Langsung ke konten utama

Tafsir Surat An Nisa Ayat 128-130



An-Nisa, ayat 128-130

 وَإِنِ امْرَأَةٌ خافَتْ مِنْ بَعْلِها نُشُوزاً أَوْ إِعْراضاً فَلا جُناحَ عَلَيْهِما أَنْ يُصْلِحا بَيْنَهُما صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً (128) وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّساءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوها كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ غَفُوراً رَحِيماً (129) وَإِنْ يَتَفَرَّقا يُغْنِ اللَّهُ كُلاًّ مِنْ سَعَتِهِ وَكانَ اللَّهُ واسِعاً حَكِيماً (130)

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kalian menggauli istri kalian dengan baik dan memelihara diri kalian (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (kalian), walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung (kepada yang kalian cintai), sehingga kalian biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kalian mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.

Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitahukan serta mensyariatkan ketetapan hukum-hukum-Nya menyangkut berbagai kondisi yang dialami oleh sepasang suami istri. Adakalanya pihak suami bersikap tidak senang kepada istrinya, adakalanya pihak suami serasi dengan istrinya, dan adakalanya pihak suami ingin bercerai dengan istrinya.

Keadaan pertama terjadi bilamana pihak istri merasa khawatir terhadap suaminya, bila si suami merasa tidak senang kepadanya dan bersikap tidak acuh kepada dirinya. Maka dalam keadaan seperti ini pihak istri boleh menggugurkan dari kewajiban suaminya seluruh hak atau sebagian haknya yang menjadi tanggungan suami, seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal serta lain-lainnya yang termasuk hak istri atas suaminya. Pihak suami boleh menerima hal tersebut dari pihak istrinya, tiada dosa bagi pihak istri memberikan hal itu kepada suaminya, tidak (pula) penerimaan pihak suami dari pihak istrinya akan hal itu. Untuk itulah disebutkan di dalam firman-Nya:

{فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا}

maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. (An-Nisa: 128)

Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:

{وَالصُّلْحُ خَيْرٌ}

dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128)

Yakni daripada perceraian.

*******************

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

{وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ}

walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. (An-Nisa: 128)

Maksudnya, perdamaian di saat saling bertolak belakang adalah lebih baik daripada perceraian. Karena itulah ketika usia Saudah binti Zam'ah sudah lanjut, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam berniat akan menceraikannya, tetapi Saudah berdamai dengan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dengan syarat ia tetap menjadi istrinya dan dengan suka rela ia memberikan hari gilirannya kepada Siti Aisyah. Maka Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam menerima persyaratan tersebut yang diajukan oleh Saudah, dengan imbalan Saudah tetap berstatus sebagai istri Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam

Riwayat mengenai hal tersebut

Dikemukakan oleh Abu Daud At-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Mu'az, dari Sammak ibnu Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Saudah merasa khawatir bila dirinya diceraikan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Maka ia berkata, "Wahai Rasulullah, janganlah engkau ceraikan aku, aku berikan hari giliranku kepada Aisyah," maka Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menyetujui apa yang dimintanya. Dan turunlah firman-Nya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya. (An-Nisa: 128), hingga akhir ayat.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa segala persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak diperbolehkan.

Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Muhammad ibnul Musanna, dari Abu Daud At-Tayalisi dengan lafaz yang sama, kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat garib.

Imam Syafii mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam wafat dalam keadaan meninggalkan sembilan orang istri; sebelum itu beliau Shalallahu'alaihi Wasallam memberikan hari gilirannya kepada delapan orang istrinya.

Di dalam kitab Sahihain disebut melalui hadis Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah Radhiyallahu Anhu yang menceritakan, "Ketika usia Saudah binti Zam'ah sudah lanjut, ia menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah. Sejak saat itu Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam menggilir Siti Aisyah selama dua hari; satu hari milik Siti Aisyah, sedangkan hari yang lain hadiah dari Saudah."

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebut melalui hadis Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah dengan lafaz yang semisal.

