Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 241

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ( البقرة : ٢٤١) Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah ayat 241) Ayat ini menjelaskan hukum pemberian mut'ah bagi perempuan yang dicerai. Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan, baik talak tiga (ba'in) maupun talak satu dan dua tetapi tidak dirujuk, sementara ia sudah dicampuri, maka hendaklah diberi mut'ah yakni pemberian suami di luar nafkah kepada istri yang ditalak tersebut menurut cara yang patut, yakni besar dan kecilnya pemberian itu disesuaikan dengan kemampuan suami, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa, yakni mereka yang melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Tiap-tiap perempuan yang dicerai berhak menerima mut'ah sebagai hiburan dari bekas suaminya dengan cara yang baik. Suami yang memberikan hiburan ter

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 240

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ( البقرة : ٢٤٠) Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah ayat 240) Usai sejenak mengingatkan manusia agar tidak melalaikan salat karena persoalan keluarga, pada ayat ini Allah kembali menjelaskan hukum keluarga. Dan orang-orang yang akan mati, baik karena sudah renta maupun sakit menahun, di antara kamu, wahai para suami, dan kamu menin

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 239

فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًا ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ ( البقرة : ٢٣٩) Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (QS. Al-Baqarah ayat 239) Namun, jika kamu takut ada bahaya, baik karena musuh, binatang buas, atau lainnya, maka salatlah sambil berjalan kaki karena darurat atau ketika berada di kendaraan, baik menghadap kiblat maupun tidak. Kemudian apabila situasinya telah kembali aman, maka ingatlah Allah, yakni salatlah, sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui, seperti cara melaksanakan salat dalam kondisi tidak aman. Ini menunjukkan pentingnya salat. Ia harus ditegakkan dimana saja dan kapan saja, serta dalam situasi apa pun. salat zuhur, meskipun pada siang hari yang panas terik yan

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 239

فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًا ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ ( البقرة : ٢٣٩) Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. ( QS. Al-Baqarah ayat 239 ) Namun, jika kamu takut ada bahaya, baik karena musuh, binatang buas, atau lainnya, maka salatlah sambil berjalan kaki karena darurat atau ketika berada di kendaraan, baik menghadap kiblat maupun tidak. Kemudian apabila situasinya telah kembali aman, maka ingatlah Allah, yakni salatlah, sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui, seperti cara melaksanakan salat dalam kondisi tidak aman. Ini menunjukkan pentingnya salat. Ia harus ditegakkan dimana saja dan kapan saja, serta dalam situasi apa pun. penenang jiwa dari segala kegelisahan yang menimpa diri.

Khutbah Jumat : Bekerjalah, Jujurlah, dan Bertasbihlah

Bekerjalah kamu dan jadikanlah alat tenunmu (bila engkau penenun) sebagai tasbih. Jadikanlah kapakmu (bila tukang kayu) sebagai tasbih dan jadikanlah jarummu (bila engkau penjahit) sebagai tasbih, dan jadikanlah perjalananmu (bila engkau pedagang) sebagai tasbih. اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ مَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِصِدْقِ نِيَّةٍ كَفَاهُ وَمَنْ تَوَسَّلَ إِلَيْهِ بِاتِّبَاعِ شَرِيْعَتِهِ قَرَّبَهُ وَأَدْنَاهُ وَمَنِ اسْتَنْصَرَهُ عَلَى أَعْدَائِهِ وَحَسَدَتِهِ نَصَرَهُ وَتَوَلاَّهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ حَافَظَ دِيْنَهُ وَجَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ (أَمَّا بَعْدُ) فَقَالَ تَعَالَى فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah Marilah di hari ini kita mempertebal ketaqwaan kita kepada Allah dengan menghindarkan diri dari kecurangan,kebohongan dan berbagai sifat tercela lainnya. Dan memulai h

Resolusi Jihad: Urat Nadi Perang Mempertahankan NKRI

Oleh: Zainul Milal Bizawie Apa yang dikhawatirkan Pangeran Hendrik, seorang Pangeran Muda Belanda berusia 16 tahun ketika mendatangi Pangeran Diponegoro di tempat pengasingannya, kiranya terbukti ketika terjadi revolusi fisik 1945-1949. Meskipun Belanda harus menghadapi Indonesia secara militer dan diplomasi, namun akhirnya kalah. "Kelak para penerus trah Diponegoro, tidak saja akan meneruskan perjuangannya, namun akan tiba satu masa, ketika Belanda hanya akan menghadapi dua pilihan, berhadapan secara hitam putih dengan nusantara. Dan ketika itu buat Belanda hanya dua pilihan. Kalah atau memang. Tidak ada jalan tengah," ujar Pangeran Hendrik. Jejaring Ulama Santri, Membentuk Laskar Sejak kolonial bercokol di Nusantara, pusat-pusat kekuasan di kerajaan Mataram dan Banten mulai tergerus oleh perebutan kekuasaan dan campur tangan kolonial. Perpecahan demi perpecahan terus terjadi sehingga memberikan angin segar bagi Kolonial Belanda makin memperkukuh kekuasaannya. Pihak yang se

