Langsung ke konten utama

Hukum Nafkah Untuk Anak Luar Nikah

Ilustrasi Mengasuh Anak


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb. Perkenalkan nama saya Sumiyati berasal dari Klaten. Saya ingin bertanya kepada pak ustad mengenai nafkahnya anak zina. Kasus yang saya hadapi adalah lelaki yang menghamili pihak perempuan itu ternyata mengakui bahwa ia memang menghamili, namun ia tidak mau menikahinya.

Saya permah bertanya kepada seorang tentang nafkahnya. Ia menjelaskan bahwa nafkah anak zina itu menjadi tanggungjawab ibunnya, bukan lelaki yang menghamili ibunya. Dalam pandangan saya sebagai orang awam keterangan orang tersebut sungguh tidak adil. Sama-sama melakukan zina tetapi yang harus menanggung semuanya adalah pihak perempuan.  Yang ingin saya tanyakan apakah ada pandangan dari ulama yang menyatakan bahwa nafkah anak zina dibebankan kepada pihak yang laki-laki yang menjadi bapak biologisnya. Atas penjelasannya kami sampaikan terimakasih.


Wassalamu'alaikum wr. wb


Jawaban:

Wa'alaikum salam wr. wb.

Penanya yang budiman semoga selalu dirahmati Allah swt. Maraknya kasus perzinahan telah menimbulkan dampak negatif yang luar biasa. Lahirnya anak-anak tanpa seorang ayah, tentunya menjadi beban berat tersendiri kelak bagi si anak tersebut.

Sebelum masuk ke inti persoalan yang ditanyakan, maka hal yang harus dipahami adalah mengenai kedudukan status hukum anak zina dalam fiqh.  Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya tetapi dinasabkan kepada ibunya.


  وَوَلَدُ الزِّنَا لَا يُلْحَقُ الزَانِــي فِي قَوْلِ الْجُمْهُورِ

"Menurut mayoritas ulama anak zina tidak dinasabkan kepada lelaki pezina" (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 7, h. 130)

Konsekwensi dari pandangan ini adalah bahwa anak tersebut dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologisnya, sehingga tanggungjawab sepenuhnya berada dipundak sang ibu, termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah.

Bahkan menurut Imam Malik, dan Imam Syafii yang masyhur di kalangan madzhabnya, anak tersebut boleh dinikahi ayah boiologisnya karena dianggap tidak memiliki pertalian darah dengannya. Di samping itu ayah biologisnya tidak berkewajiban memberi nafkah dan warisan. Namun menurut mayoritas fuqaha, meskipun dianggap tidak memiliki pertalian darah, sang ayah biologis tetap diharamkan untuk menikahinya. Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.


وَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ نِكَاحُ ابْنَتِهِ مِنَ الزِّنَا وَاُخْتِهِ وَبِنْتِ ابْنِهِ وَبِنْتِ بِنْتِهِ وَبِنْتِ أَخِيهِ وَاُخْتِهِ مِنَ الزِّنَا فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ فِي الْمَشْهُورِ مِنْ مَذْهَبِهِ يَجُوزُ لَهُ لِاَنَّهَا اَجْنَبِيَّةٌ مِنْهُ وَلَا تُنْسَبُ إِلَيْهِ شَرْعًا وَلَا يَجْرِى التَّوَارُثُ بَيْنَهُمَا وَلَا تَعْتِقُ عَلَيْهِ إِذَا مَلَكَهَا وَلَا يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهَا فَلَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ كَسَائِرِ الْاَجَانِبِ   


"Menurut mayoritas fuqaha, haram bagi lelaki menikahi anak perempuannyanya yang dihasilkan dari perzinahan, saudara perempuannya, anak perempuan dari anak laki-lakinya, anak perempuan dari anak perempuannya, anak perempuan saudara laki-lakinya, dan saudara perempuanya. Sedang menurut Imam Malik dan Imam Syafii dalam pendapat yang masyhur di kalangan madzhabnya, boleh bagi laki-laki tersebut menikahi anak perempuanya karena ia adalah ajnabiyyah (tidak memiliki hubungan darah), tidak dinasabkan kepadanya secara syar'i, tidak berlaku di antara keduanya hukum kewarisan, dan ia tidak bebas dari laki-laki yang menjadi ayah biologisnya ketika sang yang memilikinya sebagai budak, dan tidak ada keharus bagi sang ayah untuk member nafkah kepadanya. Karenanya, ia tidak haram bagi ayah biologisnya (untuk menikahinya) sebagaimana perempuan-perempuan lain". (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 7, h. 485).

