling lama menduduki kursi kekuasaan politik negeri ini sejak tahun 1956. Dan paling lama pula menjabat ketua NU. Idham memiliki kelincahan logika tinggi.
KH Idham Chalid lahir pada tanggal 27 Agustus 1921 M di Setui, dekat Kecamatan Kotabaru, bagian tenggara Kalimantan Selatan. Ia adalah anak sulung dari lima bersaudara dari H Muhammad Chalid. Saat usianya baru enam tahun, keluarganya hijrah ke Amuntai dan tinggal di daerah Tangga Ulin, kampung halaman leluhur ayahnya.
Keterkaitannya dengan NU dimulai pada tahun 1952 ketika ia aktif dalam Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan dibawah NU. Dua tahun kemudian ia dipercaya memegang jabatan Sekretaris Jenderal PBNU. Kemudian menjadi Ketua Umum PBNU. Mulai mengemban amanat itu, Idham otomatis sebagai tokoh termuda saat berusia 34 tahun yang pernah memimpin PBNU. Ia memimpin NU pada tahun 1956 sampai tahun 1984. Kepemimpinannya selama 28 tahun adalah sebuah catatan dan prestasi yang fenomenal baik pada masa tersebut maupun masa kini.
Kepemimpinan Idham di PBNU mematahkan mitos Jawa dan luar Jawa. Juga menghapus mitos bahwa Ketua Umum PBNU harus memiliki darah biru, yang dapat diartikan sebagai keturunan ulama besar yang terpandang.
Ayah Idham hanya berprofesi sebagai penghulu di pelosok Amuntai, Hulu Sungai Tengah, sekitar 200 km dari Banjarmasin. Keluasan pergaulan, kemahiran retorika serta kepiawan dalam melobi mengantarkan Idham sebagai tokoh besar pemimpin nasional. Idham menjadi pemimpin besar baik di masa Orde Lama maupun Orde Baru karena kapasitas personal, kegigihan dalam perjuangan serta kemauan keras untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa dan agama.
Pada masa Perang Kemerdekaan, Idham berjuang di Kalimantan Selatan. Ia bergabung dengan badan perjuangan Serikat Muslim Indonesia (Sermi). Kemudian dengan Sentral Organisasi Pemberontak Indonesia Kalimantan (SOPIK). Bersama dengan Komandan Divisi IV ALRI, Letnan Kolonel Hassan Basri, ia mendirikan Fonds Nasional Indonesia Kalimantan. Ia ikut bergerilya bersama anggota divisi IV ALRI, bahkan diangkat sebagai penasihat. Pada bulan Maret 1949 ia ditangkap Belanda dan baru dibebaskan pada bulan November.
Dalam bidang pendidikan, pada tahun 1940, Idham menjadi guru di Madrasah Pondok Modern Gontor, bekas almamaternya. Setelah kembali ke daerah kelahirannya di Kalimantan Selatan pada tahun 1944, ia memimpin Normaal Islam School. Ia juga menghimpun sejumlah pesantren dengan mendirikan Ittihad Al Ma'ahid Al Islamiyyah. Kegiatan di dunia pendidikan masih dilanjutkan Idham ketika ia sudah menjadi pimpinan NU. Pada tahun 1956 ia mendirikan perguruan Islam Darul Ma'arif di Jakarta dan pada tahun 1960 mendirikan Pendidikan Yatim Darul Qur'an di Cisarua, Bogor.
Di bidang pemerintahan, beberapa kali Idham Chalid duduk dalam kabinet dengan jabatan antara lain Wakil Perdana Menteri dalam kabinet Ali Sastroamidjojo II (1956-1957) dan kabinet Juanda (1957-1959). Menteri Utama bidang Kesejahteraan Rakyat dalam Kabinet Ampera I (1966-1967), Menteri Negara Kesejahteraan dalam Kabinet Ampera II (1967-1968), Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabinet Pembangunan I (1968-1973). Selain itu, ia juga pernah menjadi Ketua DPR (1968-1977) dan Ketua MPR (1972-1977), Ketua DPA (1978-1983).
Peraih gelar Doktor Honoris Causa dari Al-Azhar University Kairo, Mesir ini yang yang mampu berperan ganda dalam satu situasi, yakni sebagai ulama dan politisi, wafat pada 11 Juli 2010. Ia dimakamkan di Pesantren Darul Quran, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Setahun kemudian, KH Idham Chalid diangkat menjadi Pahlawan Nasional Indonesia, bersama dengan 6 tokoh lain, berdasarkan Keppres Nomor 113/TK/Tahun 2011 tanggal 7 November 2011. Ia merupakan putera Banjar ketiga yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional setelah Pangeran Antasari dan Hasan Basry. Dan kini, sebentar lagi akan menghiasi mata uang Rupiah 5.000. (Abdullah Alawi-nu.or.id)
KH Idham Chalid, Putra Pelosok Jadi Pemimpin Nasional
Meski demikian, menurut Ketua Umum PB PMII pertama tersebut, Kiai Idhamlah yang memegang rekor paling lama menduduki kursi kekuasaan politik negeri ini sejak tahun 1956. Dan paling lama pula menjabat ketua NU. Idham memiliki kelincahan logika tinggi.
