وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ ۗ فَاِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ ( البقرة : ١٩٣)
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah ayat 193)
Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, yakni hingga keadaan kondusif untuk menciptakan perdamaian dengan berakhirnya teror, rintangan dan gangguan keamanan dan ketertiban, dan agama hanya bagi Allah semata sehingga setiap orang bisa menjalankan agama dengan tenang. Jika mereka berhenti dari berbuat teror, gangguan keamanan dan ketertiban, maka tidak ada lagi alasan bagi umat Islam untuk menampakkan permusuhan di antara umat manusia kecuali terhadap orang-orang zalim, yakni orang-orang yang tidak memiliki tekad untuk berdamai dengan kaum Muslim.
Orang-orang mukmin diperintah agar tetap memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka sehingga mereka tidak mempunyai kekuatan lagi untuk menganiaya kaum Muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan perintah agamanya, sehingga agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap Muslim dengan tulus ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan.
Jika kaum musyrikin telah menghentikan segala tindakan jahat dan mereka telah masuk Islam, maka kaum Muslimin tidak diperbolehkan mengadakan pembalasan atau tindakan yang melampaui batas, kecuali terhadap mereka yang zalim, yaitu orang-orang yang memulai lagi atau kembali kepada kekafiran dan memfitnah orang-orang Islam. (FM)
Komentar
Posting Komentar