1. Akhlak adalah software jiwa, ketika seseorang memiliki jiwa yang baik seperti sabar, ikhlas, tawadhu', qona'ah, menghargai orang lain dan karakter2 jiwa yang baik lainnya maka orang itu memiliki akhlak yang baik, begitu sebaliknya ketika jiwa seseorang itu buruk dengan karakter2 moral yang buruk maka orang tersebut memiliki akhlak yang buruk, jadi akhlak adalah moral.. 2. Adab adalah refleksi dari akhlak, artinya adab adalah pengejawantahan dari moral, misalnya ketika seseorang memiliki akhlak yang baik lalu dia mempraktekannya sehingga terjadi kegiatan yang baik, maka kegiatan yang baik ini namanya adab. Misalnya seorang murid yang bertemu gurunya, lalu murid tersebut mencium tangan guru itu, maka tindakan mencium tangan guru ini namanya adab, sedangkan keinginan untuk mencium tangan guru yang timbul dari hati karena ihtirom guru ini namanya akhlak, Sedangkan etika itu bahasa indonesia dari adab.. Adab ini sifatnya berkembang, terbentuk dari faktor agama dan adat masyaraka
![]() |
Ilustrasi hamil - File http://kesehatanaz.com |
Ustadz/ustadzah, selamat malam. Saya Uswatun dari Jakarta. Maaf saya mau tanya, bagaimana hukumnya seorang wanita yang mengangkat rahimnya? Hal itu dilakukan karena ia merasa cukup dikaruniai tiga anak. Ia memilih mengangkat rahimnya daripada ikut program KB. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Apa yang kami pahami dari deskripsi masalah yang singkat tersebut adalah bahwa motif di balik perempuan mengangkat rahimnya adalah untuk sterilisasi kehamilan atau untuk mencegah kehamilan karena merasa cukup dengan tiga anak.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pengangkatan rahim secara otomatis akan memutuskan kehamilan yang bersifat permanen. Dengan kata lain, mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Ini tentunya berbeda dengan kasus KB, di mana pencegahan kehamilan itu hanya bersifat sementara.
Jika demikian, lantas bagaimana hukum pengangkatan rahim sebagaimana ditanyakan di atas? Untuk menjawab persoalan ini, kami akan menghadirkan keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyatul Baijuri yang ditulis oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri.
Dalam kitab tersebut dijelaskan, dimakruhkan seorang perempuan yang menggunakan sesuatu atau obat yang bisa mencegah kehamilan. Namun akan berubah menjadi haram apabila ternyata memutus kehamilan secara permanen.
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي
Artinya, “Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua,” (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Fathil Qarib, Beirut, tanpa tahun, juz 2, halaman 59).
Penjelasan Ibrahim Al-Baijuri ini mengandaikan bahwa yang menjadi titik persoalan dalam kasus penjarangan atau pencegahan kehamilan terletak pada apakah pencegahan itu bisa memutus kehamilan secara permanen atau tidak. Jika permanen, maka jelas diharamkan, sedangkan jika tidak permanen atau bisa dikembalikan seperti semula, maka hanya dihukumi makruh.
Berangkat dari sini, kita dapat menarik sebuh simpulan bahwa pengangakatan rahim adalah tidak dibenarkan atau haram. Sebab, pengangakatan tersebut mematikan fungsi keturunan secara mutlak.
Hal ini tentunya berbeda kasus jika seorang perempuan terpaksa rahimnya diangkat, misalnya atas masukan dari seorang dokter ahli bahwa jika rahim tidak diangkat akan membahayakan jiwanya. Maka dalam kasus ini diperbolehkan untuk diangkat rahimnya karena dlarurah.
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Jadi, alasan kebolehan untuk mengangkat rahim adalah kondisi terpaksa atau dlarurah. Sehingga alasan merasa cukup dengan tiga anak sebagaimana dikemukakan dalam pertanyaan di atas tidak bisa diterima, sebab bukan masuk kategori dlarurah.
Lain soal kalau dokter memutuskan bahwa perempuan itu dilarang hamil kembali karena akan membahayakan nyawanya saat persalinan selanjutnya, maka ia diperbolehkan untuk mengangkat rahimnya untuk mengantisipasi kehamilan.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Komentar
Posting Komentar