Namun menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab maliki seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian perempuan hamil dan melahirkan seorang anak perempuan, maka si lelaki tersebut tidak boleh menikahi anak perempuan tersebut. Ketidakbolehan menikahinya adalah karena di antara keduanya dianggap ada pertalian darah (nasab). Dasar yang digunakan adalah hadits berikut ini;  


عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَجُلٌ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ يُقَالُ لَهُ جُرَيْجٌ يُصَلِّي فَجَاءَتْهُ أُمُّهُ فَدَعَتْهُ فَأَبَى أَنْ يُجِيبَهَا فَقَالَ أُجِيبُهَا أَوْ أُصَلِّي ثُمَّ أَتَتْهُ فَقَالَتْ اللَّهُمَّ لَا تُمِتْهُ حَتَّى تُرِيَهُ وُجُوهَ الْمُومِسَاتِ وَكَانَ جُرَيْجٌ فِي صَوْمَعَتِهِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ لَأَفْتِنَنَّ جُرَيْجًا فَتَعَرَّضَتْ لَهُ فَكَلَّمَتْهُ فَأَبَى فَأَتَتْ رَاعِيًا فَأَمْكَنَتْهُ مِنْ نَفْسِهَا فَوَلَدَتْ غُلَامًا فَقَالَتْ هُوَ مِنْ جُرَيْجٍ فَأَتَوْهُ وَكَسَرُوا صَوْمَعَتَهُ فَأَنْزَلُوهُ وَسَبُّوهُ فَتَوَضَّأَ وَصَلَّى ثُمَّ أَتَى الْغُلَامَ فَقَالَ مَنْ أَبُوكَ يَا غُلَامُ قَالَ الرَّاعِي قَالُوا نَبْنِي صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ طِينٍ رواه البخاري

 
"Dari Abi Hurairah ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, dahulu di Bani Israil terdapat seorang laki-laki yang bernama Juraij. Ketika ia sedang menjalankan shalat, sang ibu datang dan memanggilnya. Ia pun dalam hati berkata, apakah saya menjawab panggilan ibu atau tetap meneruskan shalat. Kemudian sang ibu mendatanginya dan berdoa, 'Ya Allah jangan engkau matikan dia sampai Engkau memperlihatkan wajah-wajah wanita pelacur kepadanya. Pada suatu hari Juraij sedang berada di biaranya, lantas ada seorang perempuan berkata (dalam hatinya), 'sungguh aku akan membuat fitnah kepada Juraij', ia pun menawarkan dirinya lepada Juraij kemudian mengajak bicara. Akan tetapi Juraij tidak menggubrisnya.

Lantas si perempuan tersebut pun mendatangi seorang penggembala dan menyerahkan dirinya kepadanya (untuk mezinahinya). Setelah beberapa waktu perempuan itu pun mengandung kemudian melahirkan seorang anak laki-laki. Perempuan itu pun kemudian mengatakan bahwa anak laki-laki yang telah dilahirkan adalah anak Juraij. Ketika orang-orang mendengarkan hal tersebut, mereka beramai-ramai mendatangi Juraij, menghancurkan biaranya, kemudian menyeret dan mencaci-makinya. Maka Juraij pun berwudlu dan melakukan shalat, setelah itu mendatangi bayi laki-laki tersebut dan berkata, 'siapa sebenarnya ayahmu wahai anak bayi laki-laki?'. Si bayi lantas menjawab, '(ayahku) adalah si penggembala'. Akhirnya mereka pun berkata kepada Juraij, 'kami akan membangun kembali biaramu dari emas'. Juraij pun berkata, 'tidak usah, tetapi  bangunlah kembali biaraku dari tanah'' (H.R. Bukhari)

Pertanyaan Juraij kepada si bayi laki-laki, "siapa sebenarnya ayahmu wahai anak bayi laki-laki?" dijadikan dalil oleh mereka untuk mendukung pendapatnya. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani wajhud dilalah-nya adalah bahwa Juraij menasabnkan anak hasil zina kepada si pezina dan Allah membenarkan penasaban tersebut dengan sesuatu yang keluar dari kebiasaannya dalam ucapan si bayi laki-laki yang memberikan kesaksiannya bahwa sebenarnya Juraij itu bukan ayahnya.