Sa'id ibnu Mansur mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam, dari ayahnya (yaitu Urwah) yang menceritakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menurunkan firman berikut berkenaan dengan Saudah dan wanita-wanita lainnya yang serupa, yaitu: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya. (An-Nisa: 128) Salah seorang istri Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam (yaitu Saudah) telah berusia lanjut; ia merasa khawatir bila diceraikan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, sedangkan dalam waktu yang sama ia tidak mau dilepaskan dari statusnya sebagai istri Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Tetapi ia mengetahui benar kecintaan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam kepada Siti Aisyah dan kedudukan Siti Aisyah di sisi Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Maka ia menghadiahkan hari gilirannya dari Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam untuk Siti Aisyah Radhiyallahu Anhu, dan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menerima hal tersebut.

Imam Baihaqi mengatakan bahwa Imam Ahmad ibnu Yunus telah meriwayatkannya dari Al-Hasan ibnu Abuz Zanad secara mausul.

Jalur ini diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Ishaq Al-Faqih (seorang ahli fiqih), telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ali ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yunus, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah, bahwa ia pernah mengatakan kepadanya, "Hai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dahulu tidak pernah memprioritaskan salah seorang di antara kami atas yang lainnya dalam hal gilirannya kepada kami. Jarang sekali Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dalam setiap harinya tidak berkeliling mengunjungi kami semua. Setiap hari beliau selalu mendekati setiap istrinya tanpa menggaulinya, kecuali bila telah sampai pada giliran istri yang harus ia gilir pada saatnya, barulah beliau menginap padanya. Sesungguhnya Saudah binti Zam'ah, ketika usianya telah lanjut dan merasa khawatir akan diceraikan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, ia mengatakan, 'Wahai Rasulullah, giliranku aku hadiahkan kepada Siti Aisyah.' Maka Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam menerima hal tersebut." Siti Aisyah Radhiyallahu Anhu melanjutkan kisahnya, bahwa berkenaan dengan peristiwa inilah Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firman-Nya, yaitu: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh suaminya. (An-Nisa: 128), hingga akhir ayat.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Ahmad ibnu Yunus dengan lafaz yang sama; juga Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya, selanjutnya Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis sahih, tetapi keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkannya.

Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Abu Hilal Al-Asy'ari, dari Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad dengan lafaz yang semisal. Juga melalui riwayat Abdul Aziz, dari Muhammad Ad-Darawardi, dari Hisyam ibnu Urwah dengan lafaz yang semisal secara singkat.

Abul Abbas (yaitu Muhammad ibnu Abdur Rahman Ad-Da'uli) dalam permulaan kitab Mu'jam-nya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad-Dustuwai', telah menceritakan kepada kami Al-Qasim ibnu Abu Barrah yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mengirimkan utusannya kepada Saudah binti Zam'ah dengan tujuan untuk menceraikannya. Ketika Rasul Shalallahu'alaihi Wasallam datang, maka Saudah duduk untuk menyambutnya sebagaimana Siti Aisyah. Ketika Saudah melihat beliau, maka ia berkata kepadanya, "Demi Tuhan yang menurunkan Kalam-Nya kepadamu dan yang telah memilihmu dari semua makhluk-Nya. Aku memohon kepadamu, sudilah engkau merujuk diriku. Karena sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang kini telah berusia lanjut, dan memang aku tidak memerlukan lelaki lagi; tetapi aku ingin agar kelak di hari kiamat dibangkitkan bersama istri-istrimu." Maka Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam merujuknya. Siti Saudah berkata, "Aku berikan siang hari dan malam hari giliranku buat kekasih Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam (yakni Siti Aisyah)."

