🌎Asia Energy Group (disingkat AEG) adalah kelompok teknologi pembangunan tenaga surya terkemuka di dunia. Kami saat ini sedang mencari mitra yang berbakat dan bersemangat untuk bergabung dengan tim kami.🌎 Kami mencari: 1. Anda yang memiliki semangat kewirausahaan. 2. Anda yang memiliki semangat kerja sama tim. 💻Anda yang memiliki kemampuan pengembangan pasar💻 Jika Anda tertarik dengan kami, silakan klik tautan berikut untuk mendaftar: 📱Tautan pendaftaran: https://aeg-energy.com/pages/authorize/sign-up?code=247117 Alamat unduhan Google: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.zomart.app Saluran Telegram resmi AEG: https://t.me/AEG068 💎💎Kami menawarkan pendapatan yang stabil, bukan keuntungan yang tinggi. Membimbing orang-orang yang benar-benar ingin menghasilkan uang menuju kesuksesan.💎💎 (FM)
Apakah hukumnya menjual kotoran hewan seperti kotoran ayam, kambing, lembu dan sejenisnya? Guna memenuhi kebutuhan hidup, banyak diantara kita yang menjalankan profesi dan bergerak di sektor perdagangan dengan berbagai barang (komoditas) yang diperjualbelikan. Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, barang yang diperjual belikan harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah barang tersebut harus suci dan bermanfaat. Mengingat kotoran ayam, kambing dan lembu dalam madzhab Syafi’i dihukumi najis oleh sebagian ulama, maka jual beli barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah. Namun ulama syafiiyah atau pengikut madzhab Syafi'i memberikan tawaran solusi begini: Barang-barang ini dapat dimiliki dengan cara akad serah terima barang yang ditukar dengan barang lain tanpa transaksi jual beli. Sebenarnya ada pandangan ulama madzhab Hanafi yang membolehkan proses jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut, karena ada unsur manfaat di dalamnya. Adapun dasar pengambilan hukum yang kami gu