Forummuslim.org - Bagaimanakah hukum mencium tangan seorang kiai atau
ustadz/ulama yang kita anggap alim dan saleh?
Bahwa mencium tangan para kiai yang kita anggap sebagai orang alim,
zuhud, dan wara` adalah hal yang lumrah. Mencium tangan mereka bukan
berarti mengkultuskannya, tetapi lebih karena menghormati kealiman,
kezuhudan, dan kewara`annya.
Para sahabat Rasulullah saw pernah mencium tangan Beliau SAW.
Contohnya adalah Ibnu Umar RA yang pernah mencium tangan Rasulullah
SAW. Hal ini bisa kita lihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud berikut ini,
وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ فِي
سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَذَكَرَ قِصَّةً قَال : فَدَنَوْنَا مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah ikut dalam salah satu
pasukan infantri Rasulullah SAW kemudian ia menuturkan sebuah kisah
dan berkata: "Kemudian kami mendekati Nabi SAW dan mengecup
tangannya," (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul
Islamiyyah-Kuwait,al-Mawsu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar
as-Salasil, cet ke-2, juz, XIII, h. 131)
Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitabal-Majmu' Syarhul
Muhadzdzabbahwa mencium tangan orang yang saleh, zuhud, alim dan yang
semisalnya dari orang-orang ahli akhirat adalah sunah. Tetapi
sebaliknya jika menjadi sangat makruh apabila kita mencium tangan
seseorang karena kekayaannya atau kedudukannya di hadapan orang-orang
senang dunia.
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالزَّاهِدِ
وَالْعَالِمِ وَنَحْوِهِمْ مِنْ اَهْلِ الآخِرَةِ وَأَمَّا تَقْبِيلُ
يَدِهِ لِغِنَاهُ وَدُنْيَاهُ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ
الدُّنْيَا بِالدُّنْيَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَمَكْرُوهٌ شَدِيدَ
الْكَرَاهَةِ
Disunahkan mencium tangan laki-laki yang saleh, zuhud, alim, dan yang
semisalnya dari ahli akhirat. Sementara mencium tangan seseorang
karena kekayaannya, kekuasaan dan kedudukannya di hadapan ahli dunia
dan semisalnya, hukumnya adalah makruh dan sangat dibenci, (Lihat
Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul
Hadits, 1431 H/2010 M, juz, VI, h. 27).
Bahkan As-Sarakhsi dan sebagaian ulama muta'akhhirin membolehkan untuk
mencium tangan orang alim dalam rangka tabarrukan. Hal ini sebagaimana
dikemukakan oleh az-Zaila'i dalam kitab Tabyinul Haqa`iq Syarhu Kanzid
Daqa`iq.
وَرَخَّصَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ شَمْسُ الْأَئِمَّةِ السَّرَخْسِيُّ
وَبَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ تَقْبِيلَ يَدِ الْعَالِمِ أو الْمُتَوَرِّعِ
على سَبِيلِ التَّبَرُّكِ
Syaikh al-Imam Syamsul A`immah as-Sarakhsi dan sebagian ulama yang
belakangan memberikan rukhshah dengan membolehkan mencium tangan orang
yang alim atau wara` dengan tujuan untuk bertabarruk, (Lihat
az-Zaila'i,Tabyinul Haqa`iq Syarhu Kanzid Daqa`iq, Kairo, Darul Kutub
al-Islami, 1313 H, juz, VI, h. 25).
Berangkat dari penjelasan singkat ini maka mencium tangan orang yang
kita anggap alim, zuhud, atau wara' adalah sunah, seperti mencium
tangan para kiai. Bukan untuk mengkultuskan mereka, tetapi lebih
karena kesalehan, kealiman, kezuhudan, atau kewara'annya.
Bahkan boleh juga mencium tangan mereka dalam rangka bertabarruk atau
mencari berkah.
Demikian artikel yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa menjadi
pelajaran bagi kita. Sudah selayaknya kita menghormati para kiai yang
alim, wara`, dan zuhud dan bertabarrukan kepada mereka.
ustadz/ulama yang kita anggap alim dan saleh?