KH Idham Chalid lahir pada tanggal 27 Agustus 1921 M di Setui, dekat Kecamatan Kotabaru, bagian tenggara Kalimantan Selatan. Ia adalah anak sulung dari lima bersaudara dari H Muhammad Chalid. Saat usianya baru enam tahun, keluarganya hijrah ke Amuntai dan tinggal di daerah Tangga Ulin, kampung halaman leluhur ayahnya.
Keterkaitannya dengan NU dimulai pada tahun 1952 ketika ia aktif dalam Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan dibawah NU. Dua tahun kemudian ia dipercaya memegang jabatan Sekretaris Jenderal PBNU. Kemudian menjadi Ketua Umum PBNU. Mulai mengemban amanat itu, Idham otomatis sebagai tokoh termuda saat berusia 34 tahun yang pernah memimpin PBNU. Ia memimpin NU pada tahun 1956 sampai tahun 1984. Kepemimpinannya selama 28 tahun adalah sebuah catatan dan prestasi yang fenomenal baik pada masa tersebut maupun masa kini.
Kepemimpinan Idham di PBNU mematahkan mitos Jawa dan luar Jawa. Juga menghapus mitos bahwa Ketua Umum PBNU harus memiliki darah biru, yang dapat diartikan sebagai keturunan ulama besar yang terpandang.
Ayah Idham hanya berprofesi sebagai penghulu di pelosok Amuntai, Hulu Sungai Tengah, sekitar 200 km dari Banjarmasin. Keluasan pergaulan, kemahiran retorika serta kepiawan dalam melobi mengantarkan Idham sebagai tokoh besar pemimpin nasional. Idham menjadi pemimpin besar baik di masa Orde Lama maupun Orde Baru karena kapasitas personal, kegigihan dalam perjuangan serta kemauan keras untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa dan agama.
Pada masa Perang Kemerdekaan, Idham berjuang di Kalimantan Selatan. Ia bergabung dengan badan perjuangan Serikat Muslim Indonesia (Sermi). Kemudian dengan Sentral Organisasi Pemberontak Indonesia Kalimantan (SOPIK). Bersama dengan Komandan Divisi IV ALRI, Letnan Kolonel Hassan Basri, ia mendirikan Fonds Nasional Indonesia Kalimantan. Ia ikut bergerilya bersama anggota divisi IV ALRI, bahkan diangkat sebagai penasihat. Pada bulan Maret 1949 ia ditangkap Belanda dan baru dibebaskan pada bulan November.
Dalam bidang pendidikan, pada tahun 1940, Idham menjadi guru di Madrasah Pondok Modern Gontor, bekas almamaternya. Setelah kembali ke daerah kelahirannya di Kalimantan Selatan pada tahun 1944, ia memimpin Normaal Islam School. Ia juga menghimpun sejumlah pesantren dengan mendirikan Ittihad Al Ma'ahid Al Islamiyyah. Kegiatan di dunia pendidikan masih dilanjutkan Idham ketika ia sudah menjadi pimpinan NU. Pada tahun 1956 ia mendirikan perguruan Islam Darul Ma'arif di Jakarta dan pada tahun 1960 mendirikan Pendidikan Yatim Darul Qur'an di Cisarua, Bogor.
Di bidang pemerintahan, beberapa kali Idham Chalid duduk dalam kabinet dengan jabatan antara lain Wakil Perdana Menteri dalam kabinet Ali Sastroamidjojo II (1956-1957) dan kabinet Juanda (1957-1959). Menteri Utama bidang Kesejahteraan Rakyat dalam Kabinet Ampera I (1966-1967), Menteri Negara Kesejahteraan dalam Kabinet Ampera II (1967-1968), Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabinet Pembangunan I (1968-1973). Selain itu, ia juga pernah menjadi Ketua DPR (1968-1977) dan Ketua MPR (1972-1977), Ketua DPA (1978-1983).
Peraih gelar Doktor Honoris Causa dari Al-Azhar University Kairo, Mesir ini yang yang mampu berperan ganda dalam satu situasi, yakni sebagai ulama dan politisi, wafat pada 11 Juli 2010. Ia dimakamkan di Pesantren Darul Quran, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Setahun kemudian, KH Idham Chalid diangkat menjadi Pahlawan Nasional Indonesia, bersama dengan 6 tokoh lain, berdasarkan Keppres Nomor 113/TK/Tahun 2011 tanggal 7 November 2011. Ia merupakan putera Banjar ketiga yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional setelah Pangeran Antasari dan Hasan Basry. Dan kini, sebentar lagi akan menghiasi mata uang Rupiah 5.000. (Abdullah Alawi-nu.or.id)
Ajengan Siroj Garut: Syaikh Al-Qurra Makkah Asal Pasundan
Ahok Resmi Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama
Forummuslim.org - Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto Rabu (16/11) akhirnya menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia menyatakan Ahok resmi berstatus sebagai tersangka.
