لَقَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ فَقِيْرٌ وَّنَحْنُ اَغْنِيَاۤءُ ۘ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوْا وَقَتْلَهُمُ الْاَنْۢبِيَاۤءَ بِغَيْرِ حَقٍّۙ وَّنَقُوْلُ ذُوْقُوْا عَذَابَ الْحَرِيْقِ ( اٰل عمران : ١٨١) Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: "Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya". Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): "Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar". ( QS. Ali 'Imran ayat 181 ). Sungguh, Allah telah mendengar perkataan orang-orang Yahudi yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah itu miskin dan kami kaya." Orang-orang Yahudi beranggapan bahwa perintah berinfak di jalan Allah atau bersedekah untuk kepentingan sosial menunjukkan bahwa Allah miskin sehingga butuh pinjaman harta dari manusia. Seandainya Allah kaya, menurut mereka, niscaya Allah tidak menyuruh untuk berinfak dan bersede
Setiap orang yang mempunyai masalah hukum baik terkait hukum pidana maupun hukum perdata dapat menggunakan jasa advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik konsultasi maupun litigasi (pendampingan di persidangan), dan atas jasa hukum yang diberikan dia berhak atas honor, terkadang ditambah bonus, yang disepakati sebelumnya. Advokat yang mendampingi klien berkewajiban memastikan bahwa proses hukum yang dijalani oleh kliennya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian kliennya akan mendapatkan keadilan atas proses tersebut. Dalam beberapa kasus, baik perkara pidana maupun perdata, advokat bertindak melampui kewenangannya semata-mata untuk memenangkan kliennya. Seperti menyodorkan bukti-bukti palsu, mengarahkan saksi-saksi untuk berbohong, dan lainnya. Apalagi, kebenaran perkara pidana didasarkan pada kebenaran materiil, dan kebenaran perkara perdata hanya didasarkan pada bukti-bukti formal. Pada saat pemerintah dan masyara