يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ( الماۤئدة : ٩٥) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa y
![]() |
Ilustrasi Berbuka puasa bersama |
SYARATA SAH PUASA:
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haid & nifas
- Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
➡Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
➡Adapun perempuan yg terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun BELUM mandi sampai pagi.
SYARAT WAJIB PUASA
1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho' kewajiban-kewajiban yg ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh &
berakal).
Anak yg belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
RUKUN2 PUASA:
- Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur.
b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
🔹NIAT PUASA Ramadhan yg sempurna:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى
Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
- Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau krn kebodohan yg ditolerir oleh syari'at (jahil ma'dzur)
Jahil ma'dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama'.
b. baru masuk islam.
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa:
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
- Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
- Haid, nifas dan
melahirkan sekalipun sebentar.
- Gila meskipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
- Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
- Mengeluarkan mani dg sengaja, spt dg tangan atau dg menyentuh istrinya tanpa penghalang.
- Muntah dangan sengaja.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:
– membebaskan budak perempuan yang islam
– jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
– jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.
2. Hukum menelan dahak:
- Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
- Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu'tamad) adalah makhroj huruf kha' (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam.
Sedangkan menurut sebagian ulama' batas luar adalah makhroj huruf kho'(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
– Murni (tidak tercampur benda lain) [FM]
Komentar
Posting Komentar