Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Analisis Politik "LOGICAL FALLACY"

Oleh : Emir Sadikin Beredar surat SBY, yang mempertanyakan ketidaklaziman kampanye 02 di Stadion Gelora Bubg Karno (GBK), hari ini. Oleh SBY, juga dianggap tidak _inklusif._  Saya tahu arahnya ke mana. Yakni adanya tahajjud bersama, subuh berjamaah dan lantunan sholawat. Nah, dalam hal ini saya ingin membahas dua hal yakni : (1) Kenapa sampai terjadi ketidaklaziman kampanye. (2) Apa yang dimaksud dengan kampanye tidak lazim dan tidak _inklusif._ Kampanye ini dianggap SBY tidak lazim karena adanya tahajud, subuh berjamaah dan sholawat, dalam _run down_ acara.  Dari pengalaman Gerakan 212, saya ingin mengatakan,  ketidaklaziman ini dimulai dari adanya pihak yang tidak ingin acara sukses. Gerakan 212, diupayakan tidak sukses dengan misalnya, mencegah bus yang mengangkut peserta/ penumpang dari luar kota. _"Ada aksi ada reaksi"._  Alih-alih mencegah. Justru reaksi spontan yang muncul. Santri Ciamis memutuskan jalan k

Hukum Memakai Gelang Tasbih, Apakah Termasuk Tasyabuh Wanita?

Ilustrasi gelang tasbih Pertanyaan: Assalamu'alaikum wr. wb. Pak Kiai yang saya hormati. Saya mau bertanya apakah gelang seperti gelang karet dan gelang tasbih (kaokah: Jawa Barat)  yang dipakai laki-laki adalah tasabuh kepada wanita. Satu lagi batasan wajah apakah dagu dan kulit bagian bawah termasuk bagian dari wajah. Mohon penjelasanya. Jawaban: Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya yang kami hormati. Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia yang mendiami bumi ini diciptaknyaan oleh-Nya secara beraneka ragam baik rupa, warna kulit maupun jenis kelaminnya. Oleh karena itu sudah sepatutnya manusia sebagai hamba menyadari serta mensyukuri keragaman yang telah digariskan oleh-Nya dengan cara saling menghargai, menghormati, menyayangi terhadap sesama dengan tidak meninggalkan dan menanggalkan kodrat kemanusiaan sesuai penciptaan masing-masing. Manusia akan tetap di berada dalam kodrat penciptaannya manakala mereka

Jangan Khawatir, Dokter

Prof. Moh Mahfud MD Oleh: Moh Mahfud MD Ketika 20 April 2015 yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa dokter bisa diajukan ke pengadilan pidana tanpa harus menunggu pemeriksaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), beberapa dokter mempersoalkan dan menyatakan kekhawatirannya. Kata mereka, dokter wajib menolong setiap orang sakit dan dalam memberi pertolongan itu bisa saja terjadi akibat yang tidak diinginkan, yaitu gagal menolong. Misalnya, ada pasien yang meninggal atau lumpuh seumur hidup. Putusan MK itu, menurut mereka, bisa menghadapkan dokter pada situasi dilematis. Pada satu sisi dokter harus melakukan tindakan sebisanya secara cepat, tapi pada sisi lain dokter takut dihukum karena gagal menolong. Dokter bercuit panjang ke akun Twitter saya, menyatakan kekhawatiran dan menanyakan duduk soalnya? Mengapa dokter bisa langsung diadili karena melaksanakan tugasnya? Bukankah lebih tepat diperiksa dulu oleh MKDKI agar bisa diketahui b

HUKUM Mengabaikan Hasil Sholat Istikharah

Ilustrasi sholat istiharoh Ini seperti orang yang sedang sakit, berkonsultasi kepada dokter tentang penyakitnya, kemudian setelah diberi petunjuk dan arahan dari dokter malah mengabaikannya. Terhadap orang ini patut dipertanyakan mengapa ia mengabaikan nasihat dokernya? Secara bahasa makna istikharah adalah meminta pilihan (thalabul khiyarah). Jadi shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya meminta pilihan dari Allah swt karena adanya dua atau tiga hal yang harus dipilih salah satu. Sedangkan manusia tidak mampu memilih sesuatu yang paling tepat.   Meminta pilihan kepada Allah swt adalah tindakan yang paling tepat. Hal ini bisa dianalogikan bahwa manusia dalam kehidupan sehari-hari sering meminta pendapat orang lain yang dianggap memiliki wawasan lebih luas dan lebih pandai dalam menghadapi masalah-masalah yang pelik. Biasanya, semakin pandai seseorang semakin baik pula pertimbangan yang diberikan. Apalagi jika orang itu jujur, objektif dan ikhlas, sehingga

