Oleh Ustadz Abdi Kurnia Djohan
Kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Menurut Imam al-Syafi'i rahimahullāh ta'ala:
قال الامام المطلبي محمد بن إدريس الشافعي رحمه الله تعالى
لا يحل لأحد أن يفتي فى دين الله الا رجلا عارفا بكتاب الله بناسخه و منسوخه و محكمه و متشابهه و تأويله و تنزيله ومكيه ومدنيه وما أريد به.
ويكون بعد ذلك بصيرا بحديث رسول الله صلى الله عليه وسلم والناسخ والمنسوخ و يعرف من الحديث مثل ما عرف من القران.
ويكون بصيرا باللغة بصيرا بالشعر وما يحتاج اليه للسنة والقران. ويستعمل هذا مع الانصاف.
ويكون بعد هذا مشرفا على إختلاف أهل الامصار. وتكون له قريحة بعد هذا. فاذا كان هذا فله أن يتكلم ليفتي فى الحلال والحرام. واذا لم يكن هكذا فليس له أن يفتي.
Imam al-Muthalliby Muhammad bin Idris al-Syafi'i rahimahullāh berkata:
Tidaklah boleh bagi seseorang memberikan fatwa tentang agama Allah, kecuali (bagi) orang yang mengetahui (secara mendalam) Kitabullāh (Al-Qur'an); mengetahui nasikh dan mansukhnya; muhkam dan mutasyabbihnya; mengetahui ta'wil dan tanzil (sebab turunnya); makkiyyah dan madaniyyahnya (terkait dengan ayat makkiyyah dan madaniyyah); dan mengetahui apa saja yang dapat membawanya kepada pemahaman tentang itu.
Setelah itu, ia pun mengetahui (mempunyai bashirah/pengetahuan serta pengamatan yang tajam) terhadap hadits Rasulullāh sholla Allāhu 'alayhi wa sallam; mengetahui dengan seksama nasikh dan mansukhnya; dan ia mengetahui hadits sebagaimana dia mengetahui Al-Qur'an.
Setelah itu, ia pun mempunyai pengetahuan yang dalam tentang bahasa (Arab); mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang syair-syair Arab; dan mempunyai pengetahuan yang ia butuhkan untuk memahami sunnah dan Al-Qur'an. Dan ia menggunakan pengetahuannya itu dengan kesadaran yang tinggi.
Setelah itu, ia pun harus mengamati perbedaan pendapat para ulama pada masanya, dan itu merupakan awal baginya untuk memahami masalah.
Apabila itu semua terpenuhi, ia boleh berbicara dan memberi fatwa tentang halal dan haram. Jika tidak, maka tidaklah baginya (boleh) untuk berfatwa.
Catatan saya:
- Ketika berbicara tentang Al-Qur'an, Imam al-Syafi'i menggunakan kata 'arif yang menunjukkan adanya pengetahuan yang mendalam sebagai buah dari interaksi yang panjang.
- Ketika berbicara tentang sunnah, Imam Al-Syafi'i menggunakan kata " bashiran" sehingga seolah-olah sunnah merupakan sesuatu yang disaksikan dan diketahui secara mendalam.
- Setelah berbicara tentang penguasaan ilmu di atas, Imam Syafi'i menyebut kata "inshof" yang mengandung makna--kira-kira sebagai berikut:
1. Bahwa perangkat ilmu yang dikuasai seseorang, tidak otomatis melahirkan pendapat yang benar;
2. Bahwa kebenaran di dalam berijtihad sifatnya spekulatif. Ini berbeda dengan kebenaran yang dikandung Al-Qur'an dan Sunnah;
3. Bahwa seseorang pun harus menyadari potensi kekeliruan dan kekurangannya.
- Bagi yang bukan mujtahid, di dalam menjawab pertanyaan tentang agama, sebaiknya mengutip pendapat ulama yang mu'tamad (dijadikan sandaran oleh para ulama lain).
- Membaca pendapat Imam al-Syafi'i di atas, rasa-rasanya menjadi tholib (pembelajar) yang muqallid (manut) lebih aman dibandingkan berusaha menjadi mujtahid tapi syaratnya saja tidak bisa dipenuhi. Yā hasrotan 'alal ibād.
Allohummaghfir liy wa liwālidayya wa lil muslimin.
Komentar
Posting Komentar