Hadis ini berpredikat garib lagi mursal.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Muqatil, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya. (An-Nisa: 128); Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang mempunyai istri yang telah lanjut usia, sedangkan dia tidak begitu memerlukannya lagi, lalu ia bermaksud menceraikannya. Tetapi si istri mengatakan kepadanya, "Aku halalkan kamu sehubungan dengan perkara diriku." Maka turunlah ayat ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah mengenai firman-Nya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128); Siti Aisyah Radhiyallahu Anhu mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang wanita yang menjadi istri seseorang lelaki, sedangkan pihak suaminya tidak memerlukannya lagi dan si istri tidak mempunyai anak, tetapi si istri masih tetap ingin berstatus sebagai istrinya; lalu ia mengatakan kepada suaminya, "Janganlah engkau ceraikan aku, dan aku halalkan engkau dari urusanku."

Telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Hajaj ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Hisyam, dari Urwah, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya. (An-Nisa: 128); Ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang mempunyai dua orang istri; salah satu di antaranya berusia tua, sedangkan yang lain tidak cantik rupanya dan dia tidak mengingininya lagi, lalu si istri mengatakan, "Janganlah engkau menceraikan diriku, dan sebagai imbalannya engkau bebas dari urusanku."

Hadis ini disebutkan di dalam kitab sahihain melalui berbagai jalur, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah dengan lafaz yang semisal dengan hadis di atas.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid dan Ibnu Waki'; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Asy'as, dari Ibnu Sirin yang menceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Khalifah Umar ibnul Khattab, lalu bertanya kepadanya mengenai makna suatu ayat, dan Umar tidak suka dengan pertanyaan tersebut, kemudian Umar memukul lelaki itu dengan cemeti. Lalu ada lelaki lain datang menanyakan tentang makna ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya. (An-Nisa: 128); Kemudian Umar berbuat hal yang sama dengan orang yang pertama tadi. Akhirnya mereka yang ada menanyakannya, kemudian barulah Umar Radhiyallahu Anhu menjawab bahwa wanita yang dimaksud adalah istri seseorang yang telah dilupakannya, lalu suaminya kawin lagi dengan wanita muda dengan maksud ingin mempunyai anak. Maka sesuatu yang disepakati oleh kedua belah pihak melalui perdamaian merupakan hal yang diperbolehkan.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain Al-Hasanjani, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, dari Sammak ibnu Harb, dari Khalid ibnu Ur'urah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang kepada Ali ibnu Abu Talib, lalu bertanya kepadanya mengenai makna firman-Nya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya. (An-Nisa: 128), hingga akhir ayat. Maka Ali ibnu Abu Talib menjawab bahwa hal ini berkenaan dengan seorang lelaki yang mempunyai seorang istri, lalu ia tidak menyukainya lagi karena rupanya yang tidak cantik, usianya telah tua, akhlaknya jahat, atau ada cacatnya, tetapi si istri tidak suka diceraikan oleh suaminya. Maka jika si istri menghapuskan sebagian dari mas kawinnya (dengan syarat tidak diceraikan), maka hal itu halal bagi suaminya. Jika si istri merelakan hari-hari gilirannya, tidak mengapa hal itu dilakukan.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, dari Syu'bah, dari Hammad ibnu Salamah dan Abul Ahwas.

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Israil, semuanya bersumber dari Sammak.

Hal yang sama ditafsirkan oleh Ibnu Abbas, Ubaidah As-Salmani, Mujahid ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, Sa'id ibnu Jubair, Ata, Atiy-yah Al-Aufi, Makhul, Al-Hasan, Al-Hakam ibnu Atabah, dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan para imam. Menurutku, aku belum mengetahui ada seseorang yang berpendapat berbeda dengan penafsiran ayat ini.

Imam Syafii mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah dari Az-Zuhri, dari Ibnul Musayyab, bahwa anak perempuan Muhammad ibnu Muslim menjadi istri Rafi' ibnu Khadij. Maka Rafi' ibnu Khadij tidak menyukainya lagi karena usianya telah lanjut atau faktor yang lain, lalu Rafi' bermaksud menceraikannya. Kemudian si istri berkata, "Janganlah engkau ceraikan aku, dan gilirlah aku menurut kemauanmu." Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya. (An-Nisa: 128), hingga akhir ayat.

Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab dan Sulaiman ibnu Yasar dengan konteks yang lebih panjang dari ini.

Al Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abu Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad Ahmad ibnu Abdullah Al-Muzani, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepadaku Syu'aib ibnu Abu Hamzah, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnul Musayyab dan Sulaiman ibnu Yasar, menurut ketentuan sunnah sehubungan dengan kedua ayat yang di dalamnya menceritakan perihal seorang lelaki dan sikap tidak acuh terhadap istrinya, yaitu firman-Nya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya. (An-Nisa: 128), hingga akhir ayat berikutnya. berkenaan dengan seorang lelaki bila nusyuz (tidak suka lagi) terhadap istrinya dan tidak lagi memperhatikannya. Maka sebagai jalan keluarnya si suami adakalanya menceraikannya atau tetap memegangnya sebagai istri dengan memperoleh hak sepenuhnya berupa hak giliran, juga sebagian dari harta; hal ini boleh dilakukan oleh pihak suami. Begitu pula sebaliknya jika pihak istri mengadakan perdamaian kepada pihak suami dengan merelakan hak-hak tersebut, pihak istri boleh melakukannya. Menurut Sa'id ibnul Musayyab dan Sulaiman, perdamaian inilah yang dimaksud oleh firman-Nya: maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128)

Diriwayatkan kepadaku bahwa Rafi' ibnu Khadij Al-Ansari (salah seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam) mempunyai seorang istri; ketika istrinya telah tua, lalu ia kawin lagi dengan gadis yang masih muda hingga hatinya lebih cenderung kepada istri mudanya. Maka istri tuanya meminta diceraikan, lalu Rafi' menceraikannya dengan satu talak dan menangguhkannya. Tetapi bila masa idah-nya akan habis, maka Rafi' merujuknya kembali. Kemudian Rafi' tetap bersikap lebih memperhatikan istri mudanya. Maka istri tuanya meminta cerai lagi, dan Rafi' berkata kepadanya, "Saya hanya menuruti kemauanmu, sesungguhnya talakmu padaku hanya tinggal sekali lagi. Jika kamu mau tetap menjadi istriku dengan perlakuan seperti yang kamu alami sekarang, kamu boleh tetap menjadi istriku; atau jika kamu lebih suka kuceraikan, maka kamu aku ceraikan." Maka istri tua Rafi' berkata, "Tidak, bahkan aku ingin tetap menjadi istrimu, sekalipun harus berkorban." Maka Rafi' tetap memegangnya sebagai istri dengan persyaratan tersebut; demikianlah perdamaian yang dilakukan oleh keduanya, dan Rafi' tidak memandang hal ini sebagai perbuatan yang berdosa karena pihak istri rela tetap berstatus sebagai istrinya, sekalipun hari gilirannya diberikan kepada istri mudanya.

Hal yang sama secara lengkap diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Abul Yaman, dari Syu'aib, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab dan Sulaiman ibnu Yasar, lalu Ibnu Abu Hatim mengetengahkannya dengan panjang lebar.

*******************

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128)

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah takhyir, yaitu pihak suami memberikan hak pilih kepada istrinya antara tetap menjadi istri atau diceraikan. Hal ini lebih baik daripada ia merelakan haknya kepada madunya dan membiarkan suaminya berkepanjangan memberlakukannya demikian.

Menurut makna lahiriah ayat, perdamaian yang dilakukan keduanya ialah pihak istri memberikan sebagian dari haknya kepada suaminya dan pihak suami menerima syarat tersebut; hal ini lebih baik bagi pihak istri daripada diceraikan sama sekali. Sebagaimana Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tetap memegang Siti Saudah binti Zam'ah sebagai istrinya dengan merelakan hari gilirannya kepada Siti Aisyah Radhiyallahu Anhu dan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tidak menceraikannya, melainkan membiarkannya termasuk salah seorang dari istri-istrinya.

Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam sengaja melakukan demikian agar umatnya mengikuti jejaknya dalam masalah ini, bahwa hal tersebut disyariatkan dan diperbolehkan. Hal ini lebih baik bagi Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, mengingat keserasian itu lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala daripada perceraian. Demikianlah makna firman-Nya: dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka). (An-Nisa: 128)

Bahkan talak itu dimurkai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala

Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah, keduanya dari Kasir ibnu Ubaid, dari Muhammad ibnu Khalid, dari Ma’ruf ibnu Wasil, dari Muharib ibnu Disar, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:

"أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ"

Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah ialah talak.

Kemudian Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Yunus, dari Ma'ruf, dari Muharib yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah bersabda, lalu ia mengetengahkan hadis tersebut dengan lafaz yang semakna dengan hadis di atas secara mursal.

*******************

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً

Dan jika kalian menggauli istri kalian dengan baik dan memelihara diri kalian (dari nusyuz dan sikap tak acuh terhadap istri), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (An-Nisa: 128)

Jika kalian sabar menahan apa yang tidak kalian sukai dari mereka dan kalian tetap membagi giliran kepada mereka sama dengan istri kalian yang lainnya, maka sesungguhnya Allah Mengetahui hal tersebut, dan kelak Dia akan memberikan kepada kalian balasan pahala yang berlimpah atas sikap kalian yang bijak itu.

*******************

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّساءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (kalian), walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. (An-Nisa: 129)

Kalian tidak akan mampu, hai manusia, untuk berlaku adil kepada semua istri kalian dengan perlakuan yang sama di antara sesama mereka dari segala segi. Karena sesungguhnya jika memang terjadi keadilan dalam pembagian giliran secara lahiriah, yaitu misalnya masing-masing istri mendapat giliran satu malam, maka tidak luput dari perbedaan dalam segi cinta dan berahinya serta persetubuhan yang dilakukan. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ubaidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ad-Dahhak ibnu Muzahim.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Husain Al-Ju'fi, dari Zaidah, dari Abdul Aziz ibnu Rafi', dari Ibnu Abu Mulaikah yang mengatakan bahwa firman-Nya: Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (kalian), walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. (An-Nisa: 129) diturunkan berkenaan dengan Siti Aisyah Radhiyallahu Anhu Demikian itu karena Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mencintainya dengan kecintaan yang lebih besar daripada istri-istri beliau yang lainnya.

Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunan melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abdullah ibnu Yazid, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam membagi-bagi gilirannya di antara istri-istrinya dengan cara yang adil. Kemudian Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

«اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ، فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أملك»

Ya Allah, inilah pembagianku terhadap apa yang aku miliki, tetapi janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya.

Yang beliau maksud ialah kecenderungan hati.

Demikianlah menurut lafaz hadis yang diketengahkan oleh Imam Abu Daud, dan hadis ini sanadnya sahih. Tetapi Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Hammad ibnu Zaid dan lainnya yang bukan hanya seorang dari Ayyub, dari Abu Qilabah, secara mursal. Menurut Imam Turmuzi, sanad ini lebih sahih.

*******************

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

{فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ}

Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai). (An-Nisa: 129)

Dengan kata lain, apabila kamu cenderung lebih mencintai seseorang dari istri-istrimu, maka janganlah kamu berlebihan dalam kecenderungan itu secara habis-habisan.

{فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ}

sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. (An-Nisa: 129)

Yakni istri yang lainnya ditelantarkan.

Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan, makna yang dimaksud ialah istri yang lain dibiarkan terkatung-katung, bukan seperti wanita yang bersuami, bukan pula seperti wanita yang diceraikan.

قَالَ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ: أَنْبَأَنَا هَمَّام، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ بشير بن نَهِيك، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ شِقَّيْهِ سَاقِطٌ".

Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah, dari An-Nadr ibnu Anas, dari Basyir ibnu Nahik, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah bersabda: Barang siapa yang mempunyai dua orang istri, lalu ia cenderung (lebih mencintai kepada) salah seorangnya, kelak di hari kiamat ia akan datang, sedangkan salah satu dari pundaknya miring.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunan melalui hadis Hammam ibnu Yahya, dari Qatadah, dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan, sesungguhnya yang mengisnadkan hadis ini adalah Hammam, dan Hisyam Ad-Dustuwai' meriwayatkannya dari Qatadah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa menurut suatu pendapat, hadis ini tidak dikenal berpredikat marfu' kecuali yang melalui hadis Hammam.

*******************

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ غَفُوراً رَحِيماً

Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 129)

Maksudnya, apabila kalian memperbaiki perkara kalian dan melakukan giliran dengan adil terhadap semua istri kalian, serta kalian bertakwa kepada Allah dalam segala keadaan, niscaya Allah memberikan ampunan bagi kalian atas apa yang kalian lakukan, yaitu kecenderungan kalian kepada salah seorang di antara istri-istri kalian, sedangkan yang lainnya tidak kalian cenderungi.

*******************

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

{وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا}

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana. (An-Nisa: 130)

Apa yang disebut oleh ayat ini merupakan keadaan yang ketiga, yaitu keadaan perceraian. Allah memberitahukan bahwa apabila keduanya bercerai, sesungguhnya Allah akan memberikan kecukupan kepada pihak laki-laki hingga tidak memerlukan lagi bekas istrinya, dan akan memberikan kecukupan pula kepada pihak perempuan hingga tidak memerlukan lagi bekas suaminya. Misalnya Allah memberikan ganti kepada pihak laki-laki seorang istri yang lebih baik daripada bekas istrinya. Allah memberikan ganti pula kepada pihak perempuan seorang suami yang lebih baik daripada bekas suaminya yang lalu.

{وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا}

Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana. (An-Nisa: 130)

Artinya, Allah Mahaluas karunia-Nya lagi Mahabesar anugerah-Nya, lagi Mahabijaksana dalam semua perbuatan dan takdir serta syariat-Nya. (Androidkit/FM)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Prahara Aleppo

French Foreign Minister Bernard Kouchner takes off a Jewish skull-cap, or Kippa, at the end of a visit to the Yad Vashem Holocaust Memorial in Jerusalem, Tuesday, Sept. 11, 2007. Kouchner is on an official visit to Israel and the Palestinian Territories. (AP Photo/Kevin Frayer) Eskalasi konflik di Aleppo beberapa hari terakhir diwarnai propaganda anti-rezim Suriah yang sangat masif, baik oleh media Barat, maupun oleh media-media “jihad” di Indonesia. Dan inilah mengapa kita (orang Indonesia) harus peduli: karena para propagandis Wahabi/takfiri seperti biasa, mengangkat isu “Syiah membantai Sunni” (lalu menyamakan saudara-saudara Syiah dengan PKI, karena itu harus dihancurkan, lalu diakhiri dengan “silahkan kirim sumbangan dana ke no rekening berikut ini”). Perilaku para propagandis perang itu sangat membahayakan kita (mereka berupaya mengimpor konflik Timteng ke Indonesia), dan untuk itulah penting bagi kita untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Suriah. Tulisan i

ALASAN ALI MENUNDA QISHASH PEMBUNUH UTSMAN

Oleh :  Ahmad Syahrin Thoriq   1. Sebenarnya sebagian besar shahabat yang terlibat konflik dengan Ali khususnya, Zubeir dan Thalhah telah meraih kesepakatan dengannya dan mengetahui bahwa Ali akan menegakkan hukum qishash atas para pemberontak yang telah membunuh Utsman.  Namun akhirnya para shahabat tersebut berselisih pada sikap yang harus diambil selanjutnya. Sebagian besar dari mereka menginginkan agar segera diambil tindakan secepatnya. Sedangkan Ali memilih menunda hingga waktu yang dianggap tepat dan sesuai prosedur. 2. Sebab Ali menunda keputusan untuk menegakkan Qishash adalah karena beberapa pertimbangan, diantaranya : Pertama, para pelaku pembunuh Ustman adalah sekelompok orang dalam jumlah yang besar. Mereka kemudian berlindung di suku masing-masing atau mencari pengaruh agar selamat dari hukuman. Memanggil mereka untuk diadili sangat tidak mungkin. Jalan satu-satunya adalah dengan kekuatan. Dan Ali menilai memerangi mereka dalam kondisi negara sedang tidak stabil sudah pas