Hukum Tahajud Sebelum Tidur

Ilustrasi sholat tahajud Pertanyaan: Assalamualaikum warohmatullaahi wabarokaatuh. Saya ingin bertanya, apakah boleh begadang karena penyakit insomnia? dan apa hukumnya shalat tahajjud tanpa tidur terebih dahulu? Terimakasih, wassalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh. (Muhammad Izzat) Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Saudara Muhammad Izzat yang dimuliakan Allah SWT, pertama-tama yang perlu dipahami bahwa tidak tidur karena insomnia tidak bisa diberi label hukum apa-apa karena hal itu adalah penyakit. Yang bisa dijatuhi hukum adalah perbuatan yang dilakukan dengan sadar dalam keadaan insomnia itu sendiri. Adapun begadang atau dalam bahasa pesantrennya biasa disebut melek tanpa adanya gangguan kejiwaan(insomnia) itu boleh dan baik asalkan diisi dengan hal-hal yang positif. Bahkan, dalam tradisi pesantren, melek ini menjadi semacam laku semi wajib bagi santri untuk mendapatkan cita-cita luhur seperti ingin mendapatkan ilmu yang

Hukum Kejahatan Plagiat

Forum Muslim - Secara hakiki segala yang diam dan bergerak di muka bumi baik daratan maupun lautan memang milik Allah. Kalau secara hakiki ini diterapkan dalam keseharian, kehidupan mendadak chaos karena siapa saja merasa khalifatullah. Namun, secara majazi hak milik Allah bisa diidhofahkan kepada siapa saja agar kehidupan jadi terang dan terus berjalan. Allah sendiri mengakui adanya antara lain hak milik (haqqul milk) dan hak guna (haqqul intifa') hamba-Nya. Dengan hak milik dan hak guna ini, segala makhluq bisa bergerak secara fungsional, tidak bebas semaunya. Lalu bagaimana dengan plagiat menurut fiqih? Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan plagiat sebagai "Pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan." Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah melansir keterangan berikut melalui websitenya yang diakses pada Kamis, 5 Mar

Menahan Kentut Apakah Membatalkan Shalat?

Pertanyaan: Assalamu'alaikum. Pak ustadz saya ada dua pertanyaan. 1. Ketika kita sedang shalat tidak lama kemudian kita merasa akan ada angin yg keluar dari dubur tapi kita mencoba menahannya apa batal shalat kita?  2. Ketika kita sedang shalat dan di dalam shalat ada hal yang membuat kita batal apakah kita harus langsung keluar barisan apa gimana ? Wassalam. Andri Novarinto Jawaban: Wa'alaikum salam wr. Wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Ada dua pertanyaan yang diajukan kepada kami. Dan kami akan mencoba menjawa pertanyaan yang pertama terlebih dahulu. Sementara untuk pertanyaan kedua sudah  pernah kami bahas  di rubrik Bahtsul Masail ini. Memang sering kali kali ketika di tengah-tengah shalat tiba-tiba kepengin kentut. Karena di tengah-tengah shalat, maka kita pun biasanya berusaha sekuat mungkin untuk menahan kentut tersebut agar jangan sampai keluar.   Sepanjang pengetahuan kami, persoalan menahan kentut di tengah shalat t

Ulama Yaman: Saya Sangat Bersyukur di Indonesia Ada NU

Forum Muslim - Ulama asal Yaman DR (HC) Syekh Al-Habib Abu Bakar Al-Adni memuji model perjuangan Islam di Indonesia dan utamanya dalam mendidik kedewasaan masyarakat dalam pemahaman agama. Menurutnya, Islam di Indonesia secara umum sudah berada di jalur yang benar. Ia juga memuji strategi dakwah organisasi semacam Nahdlatul Ulama dalam memperjuangkan Islam Ahlussunnah wal Jamaah di Indonesia. Baginya, Islam sebagaimana yang berkembang di Indonesia inilah yang sebenarnya dibutuhkan di berbagai belahan dunia ini. "Saya telah mendengar adanya organisasi Nahdlatul Ulama ini, karena gaungnya telah terdengar ke seantero dunia ini. Dan saya sangat bersyukur bahwa di Indonesia ini ada organisasi semacam NU ini yang senantiasa berkomitmen untuk berjihad mendakwahkan Islam yang moderat," katanya. Abu Bakar Al-Adni menyampaikan hal itu pada acara Kuliah Tamu yang diselenggarakan Pascasarjana Pendidikan Islam dan Hukum Islam Universitas Islam Malang (Unisma) p