Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2023

Hukum Menjual Kotoran Hewan

Apakah hukumnya menjual kotoran hewan seperti kotoran ayam, kambing, lembu dan sejenisnya?   Guna memenuhi kebutuhan hidup, banyak diantara kita yang menjalankan profesi dan bergerak di sektor perdagangan dengan berbagai barang (komoditas) yang diperjualbelikan.    Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, barang yang diperjual belikan harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah barang tersebut harus suci dan bermanfaat. Mengingat kotoran ayam, kambing dan lembu dalam madzhab Syafi’i dihukumi najis oleh sebagian ulama, maka jual beli barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah.   Namun ulama syafiiyah atau pengikut madzhab Syafi'i memberikan tawaran solusi begini: Barang-barang ini dapat dimiliki dengan cara akad serah terima barang yang ditukar dengan barang lain tanpa transaksi jual beli.   Sebenarnya ada pandangan ulama madzhab Hanafi yang membolehkan proses jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut, karena ada unsur manfaat di dalamnya. Adapun dasar pengambilan hukum yang kami gu

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 133

اِنْ يَّشَأْ يُذْهِبْكُمْ اَيُّهَا النَّاسُ وَيَأْتِ بِاٰخَرِيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى ذٰلِكَ قَدِيْرًا  ( النساۤء : ١٣٣) Jika Allah menghendaki, niscaya Dia musnahkan kamu wahai manusia, dan Dia datangkan umat yang lain (sebagai penggantimu). Dan adalah Allah Maha Kuasa berbuat demikian. ( QS. An-Nisa' ayat 133 ). Dengan tegas Allah menyatakan pada ayat ini bahwa kalau Allah menghendaki untuk memusnahkanmu karena kekafiranmu terhadapNya, niscaya dimusnahkan-Nya kamu semua, wahai manusia! Kemudian setelah kemusnahanmu itu, Dia datangkan umat yang lain sebagai penggantimu. Dan Allah Mahakuasa, dan tidak ada halangan sedikit pun bagi-Nya untuk berbuat demikian.   Apabila Allah berkehendak untuk melenyapkan semua manusia dan seluruh alam ini, sesudah itu menciptakan makhluk dan alam yang lain sebagai ganti untuk melaksanakan perintah-perintah-Nya, maka Allah kuasa melaksanakan kehendak-Nya itu; karena segala apa yang terdapat di langit dan di bumi tunduk di bawah kekuasa

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 132

وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ وَكِيْلًا  ( النساۤء : ١٣٢) Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi. Cukuplah Allah sebagai Pemelihara. ( QS. An-Nisa' ayat 132 ). Dan Allah menegaskan kembali pada ayat ini apa yang telah dinyatakan-Nya pada ayat sebelumnya bahwa milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Cukuplah Allah sebagai pemeliharanya, yaitu memelihara amal hamba-hamba-Nya. Kemudian dalam ayat ini dipertegas bahwa kepunyaan Allah-lah apa saja yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dia berkuasa untuk mengatur secara mutlak dan berkuasa mewujudkan atau melenyapkan, berkuasa untuk menghidupkan dan mematikan menurut kehendak-Nya. Karena itu cukuplah Allah menjadi pemelihara dan Dialah yang mengurus dan menentukan urusan hamba-Nya. (FM)

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 131

وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَاِيَّاكُمْ اَنِ اتَّقُوا اللّٰهَ ۗوَاِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَنِيًّا حَمِيْدًا  ( النساۤء : ١٣١) Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. Tetapi jika kamu kafir maka (ketahuilah), sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allah dan Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji. ( QS. An-Nisa' ayat 131 ). Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, yaitu seluruh wujud yang ada di alam ini dan Dia Mahakuasa atas segalanya, dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani yang diberi kitab suci sebelum kamu, yaitu Taurat, Injil, dan Zabur melalui para rasul yang telah k

