Ilustrasi Melunasi Hutang Pertanyaan: Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya, jika seseorang meninggal dunia dan telah meninggalkan urusan utang piutang yang terjadi pada masa lalu, apakah ahli warisnya melunasi hutang itu dengan harga masa lalu atau pada saat ini, karena harga masa lalu dengan masa kini jelas berbeda. Misalnya dulu 30 tahun yang lalu si mayit pernah berhutang Rp. 1000 tapi sekarang ahli warisnya melunasi sama dengan nominalnya dulu saat berhutang atau seharga pada masa kini? Atau kalau barang harga dulu atau harga sekarang? Maturnuwun. Ibadul Ghofur Jawaban: Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pada prinsipnya hutang haruslah dibayar. Sekalipun hutang sudah lama, ia tetap harus dibayar. Sedang jika ada orang yang meninggal dunia dan tidak memiliki tirkah maka tidak ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk membayar hutang tersebut. Namun jika ahli waris bersedia membayar atau menanggung hutannya maka itu sangat dianju
Media Dakwah, Komunikasi dan Persatuan Umat Islam