Demikian dilaporkan Antara, Rabu. Sebelumnya Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang sejak awal mengimbau masyarakat untuk menyerahkan pengusutan kasus Ahok kepada proses hukum menerima keputusan tersebut. Hal ini ia sampaikan sejak usai menerima kunjungan Presiden Joko Widodo Senin (7/11) lalu di kantor PBNU, Jakarta.
Menurutnya, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, masyarakat harus menggunakan pendekatan hukum sebagai jalur yang paling sah dalam berdemokrasi. Kang Said juga mendorong umat Islam dan masyarakat secara umum tetap menjaga persatuan tanpa saling memprovokasi.
"PBNU menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu, senantiasa membangun ukhuwah dan memperkokoh ikatan kebangsaan kita," seru Kang Said. (nu.or.id)
Jumat, 04 November 2016
Jalan Menuju Istiqlal Sangat Padat, Massa dan Logistik Mengantri Masuk
padat. Bus dan kendaraan pribadi mengantre untuk menurunkan
penumpangnya di gerbang Istiqlal. Umat Islam berdatangan dari berbagai
daerah secara perseorangan maupun berkelompok.
Berdasarkan pengamatan,
pada pukul 03.30 WIB, massa bersorban dan berkopiah putih turun dari
sejumlah bus untuk bergabung dengan peserta Aksi Bela Islam II lainnya
yang sudah lebih dulu mengisi malam di masjid Istiqlal.
Sementara itu, kendaraan pengangkut logistik untuk para pengunjuk rasa
juga turut mencari jalan untuk masuk ke Istiqlal. Mbah Warno, relawan
di Posko Logistik, mengatakan bantuan tidak saja datang dari Jakarta
dan sekitarnya. "Kami juga telah menerima pasokan logistik dari warga
Garut," ungkap Mbah Warno. Sumbangan warga beragam jenisnya, mulai
dari air mineral, makanan, dan buah-buahan. "Kami dan para donatur tak
saling mengenal. Ini Allah SWT yang menggerakkan," ujar Warno terharu.
(sumber : republika.co.id)
AJI : Pemblokiran Situs Harus Dapat Diuji Pengadilan
adanya mekanisme pengujian atas kebijakan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) dalam pemblokiran 11 situs yang diduga
mengandung konten Suku, Agama, dan Ras (SARA) yang membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketua AJI Indonesia, Suwarjono menyerukan kepada semua pihak untuk
menghormati kaidah-kaidah pelaksanaan kebebasan berekspresi
sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
serta Konvenan Sipil dan Politik. "Pelaksanaan kebebasan berekspresi
harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang diatur DUHAM maupun Konvenan
Sipil dan Politik," kata Suwarjono.
Suwarjono menyatakan, lantaran medium internet bersifat seketika dan
tanpa batas-batas, misalnya batas geografis, maka pembatasan sebagai
pelaksanaan aturan Konvenan Sipil dan Politik memang boleh
diberlakukan seketika. "Contohnya dengan memblokir situs-situs yang
menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang
merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau
kekerasan," jelas Suwarjono.
Akan tetapi, Suwarjono menegaskan tetap harus ada mekanisme pengadilan
untuk sesegera mungkin menguji objektivitas penilaian pemerintah
terkait dugaan anjuran kebencian oleh suatu situs atas dasar
kebangsaan, ras atau agama yang menimbulkan hasutan untuk melakukan
diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. "Mekanisme uji oleh
pengadilan penting agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan
kebebasan berekspresi mengikuti aturan Konvenan Sipil dan Politik
tidak disalahgunakan untuk kepentingan penguasa," ujar Suwarjono.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho mengatakan segala
macam bentuk pemblokiran berpotensi melanggar kebebasan warga negara
untuk berekspresi. Risiko itu muncul saat perangkat hukum yang
dijalankan pemerintah tidak mencakup rumusan mekanisme uji pengadilan,
"Mekanisme pengujian pengadilan atas keputusan pemerintah meminta ISP
memblokir akses 11 situs harus dilakukan secepat-cepatnya untuk
memastikan hak warga negara memperoleh informasi tidak dilanggar,"
kata Iman.
AJI Indonesia juga menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan
kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Pada Kamis (3/11),
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo telah berkirim
surat kepada sejumlah Internet Service Provider (ISP) yang isinya
meminta 11 situs tersebut diblokir sementara. Permintaan pemblokiran
itu dilakukan terkait dengan dugaan bahwa kesebelas laman internet itu
telah menyebarluaskan konten yang mengandung unsur SARA.
(republika.co.id)