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug

Daun Pepaya Jepang, Aman Untuk Pakan Kambing di @kapurinjing

Sholawat-Sholawat Pembuka Hijab

Dalam Islam sangat banyak para ulama-ulama sholihin yang bermimpi Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam dan mendapatkan petunjuk atau isyarat untuk melakukan atau mengucapkan kalimat-kalimat tertentu (seperti dzikir, sholawat, doa dll ). Bahkan sebagian di antara mereka menerima redaksi sholawat langsung dari Rasulullah dengan ditalqin kata demi kata oleh Beliau saw. Maka jadilah sebuah susunan dzikir atau sholawat yg memiliki fadhilah/asror yg tak terhingga.  Dalam berbagai riwayat hadits dikatakan bahwa siapa pun yang bermimpi Nabi saw maka mimpi itu adalah sebuah kebenaran/kenyataan, dan sosok dalam mimpinya tersebut adalah benar-benar Nabi Muhammad saw. Karena setan tidak diizinkan oleh Alloh untuk menyerupai Nabi Muhammad saw. Beliau juga bersabda, "Barangsiapa yg melihatku dalam mimpi maka ia pasti melihatku dalam keadaan terjaga" ----------------------------- 1. SHOLAWAT JIBRIL ------------------------------ صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّدٍ SHOLLALLOOH 'ALAA MUHAMMA

KENAPA SUAMI BISA SELINGKUH??

Ilustrasi Keluarga Oleh :  Mufrodah Odah Pernah menonton drama Korea berjudul LOVE, MARRIAGE AND DIVORCE? Drama ini mengisahkan tiga perempuan yang diselingkuhi oleh suami mereka. Jadi, aku rasa drama ini cukup menjawab, kenapa seorang suami bisa berselingkuh.  Kita bahas satu persatu ya. 🫰 PEREMPUAN PERTAMA: Boo Hye Ryung, 30 th. Penyiar radio Cantik, muda, modis, karir cemerlang. Itulah Boo Hye Ryung. Namun, sang suami yang bekerja sebagai pengacara, tetap berselingkuh dengan seorang janda yang usianya jauh lebih tua hingga janda itu hamil.  Suami Boo Hye Rung bilang jika dia selingkuh karena istrinya tidak pandai dalam urusan rumah tangga (tidak menyiapkan dan memasakkan makanan), juga karena istrinya tidak ingin segera punya anak alias ingin fokus di karir dulu. Juga, karena kadang istrinya lebih mendominasi.  Kata kunci: cantik, modis, muda, karir cemerlang, tapi tidak pandai mengurus urusan rumah tangga. 🫰 PEREMPUAN KEDUA: Lee Si Eun, 50 th.  Penulis program radio Ibu dari dua

Tafsir Kemenag : Tafsir Al-Qur'an Surat Al-An'am Ayat 155

وَهٰذَا كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ مُبٰرَكٌ فَاتَّبِعُوْهُ وَاتَّقُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَۙ  ( الانعام : ١٥٥)   Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. ( QS. Al-An'am ayat 155 ). Ayat ini menjelaskan peranan Al-Qur'an bagi manusia. Dan ini adalah Kitab Al-Qur'an yang Kami turunkan melalui Malaikat Jibril dengan penuh berkah, yakni segala macam kebaikan, baik lahir maupun batin, yang sangat berguna bagi kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat. Ikutilah apa yang ada di dalamnya, amalkanlah isinya, dan bertakwalah, jagalah dirimu dari api neraka, waspadalah, dan taatilah ketentuan yang ada di dalam kitab itu. Itu semua agar kamu mendapat rahmat kasih sayang dari Allah. Orang yang diberi kasih sayang dari Allah akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Ayat ini kembali menerangkan sifat-sifat dan kedudukan Al-Qur'an yang mencakup segala macam petunjuk dan hukum syariat yang di

