يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ( الماۤئدة : ٩٥) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa y
Laskar FPI Forum Muslim - Seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI) wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, berinisial BG menjadi tersangka dengan tuduhan perusakan dan perbuatan melawan hukum. BG kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta. Seperti dilansir Tempo.co (30/12/2017), Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, BG menjadi tersangka setelah mendatangi sebuah toko obat ilegal di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening pada Rabu, 27 Desember 2017 bersama dengan puluhan anggota FPI Bekasi Raya wilayah setempat. "Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata Indarto, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Informasi yang didapat Tempo, bahwa BG dilaporkan oleh H, pemilik toko obat yang didatangi FPI. Adapun, H sendiri menjadi tersangka karena menjual obat-obatan terlarang, dan kadaluwarsa. Selain H, penjaga toko, L juga menjadi tersangka. Sementara itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menampik bahwa kliennya