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 130

وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا  ( النساۤء : ١٣٠) Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. ( QS. An-Nisa' ayat 130 ). Dan jika upaya-upaya perdamaian dan kesepakatan yang telah dilakukan di antara mereka gagal dicapai dan keduanya tidak dapat disatukan kembali, dan keadaan demikian akan menyebabkan keduanya harus bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan dalam rezekinya kepada masing-masing, suami dan istri itu, dari karunia-Nya, berupa pasangan yang lebih baik dari pasangan sebelumnya dan kehidupan yang lebih tenang daripada kehidupan sebelumnya. Dan Allah Mahaluas dalam memberikan karunia-Nya, Mahabijaksana dalam memberikan keputusan-keputusan kepada hamba-hamba-Nya. Jika suami istri bercerai karena keduanya atau salah seorang tidak dapat melaksanakan hukum-hukum Allah, seperti

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 129

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا  ( النساۤء : ١٢٩) Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. An-Nisa' ayat 129 ). Pada ayat ini Allah mengingatkan kepada mereka yang ingin berpoligami. Dan kamu, wahai para suami, tidak akan dapat berlaku adil yang mutlak dan sempurna dengan menyamakan cinta, kasih sayang, dan pemberian nafkah batin di antara istri-istri-mu, karena keadilan itu merupakan suatu hal yang sulit diwujudkan dan bahkan di luar batas kemampu

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 128

وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا  ( النساۤء : ١٢٨) Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( QS. An-Nisa' ayat 128 ). Dan jika seorang perempuan, yaitu istri, khawatir suaminya akan melakukan nusyuz (lihat Surah an-Nisa /4: 34), yaitu sikap kebencian suami terhadap dirinya, aki-bat sikapnya yang buruk, usianya yang lebih tua dari suaminya, atau karena suami m

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 127

وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا  ( النساۤء : ١٢٧) Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya. ( QS. An-Nisa' ayat 127 ). Dan mereka meminta fatwa, ya

Tafsir Kemenag : tafsir Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 126

وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ مُّحِيْطًا ࣖ  ( النساۤء : ١٢٦) Kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi, dan adalah (pengetahuan) Allah Maha Meliputi segala sesuatu. ( QS. An-Nisa' ayat 126 ). Dan milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, yaitu seluruh wujud yang ada di alam raya ini, dan Dia Mahakuasa atas segalanya, dan pengetahuan Allah meliputi segala sesuatu, yang besar maupun yang kecil, yang tampak maupun yang tersembunyi, dan yang diucapkan maupun yang hanya terlintas di dalam hati dan pikiran manusia. Ayat ini menegaskan tentang kekuasaan Allah atas alam semesta, sebagai Pencipta, Pemilik, Pemelihara, tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan-Nya. Ayat ini merupakan penutup dari ayat-ayat yang sebelumnya, dan mengandung beberapa hikmah: 1.Untuk mengingatkan bahwa Allah Mahakuasa, pemilik seluruh alam, karena itu Dia pasti menepati janjinya yang tersebut pada ayat-aya

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 125

وَمَنْ اَحْسَنُ دِيْنًا مِّمَّنْ اَسْلَمَ وَجْهَهٗ لِلّٰهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَّاتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَاتَّخَذَ اللّٰهُ اِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلًا  ( النساۤء : ١٢٥) Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya. ( QS. An-Nisa' ayat 125 ). Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas, tunduk, patuh, dan berserah diri kepada Allah secara total, sedang dia mengerjakan kebaikan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya dan mengikuti agama Ibrahim secara lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya, karena ia berada pada tingkat kecintaan yang paling tinggi dan ketaatan yang luar biasa terhadap Allah.   Tidak ada seorang pun yang lebih baik agamanya dari orang yang melakukan ketaatan dan ketundukannya kepada Allah, ia mengerjakan kebaik

Sahnya Menikahi Perempuan Agama Lain

  Ilustrasi pernikahan - File parapuan.co Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.  Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:   اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم   “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.“    Akan tetapi di zaman yang sudah mengglobal ini batasan antara ahlil kitab dan yang bukan ahlil perlu ditegaskan kembali. Karena kecenderungan bertasa