Saat-saat Kritis Gus Dur Lolos dari Maut

Pada malam 19 Januari, Hasyim Wahid, adik terkecil Gus Dur sedang menunggunya di kantor ketika kemudian ia merasa khawatir. Gus Dur ke kamar mandi di seberang koridor kantornya di gedung PBNU. Setelah sekian lama, ia tak muncul juga. Karena tak dapat menunggu lagi, Hasyim dan beberapa orang lagi membuka paksa pintu kamar mandi dan mendapatkan Gus Dur tak sadarkan diri di lantai. Saudaranya yang lain, Umar, seorang dokter, dipanggil dan Gus Dur dilarikan ke rumah sakit. Umar mengumpulkan teman-temannya dan malam itu ahli bedah syaraf terbaik di Indonesia berkumpul di rumah sakit untuk berunding dengan Umar. Tampaknya Gus Dur tak akan bertahan hidup. Tekanan darahnya meningkat hingga ke tingkat fatal dan denyut nadinya serta tanda-tanda vital lainnya menunjukkan ia nyaris menghadapi maut. Diagnosis yang diberikan adalah bahwa ia menderita stoke berat. Satu-satunya cara untuk mengatasi msalah ini adalah melakukan pembedahan darurat yang penuh risiko dan memasukkan sebuah p

Berhijrah Sebelum Terlambat

Oleh: M. Akhfas Syifa Afandi --Bagi umat Islam, bulan Muharram telah menyisahkan banyak memoar dalam ingatan. Berbagai peristiwa penting terjadi di bulan ini, peristiwa-peristiwa itu tak hanya menyisahkan kesan mendalam. Lebih dari itu, Rasulullah Saw. mewanti-wanti akan keutamaan bulan satu ini lewat pesan-pesan profetik beliau. Seorang diantaranya al-Imam Zainuddin ibn 'Abdul 'Aziz ibn Zainuddin al-Malibary, telah mencatat rentetan peristiwa-peristiwa tersebut dalam bukunya Irsyad al-Ibad ila Sabil Al-Rosyad. Dengan membicarakan bulan Muharram, maka kita tak bisa mengabaikan peristiwa lain yang teramat penting, yakni hijrahnya Nabi Saw dari Makkah ke Madinah. Dua peristiwa ini seperti berjalan berkelindan, jika bulan Muharram menyimpan banyak keutamaan dan pahala yang berlipat ganda, maka hijrah Nabi Saw. telah mengajarkan nilai, norma, dan simbol ketaatan seseorang. Sebegitu pentingnya peristiwa hijrah, hingga para sejarawan muslim berusaha mendeskripsikannya dengan demikian

Bagaimana Hamba Bisa Masuk Neraka?

Suatu ketika Nabi Musa as. mengadu kepada Allah, "Wahai Tuhan! Engkau ciptakan makhluk dan Kau berikan kenikmatan rizki. Kau (pula) yang menjadikan (sebagian) pengikutku masuk neraka." Allah berfirman, "Bangkit dan bertanamlah, wahai Musa!" Nabi Musa lalu bercocok tanam dan menyiraminya. Ia melakukan hal itu hingga masa panen tiba. "Apa yang kau dapat dengan tanamanmu itu, Musa?" "Aku telah memanennya," "Apakah sedikit yang tersisa?" "Aku tak pernah menyisakan sesuatu yang tak ada kebaikannya," Allah berfirman, "Wahai Musa! Aku memasukkan hamba yang tak mempunyai kebaikan ke dalam neraka," "Siapakah dia?" "Dia adalah yang meremehkan kalimat Laa Ilaaha Illa Allah Muhammadur Rasulullah,"  Disarikan dari kitab Al-Mawaidh Al-Ushfuriyyah. (Ajie Najmuddin)

