Saya menjelaskan tentang kewajiban menjaga damai seperti yang telah diwariskan oleh para ulama sejak dulu dan mempertahankan tidak berperang.
Pada sesi tanya jawab dalam acara Khatib Wasathiyah ada yang bertanya tentang perang yang tidak dalam bentuk membunuh. Yakni dialog, diskusi bahkan berdebat.
Saya sampaikan hasil keputusan Bahtsul Masail di Pondok Al-Hikam, Malang, yang bersumber dari uraian ulama maha guru para kiai Nusantara di zaman penjajahan, Sayid Abu Bakar Dimyathi Syatha:
ﺇﺫ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺑﺎﻟﻘﺘﺎﻝ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ اﻟﻬﺪاﻳﺔ.
"Tujuan dari Jihad dalam bentuk perang adalah untuk mendapatkan hidayah"
ﻭﺃﻣﺎ ﻗﺘﻞ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﻤﻘﺼﻮﺩ، ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺃﻣﻜﻦ اﻟﻬﺪاﻳﺔ ﺑﺈﻗﺎﻣﺔ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻬﺎﺩ ﻛﺎﻥ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ اﻟﺠﻬﺎﺩ.
"Membunuh orang-orang Kuffar bukan tujuan dari Jihad. Sehingga bila memungkinkan datangnya hidayah dengan menegakkan dalil tanpa membunuh maka cara itu lebih utama dari pada membunuh" (Ianah ath-Thalibin, 4/206)
Alhamdulillah dihadiri oleh Kiai Bahrul Widad . Sementara Kiai Zainur Rahman van Hamme tidak hadir karena bukan خطيب tetapi sebagai خاطب (pelamar) (Sumber : Ma'ruf Khozin)
Komentar
Posting Komentar