Apakah hukumnya menjual kotoran hewan seperti kotoran ayam, kambing, lembu dan sejenisnya? Guna memenuhi kebutuhan hidup, banyak diantara kita yang menjalankan profesi dan bergerak di sektor perdagangan dengan berbagai barang (komoditas) yang diperjualbelikan. Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, barang yang diperjual belikan harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah barang tersebut harus suci dan bermanfaat. Mengingat kotoran ayam, kambing dan lembu dalam madzhab Syafi’i dihukumi najis oleh sebagian ulama, maka jual beli barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah. Namun ulama syafiiyah atau pengikut madzhab Syafi'i memberikan tawaran solusi begini: Barang-barang ini dapat dimiliki dengan cara akad serah terima barang yang ditukar dengan barang lain tanpa transaksi jual beli. Sebenarnya ada pandangan ulama madzhab Hanafi yang membolehkan proses jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut, karena ada unsur manfaat di dalamnya. Adapun dasar pengambilan hukum yang kami gu
Media Dakwah, Komunikasi dan Persatuan Umat Islam