Lebih lanjtut menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, jawaban si anak bahwa 'ayahku adalah fulan si pengembala', menunjukkan bahwa penasaban tersebut adalah sahih. Karenanya, di antara keduanya, yaitu si anak dan si pengembala berlaku hukum anak-bapak kecuali dalam hal pewarisan dan wala` yaitu pewarisan yang diperoleh dari budak yang pernah dimerdekakan ketika bekas budak tersebut meninggal dan tidak memiliki ahli waris yang akan mewarisi harta peninggalannya. Pengecualian terhadap pewarisan dan wala` ini didasarkan kepada dalil lain. Karenanya, selain kedua hal tersebut hukumnya tetap berlaku. 


وَاسْتَدَلَّ بَعْضُ الْمَالِكِيَّة بِقَوْلِ جُرَيْجٍ مَنْ أَبُوك يَا غُلَامُ بِأَنَّ مَنْ زَنَى بِامْرَأَةِ فَوَلَدَتْ بِنْتًا لَا يَحِلّ لَهُ التَّزَوُّج بِتِلْكَ الْبِنْت خِلَافًا لِلشَّافِعِيَّةِ وَلِابْنِ الْمَاجِشُونِ مِنْ الْمَالِكِيَّة . وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ جُرَيْجًا نَسَبَ اِبْنَ الزِّنَا لِلزَّانِي وَصَدَّقَ اللَّه نِسْبَتَهُ بِمَا خَرَقَ لَهُ مِنْ الْعَادَة فِي نُطْق الْمَوْلُود بِشَهَادَتِهِ لَهُ بِذَلِكَ ، وَقَوْلُهُ أَبِي فُلَانٌ الرَّاعِي ، فَكَانَتْ تِلْكَ النِّسْبَة صَحِيحَةً فَيَلْزَمُ أَنْ يَجْرِي بَيْنهمَا أَحْكَامُ الْأُبُوَّةِ وَالْبُنُوَّةِ ، خَرَجَ التَّوَارُث وَالْوَلَاء بِدَلِيلٍ فَبَقِيَ مَا عَدَا ذَلِكَ عَلَى حُكْمِهِ


"Sebagian ulama dari kalangan madzhab malik berdalili dengan perkataan Juraij, 'siapa sebenarnya ayahmu wahai anak bayi laki-laki?' bahwa laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian si perempuan tersebut melahirkan seorang anak perempuan maka tidak halal bagi si laki-laki tersebut untuk menikahinya, berbeda dengan pandangan madzhab syafi'i dan Ibn al-Majisyun ulama dari kalangan madzhab maliki. Dan wajhud dilalah-nya adalah bahwa Juraij menasabakan anak zina kepada si pezina dan Allah swt membenarkan penasaban tersebut dengan sesuatu yang keluar dari kebiasaannya dan tampak dalam perkataan si anak yang memberikan kesaksiannya kepada Juraij atas hal tersebut. Dan pernyataan, 'ayahku adalah fulan si pengembali' maka menunjukkan bahwa penasaban tersebut adalah sahih. Karenanya, berlaku di antara keduanya (si anak dan si pengembala) hukum bapak-anak kecuali dalam hal pewarisan dan wala` karena ada dalil lain. Maka selain keduanya (pewarisan dan wala`) status hukukmnya masih tetap". (Ibnu  Hajar al-Asqalani, Fathul-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma'rifah, 1379 H, juz, 6, h. 483)

Konsekwensi dari pandangan ini bahwa nafkah termasuk di dalamnya biaya pendidikan si anak menjadi tanggungjawab ayah biologisnya, kecuali terkait soal pewarisan dan wala`. Dan penjelasan ini jika ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabnya adalah ada pandangan ulama yang menyatakan bahwa nafkah anak zina atau anak luar nikah dibebankan kepada ayah biologisnya.

Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan. Semoga bermanfaat, dan perlakukanlah seorang anak dengan baik meskipun ia lahir akibat perzinahan, karena ia tidak berhak menanggung kesalahan kedua orang tuanya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, wassalamu'alaikum wr. wb. [FM]


Mahbub Ma'afi Ramdlan

Tim Bahtsul Masail NU


Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Prahara Aleppo

French Foreign Minister Bernard Kouchner takes off a Jewish skull-cap, or Kippa, at the end of a visit to the Yad Vashem Holocaust Memorial in Jerusalem, Tuesday, Sept. 11, 2007. Kouchner is on an official visit to Israel and the Palestinian Territories. (AP Photo/Kevin Frayer) Eskalasi konflik di Aleppo beberapa hari terakhir diwarnai propaganda anti-rezim Suriah yang sangat masif, baik oleh media Barat, maupun oleh media-media “jihad” di Indonesia. Dan inilah mengapa kita (orang Indonesia) harus peduli: karena para propagandis Wahabi/takfiri seperti biasa, mengangkat isu “Syiah membantai Sunni” (lalu menyamakan saudara-saudara Syiah dengan PKI, karena itu harus dihancurkan, lalu diakhiri dengan “silahkan kirim sumbangan dana ke no rekening berikut ini”). Perilaku para propagandis perang itu sangat membahayakan kita (mereka berupaya mengimpor konflik Timteng ke Indonesia), dan untuk itulah penting bagi kita untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Suriah. Tulisan i

Mengelola Blog Wordpress dan Blogspot Melalui Ponsel

Di jaman gatget yang serba canggih ini, sekarang dasboard wordpress.com dan blogspot.com semakin mudah dikelola melalui ponsel. Namun pada settingan tertentu memang harus dilakukan melalui komputer seperti untuk mengedit themes atau template. Dan bagi kita yang sudah terbiasa "mobile" atau berada di lapangan maka kita bisa menerbitkan artikel kita ke blog wordpress.com melalui email yang ada di ponsel kita, so kita nggak usah kawatir.

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug

Amalan Pada Malam Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

Nabi Muhammad ﷺ bersabda: عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه أن رسول ﷺ قال: “من أحيا ليلة الفطر وليلة الأضحى لم يمت قلبه يوم تموت القلوب” رواه الطبراني في الكبير والأوسط. Dari Ubadah Ibn Shomit r.a. Sungguh Rosulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menghidupkan malam Idul Fitri dan malam Idul Adlha, hatinya tidak akan mati, di hari matinya hati." ( HR.Thobaroni ) عن أبي أمامه رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال : “من قام ليلتي العيدين محتسباً لم يمت قلبه يوم تموت القلوب”. وفي رواية “من أحيا” رواه ابن ماجه Dari Abi Umamah r.a, dari Nabi ﷺ, bersabda: Barangsiapa beribadah di dua malam Hari Raya dengan hanya mengharap ALLAH, maka hatinya tidak akan mati pada hari matinya hati. ( HR. Ibnu Majah ) Bagaimana cara menghidupkan dua Hari Raya itu? Telah disebutkan oleh Syaikh Abdul Hamid Al Qudsi, dengan mengamalkan beberapa amalan: 1. Syaikh Al Hafni berkata: Ukuran minimal menghidupkan malam bisa dengan Sholat Isya’ berjama’ah dan meniatkan diri untuk jama’ah Sholat Shubuh pada besoknya. Atau mempe

KH.MUNFASIR, Padarincang, Serang, Banten

Akhlaq seorang kyai yang takut memakai uang yang belum jelas  Kyai Laduni yang pantang meminta kepada makhluk Pesantren Beliau yang tanpa nama terletak di kaki bukit padarincang. Dulunya beliau seorang dosen IAIN di kota cirebon. Saat mendapatkan hidayah beliau hijrah kembali ke padarincang, beliau menjual seluruh harta bendanya untuk dibelikan sebidang sawah & membangun sepetak gubuk ijuk, dan sisa selebihnya beliau sumbangkan. Beliau pernah bercerita disaat krisis moneter, dimana keadaan sangatlah paceklik. Sampai sampai pada saat itu, -katanya- untuk makan satu biji telor saja harus dibagi 7. Pernah tiba tiba datanglah seseorang meminta doa padanya. Saat itu Beliau merasa tidak pantas mendoakan orang tersebut. Tapi orang tersebut tetap memaksa beliau yang pada akhirnya beliaupun mendoakan Alfatihah kepada orang tersebut. Saat berkehendak untuk pamit pulang, orang tersebut memberikan sebuah amplop yang berisi segepok uang. Sebulan kemudian orang tersebut kembali datang untuk memi

