لَقَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ فَقِيْرٌ وَّنَحْنُ اَغْنِيَاۤءُ ۘ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوْا وَقَتْلَهُمُ الْاَنْۢبِيَاۤءَ بِغَيْرِ حَقٍّۙ وَّنَقُوْلُ ذُوْقُوْا عَذَابَ الْحَرِيْقِ ( اٰل عمران : ١٨١) Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: "Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya". Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): "Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar". ( QS. Ali 'Imran ayat 181 ). Sungguh, Allah telah mendengar perkataan orang-orang Yahudi yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah itu miskin dan kami kaya." Orang-orang Yahudi beranggapan bahwa perintah berinfak di jalan Allah atau bersedekah untuk kepentingan sosial menunjukkan bahwa Allah miskin sehingga butuh pinjaman harta dari manusia. Seandainya Allah kaya, menurut mereka, niscaya Allah tidak menyuruh untuk berinfak dan bersede
Laskar FPI Forum Muslim - Seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI) wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, berinisial BG menjadi tersangka dengan tuduhan perusakan dan perbuatan melawan hukum. BG kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta. Seperti dilansir Tempo.co (30/12/2017), Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, BG menjadi tersangka setelah mendatangi sebuah toko obat ilegal di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening pada Rabu, 27 Desember 2017 bersama dengan puluhan anggota FPI Bekasi Raya wilayah setempat. "Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata Indarto, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Informasi yang didapat Tempo, bahwa BG dilaporkan oleh H, pemilik toko obat yang didatangi FPI. Adapun, H sendiri menjadi tersangka karena menjual obat-obatan terlarang, dan kadaluwarsa. Selain H, penjaga toko, L juga menjadi tersangka. Sementara itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menampik bahwa kliennya