Pertanyaan: Assalamu'alaikum ustadz. Saat ini saya sedang dekat dengan seorang janda dan ada niat untuk menikahinya. Tapi saya masih bingung bagaimana ya hukum dan faedahnya menikahi janda yang diceraikan dan yang ditinggal mati suami atau yang sudah mempunyai anak? Terima kasih ustadz. Wassalamu'alaikum. Deri, Cilegon Banten Jawaban: Penanya yang baik hati, semoga selalu mendapatkan hidayah Allah swt. Dalam soal menikah memang pilihan terhadap gadis sebaiknya dikedepankan. Para gadis lebih fresh, tutur katanya lebih lembut kepada suami karena belum menikah sebelumnya, lebih subur, dan lebih bisa menerima nafkah yang sedikit dari suami baik lahir maupun batin. Hal ini sebagaimana dipahami dari salah satu sabda Rasulullah saw berikut ini: عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ--رواه البيهقي “Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anakny
Media Dakwah, Komunikasi dan Persatuan Umat Islam