ALASAN ALI MENUNDA QISHASH PEMBUNUH UTSMAN

Oleh :  Ahmad Syahrin Thoriq   1. Sebenarnya sebagian besar shahabat yang terlibat konflik dengan Ali khususnya, Zubeir dan Thalhah telah meraih kesepakatan dengannya dan mengetahui bahwa Ali akan menegakkan hukum qishash atas para pemberontak yang telah membunuh Utsman.  Namun akhirnya para shahabat tersebut berselisih pada sikap yang harus diambil selanjutnya. Sebagian besar dari mereka menginginkan agar segera diambil tindakan secepatnya. Sedangkan Ali memilih menunda hingga waktu yang dianggap tepat dan sesuai prosedur. 2. Sebab Ali menunda keputusan untuk menegakkan Qishash adalah karena beberapa pertimbangan, diantaranya : Pertama, para pelaku pembunuh Ustman adalah sekelompok orang dalam jumlah yang besar. Mereka kemudian berlindung di suku masing-masing atau mencari pengaruh agar selamat dari hukuman. Memanggil mereka untuk diadili sangat tidak mungkin. Jalan satu-satunya adalah dengan kekuatan. Dan Ali menilai memerangi mereka dalam kondisi negara sedang tidak stabil sudah pas

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal

Sholawat-Sholawat Pembuka Hijab

Dalam Islam sangat banyak para ulama-ulama sholihin yang bermimpi Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam dan mendapatkan petunjuk atau isyarat untuk melakukan atau mengucapkan kalimat-kalimat tertentu (seperti dzikir, sholawat, doa dll ). Bahkan sebagian di antara mereka menerima redaksi sholawat langsung dari Rasulullah dengan ditalqin kata demi kata oleh Beliau saw. Maka jadilah sebuah susunan dzikir atau sholawat yg memiliki fadhilah/asror yg tak terhingga.  Dalam berbagai riwayat hadits dikatakan bahwa siapa pun yang bermimpi Nabi saw maka mimpi itu adalah sebuah kebenaran/kenyataan, dan sosok dalam mimpinya tersebut adalah benar-benar Nabi Muhammad saw. Karena setan tidak diizinkan oleh Alloh untuk menyerupai Nabi Muhammad saw. Beliau juga bersabda, "Barangsiapa yg melihatku dalam mimpi maka ia pasti melihatku dalam keadaan terjaga" ----------------------------- 1. SHOLAWAT JIBRIL ------------------------------ صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّدٍ SHOLLALLOOH 'ALAA MUHAMMA

Abuya Syar'i Ciomas Banten

''Abuya Syar'i Ciomas(banten)" Abuya Syar'i Adalah Seorang Ulama Yg Sangat Sepuh. Menurut beliau sekarang beliau telah berrusia lebih dari 140 tahun. Sungguh sangat sepuh untuk ukuran manusia pada umumnya. Abuya Sar'i adalah salah satu murid dari syekh. Nawawi al bantani yg masih hidup. Beliau satu angkatan dengan kyai Hasyim asy'ary pendiri Nahdatul ulama. Dan juga beliau adalah pemilik asli dari golok ciomas yg terkenal itu. Beliau adalah ulama yg sangat sederhana dan bersahaja. Tapi walaupun begitu tapi ada saja tamu yg berkunjung ke kediamannya di ciomas banten. Beliau juga di yakini salah satu paku banten zaman sekarang. Beliau adalah kyai yg mempunyai banyak karomah. Salah satunya adalah menginjak usia 140 tahun tapi beliau masih sehat dan kuat fisiknya. Itulah sepenggal kisah dari salah satu ulama banten yg sangat berpengaruh dan juga kharismatik. Semoga beliau senantiasa diberi umur panjang dan sehat selalu Aaamiiin... (FM/ FB )

Daun Pepaya Jepang, Aman Untuk Pakan Kambing di @kapurinjing