KH.MUNFASIR, Padarincang, Serang, Banten

Akhlaq seorang kyai yang takut memakai uang yang belum jelas  Kyai Laduni yang pantang meminta kepada makhluk Pesantren Beliau yang tanpa nama terletak di kaki bukit padarincang. Dulunya beliau seorang dosen IAIN di kota cirebon. Saat mendapatkan hidayah beliau hijrah kembali ke padarincang, beliau menjual seluruh harta bendanya untuk dibelikan sebidang sawah & membangun sepetak gubuk ijuk, dan sisa selebihnya beliau sumbangkan. Beliau pernah bercerita disaat krisis moneter, dimana keadaan sangatlah paceklik. Sampai sampai pada saat itu, -katanya- untuk makan satu biji telor saja harus dibagi 7. Pernah tiba tiba datanglah seseorang meminta doa padanya. Saat itu Beliau merasa tidak pantas mendoakan orang tersebut. Tapi orang tersebut tetap memaksa beliau yang pada akhirnya beliaupun mendoakan Alfatihah kepada orang tersebut. Saat berkehendak untuk pamit pulang, orang tersebut memberikan sebuah amplop yang berisi segepok uang. Sebulan kemudian orang tersebut kembali datang untuk memi

Abuya Syar'i Ciomas Banten

''Abuya Syar'i Ciomas(banten)" Abuya Syar'i Adalah Seorang Ulama Yg Sangat Sepuh. Menurut beliau sekarang beliau telah berrusia lebih dari 140 tahun. Sungguh sangat sepuh untuk ukuran manusia pada umumnya. Abuya Sar'i adalah salah satu murid dari syekh. Nawawi al bantani yg masih hidup. Beliau satu angkatan dengan kyai Hasyim asy'ary pendiri Nahdatul ulama. Dan juga beliau adalah pemilik asli dari golok ciomas yg terkenal itu. Beliau adalah ulama yg sangat sederhana dan bersahaja. Tapi walaupun begitu tapi ada saja tamu yg berkunjung ke kediamannya di ciomas banten. Beliau juga di yakini salah satu paku banten zaman sekarang. Beliau adalah kyai yg mempunyai banyak karomah. Salah satunya adalah menginjak usia 140 tahun tapi beliau masih sehat dan kuat fisiknya. Itulah sepenggal kisah dari salah satu ulama banten yg sangat berpengaruh dan juga kharismatik. Semoga beliau senantiasa diberi umur panjang dan sehat selalu Aaamiiin... (FM/ FB )

Kenapa Mimbar Rasulullah SAW Berada Di Kiri Arsyi ?

Rasulullah Saw bersabda, "Ketahuilah bahwa mimbarnya Nabi Ibrahim AS berada disebelah kanan Arsy dan mimbarku disebelah kiri Arsy-Nya Allah Swt". Maka para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, engkau lebih utama dari Nabi Ibrahim. Kenapa engkau ditempatkan disebelah kiri Arsy, sedangkan Nabi Ibrahim disebelah kanannya Arsy?". Rasulullah menjawab, "Jalan ke Surga berada disebelah kanan Arsy, sedangkan jalan menuju Neraka disebelah kiri Arsy. Aku berada disebelah kiri, supaya aku dapat melihat umatku yang akan dimasukkan ke Neraka dan kemudian aku berikan syafa'at kepadanya". Ketika aku berada dimimbarku, aku mendengar jeritan umatku, berteriak-teriak seraya berkata,"Pahalaku sedikit dan dosaku banyak!". Rasulullah Saw berkata kepada Malaikat,"Jangan masukkan dia ke Neraka". Malaikat menjawab, "Aku adalah Malaikat yang melaksanakan apa saja yang diperintahkan Allah Swt kepadaku". Maka Rasulullah turun dari mimba