Bahwa mencium tangan para kiai yang kita anggap sebagai orang alim,
zuhud, dan wara` adalah hal yang lumrah. Mencium tangan mereka bukan
berarti mengkultuskannya, tetapi lebih karena menghormati kealiman,
kezuhudan, dan kewara`annya.
Para sahabat Rasulullah saw pernah mencium tangan Beliau SAW.
Contohnya adalah Ibnu Umar RA yang pernah mencium tangan Rasulullah
SAW. Hal ini bisa kita lihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud berikut ini,
وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ فِي
سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَذَكَرَ قِصَّةً قَال : فَدَنَوْنَا مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah ikut dalam salah satu
pasukan infantri Rasulullah SAW kemudian ia menuturkan sebuah kisah
dan berkata: "Kemudian kami mendekati Nabi SAW dan mengecup
tangannya," (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul
Islamiyyah-Kuwait,al-Mawsu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar
as-Salasil, cet ke-2, juz, XIII, h. 131)
Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitabal-Majmu' Syarhul
Muhadzdzabbahwa mencium tangan orang yang saleh, zuhud, alim dan yang
semisalnya dari orang-orang ahli akhirat adalah sunah. Tetapi
sebaliknya jika menjadi sangat makruh apabila kita mencium tangan
seseorang karena kekayaannya atau kedudukannya di hadapan orang-orang
senang dunia.
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالزَّاهِدِ
وَالْعَالِمِ وَنَحْوِهِمْ مِنْ اَهْلِ الآخِرَةِ وَأَمَّا تَقْبِيلُ
يَدِهِ لِغِنَاهُ وَدُنْيَاهُ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ
الدُّنْيَا بِالدُّنْيَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَمَكْرُوهٌ شَدِيدَ
الْكَرَاهَةِ
Disunahkan mencium tangan laki-laki yang saleh, zuhud, alim, dan yang
semisalnya dari ahli akhirat. Sementara mencium tangan seseorang
karena kekayaannya, kekuasaan dan kedudukannya di hadapan ahli dunia
dan semisalnya, hukumnya adalah makruh dan sangat dibenci, (Lihat
Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul
Hadits, 1431 H/2010 M, juz, VI, h. 27).
Bahkan As-Sarakhsi dan sebagaian ulama muta'akhhirin membolehkan untuk
mencium tangan orang alim dalam rangka tabarrukan. Hal ini sebagaimana
dikemukakan oleh az-Zaila'i dalam kitab Tabyinul Haqa`iq Syarhu Kanzid
Daqa`iq.
وَرَخَّصَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ شَمْسُ الْأَئِمَّةِ السَّرَخْسِيُّ
وَبَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ تَقْبِيلَ يَدِ الْعَالِمِ أو الْمُتَوَرِّعِ
على سَبِيلِ التَّبَرُّكِ
Syaikh al-Imam Syamsul A`immah as-Sarakhsi dan sebagian ulama yang
belakangan memberikan rukhshah dengan membolehkan mencium tangan orang
yang alim atau wara` dengan tujuan untuk bertabarruk, (Lihat
az-Zaila'i,Tabyinul Haqa`iq Syarhu Kanzid Daqa`iq, Kairo, Darul Kutub
al-Islami, 1313 H, juz, VI, h. 25).
Berangkat dari penjelasan singkat ini maka mencium tangan orang yang
kita anggap alim, zuhud, atau wara' adalah sunah, seperti mencium
tangan para kiai. Bukan untuk mengkultuskan mereka, tetapi lebih
karena kesalehan, kealiman, kezuhudan, atau kewara'annya.
Bahkan boleh juga mencium tangan mereka dalam rangka bertabarruk atau
mencari berkah.
Demikian artikel yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa menjadi
pelajaran bagi kita. Sudah selayaknya kita menghormati para kiai yang
alim, wara`, dan zuhud dan bertabarrukan kepada mereka.
Komentar
Posting Komentar