يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ( الماۤئدة : ٩٥) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa y
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ( البقرة : ١٧٩)
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah ayat 179)
Dan Allah menegaskan pada ayat ini bahwa di dalam kisas itu ada jaminan keberlangsungan kehidupan bagimu, wahai manusia. Sebab, jika seseorang menyadari kalau dia akan dibunuh apabila melakukan pembunuhan, maka dia akan memperhitungkan dengan sangat saksama ketika mau melakukan pembunuhan. Isyarat ayat ini ditujukan kepadamu, wahai orang-orang yang berakal yang mampu memahami hikmah adanya hukuman kisas dan memiliki pikiran yang bersih, agar kamu bertakwa, takut kepada Allah apabila melanggar ke-tentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah.
Pada ayat tersebut diberikan penjelasan tentang hikmah hukuman kisas, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Karena dengan pelaksanaan hukum kisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan memperturutkan hawa nafsunya saja, dan mendasarkan pembunuhan itu kepada perasaan bahwa dirinya lebih kuat, lebih kaya, lebih berkuasa dan sebagainya.
Tafsir al-Manar telah memberikan uraian panjang lebar tentang kebaikan hukuman kisas dan hukuman diat yang dibawa oleh Al-Qur'an; dengan memberikan bermacam-macam perbandingan tentang perundang-undangan, serta tingkah laku umat manusia, baik di timur maupun di barat, dan memberikan analisis beberapa pendapat para sarjana hukum. Tafsir al-Manar mengatakan: apabila kita memperhatikan syariat umat yang terdahulu, dan yang sekarang tentang hukuman yang ditetapkan dalam pembunuhan, maka kita melihat bahwa Al-Qur'an benar-benar berada digaris tengah yang sangat wajar. Karena hukuman yang diberikan kepada pembunuh pada periode jahiliah adalah selalu berdasarkan kepada kuat dan lemahnya suku. Seorang yang terbunuh dari suku yang kuat, sebagai balasan biasanya membunuh 10 orang dari pihak suku pembunuh yang lemah.
Tafsir al-Manar menambahkan, ".... Sebagian manusia (penjahat-penjahat), kalau hukuman pembunuh hanya ditetapkan sekadar masuk penjara beberapa tahun, mereka tidak akan jera, bahkan ada yang ingin masuk penjara untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan dengan cuma-cuma. Bagi orang seperti ini, tentulah yang paling baik hukumannya ialah kisas, dibunuh apabila ia membunuh orang lain. Tetapi kalau ahli waris yang terbunuh memberikan maaf, maka gugurlah hukuman kisas diganti dengan hukuman lain yaitu membayar diat (denda)." Demikian beberapa uraian ringkasan dari Tafsir al-Manar. (FM)
Komentar
Posting Komentar