Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi |
Demikian pemaparan Jaksa Penuntutn Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan 2 terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
“Memperkaya orang lain, yaitu Gamawan Fauzi 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta,” beber Jaksa KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).
Gamawan menjadi aktor utama dalam pengusulan anggaran proyek e-KTP. Pada 2009 lalu, Gamawan selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk mengubah sumber pembiayaan proyek.
Melalui surat nomor 471.13/421.A/SJ, Gamawan meminta Menkeu mengubah sumber anggaran proyek e-KTP yang semula menggunakan Pinjaman Hibah Luar Neger menjadi anggara murni dari APBN.[aktual]
Komentar
Posting Komentar