Muktamar NU Dalam Kenangan : Gus Ipul: Seputar Pilihan Rais Am Nahdlatul Ulama

Oleh: Saifullah Yusuf TAHUN lalu, ketika menjelang konferensi NU Jawa Timur, banyak dibicarakan seputar wacana mekanisme penetapan pimpinan para ulama –ahli waris para nabi– ini. Sesuai dengan namanya, NU memang "semata" tempat berkumpulnya para ulama. Mereka ber-jam'iyyah untuk menjaga keberlanjutan risalah di tengah jamaah. Agar jam'iyyah berjalan baik, dibuatlah beberapa alat kelengkapannya, antara lain jabatan rais am di level syuriah. Menurut catatan, mereka yang duduk di majelis syuriah adalah "murni" para ulama. Para pemangku ilmu keagamaan yang mumpuni, pengamal hikmah, dan terbiasa hidup penuh wara' dan zuhud. Mereka lebih berorientasi pada kehidupan akhirat meski sama sekali tidak melupakan dunia. Karena, antara lain, perspektifnya berbeda dari orang kebanyakan dalam memandang hidup, bagi mereka berbicara, mengangankan, apalagi memperebutkan jabatan duniawi adalah tabu. Termasuk jabatan rais am. Mengangankan dan memperebutkan jabatan, terlebi

Perintah Memberi Nama Anak Dengan Nama Yang Baik

Seringkali orang menyepelakan soal nama, sehingga kita sering mendengar ungkapan: “Apalah arti sebuah nama”. Padahal dalam pandangan Islam, nama termasuk hal yang sangat diperhatikan. Bahkan Ibnu ‘Arafah—sebagaimana dikemukakan pengarang kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar al-Khalil— sampai pada kesimpulan bahwa memberi nama itu wajib:   قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: وَمُقْتَضَى الْقَوَاعِدِ وُجُوبُ التَّسْمِيَةِ   Ibnu ‘Arafah berpendapat: ‘Dan tuntutan beberapa kaidah itu mewajibakan pemberian nama”. (Syamsuddin ath-Tharabulisi, Mawahib al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1412 H/1992 M, juz, 3, h. 256). Pemberian nama kepada anak sebaikanya adalah dengan nama yang bagus, dan jangan memberi nama anak kita dengan nama yang tidak membuat nyaman hati atau nama yang bisa menimbulkan cibiran orang lain, dan nama yang buruk. Seperti murrah (pahit) atau kalb (anjing). Kelak pada hari kiamat, kita akan dipanggil dengan nama kita dan nama bapak kita. Karenanya ber

Tafsir Kemenag: Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 238

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ( البقرة : ٢٣٨) Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. (QS. Al-Baqarah ayat 238) Usai menjelaskan hukum keluarga dalam beberapa ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan hukum asasi antara manusia dengan Allah, yakni salat. Hal ini seakan mengingatkan agar persoalan keluarga tidak membuat manusia lupa akan kewajiban asasinya, yaitu salat. Karena itu, ayat ini dimulai dengan kata perintah. Peliharalah secara sungguh-sungguh, baik secara pribadi maupun saling mengingatkan antara satu dengan lainnya tentang semua salat, dan peliharalah secara khusus salat wusa­a , yakni salat asar dan subuh, karena keutamaannya. Dan laksanakanlah salat karena Allah Pemilik kemuliaan dan keagungan dengan khusyuk, yakni dengan penuh ketaatan dan keikhlasan. Dalam ayat ini diterangkan keutamaan melakukan salat, dan selalu memeliharanya

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 237

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ( البقرة : ٢٣٧) Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah ayat 237) Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya. Dan jika kamu, wahai para suami, mencerai

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 236

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ( البقرة : ٢٣٦) Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Al-Baqarah ayat 236) Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh,

Apakah Makmum Tetap Membaca Al-Fatihah?

Pertanyaan: Pengasuh bahtsul masail yang terhormat, sebelumnya kami mohon maaf karena pertanyaan yang disampaikan ini cukup dasar, namun kami masih belum mendapatkan kepastian jawabannya. Yang kami ingin tanyakan, apakah kita (makmum) perlu membaca Al-Fatihah ketika shalat berjamaah? Atau apakah sudah cukup dengan Fatihah-nya Imam? Bagaimana juga dengan ayat-ayat Al-Qur'an lain yang dibaca setelah Al-Fatihah? (Susamto-Sam) Jawaban: Saudara Susamto yang dimuliakan Allah. Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi tiap-tiap muslim/muslimah yang telah baligh, berakal dan tidak dalam kondisi Haidh, nifas atau wiladah. Kewajiban ini tentunya harus disertai dengan pengetahuan (ilmu) mengenai tata cara shalat agar ibadah yang dilakukan dapat dianggap sah. Dalam pandangan Madzhab Syafi'i, membaca Surat al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang harus dibaca oleh setiap orang yang menjalankannya dalam tiap rekaat shalat. Kecuali bagi makmum masbuq (makmum yang tertinggal rekaat p