Oleh : Ust. Abdi Kurnia Djohan
Telah maklum di ketahui bersama bahwa setiap menjelang datangnya bulan Romadhon masyarakat muslim di Indonesia selalu diramaikan dengan perdebatan klasik. Perdebatan itu mengupas persoalan-persoalan yang sebenarnya sudah tuntas dibahas para ulama masa lalu. tanpa berpanjang lebar persoalan-persoalan yang dimaksud adalah Nisfu Sya'ban, tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan, mengucapkan Minal aidin wal faizin, dan membuat ketupat serta membagikannya pada hari raya.
Persoalan Nisfu Sya'ban bahkan dijadikan sebagai pembahasan tersendiri oleh beberapa ulama Saudi Arabia untuk mengkampanyekan bahwa menghidupkan malam Nisfu Sya'ban merupakan perbuatan bidah. Dengan vonis bid'ah yang disampaikan ini, mereka yang tidak menyukai menganggap bahwa Siapa saja yang menghidupkan malam Nisfu Sya'ban akan masuk ke dalam neraka. Argumentasinya sangat sederhana, karena Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan bahwa setiap bidah adalah kesesatan. Dan kesesatan itu tempatnya di neraka.
Meskipun pada awalnya opini tersebut berada di ranah pendapat, namun ketika pendapat itu ditafsirkan menjadi aksi, akan berakibat fatal. Di beberapa tempat di kawasan Jabodetabek, muncul keributan keributan yang mengarah kepada kontak fisik diantara dua kelompok hanya karena persoalan Nisfu Sya'ban ini. Tentu hal seperti ini akan berdampak kurang baik bagi umat Islam.
Perbedaan pendapat tidak seharusnya diselesaikan dengan cara adu kekuatan fisik. Tetapi tidak kalah pentingnya juga untuk diperhatikan bahwa di dalam menyampaikan pendapat harus melihat etika atau adab di dalam menyampaikan pendapat. Sehingga pendapat yang disampaikan itu tidak akan menjadi fitnah
Pendapat Ulama
Bagaimana pandangan para ulama masa lalu tentang menghidupkan malam Nisfu sya'ban?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus melihat dulu secara jernih dua hal: yang pertama bagaimana hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam tentang bid'ah ditafsirkan? Yang kedua, bagaimana para ulama menafsir hadis nabi tersebut dihubungkan dengan amalan menghidupkan malam Nisfu Sya'ban.
Kita mulai dari pembahasan hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam tentang Bid'ah. Setidaknya ada 2 hadits pokok yang berbicara tentang bidah. Kedua hadis itu:
1. كُلُّ بِدْعَةٍ ضلالَةٌ وَكُلُّ ضلالةٍ فِي النَّارِ
Setiap Bid'ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka ( Hadits Riwayat Muslim, at-tirmidzi, dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih)
2. مَنْ اَحْدَثَ فِي اَمْرِنا هَذا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُو رَدٌّ
Siapa saja yang mengadakan perkara-perkara baru di dalam urusan agama kami padahal itu tidak ada dasar dari nya maka perkara baru itu tertolak ( hadits riwayat muslim dari Aisyah radhiyallahu anha)
Imam al-Taftazany di dalam penjelasan kitab Arbain nawawiyah berpendapat bahwa para ulama sangat memahami maksud dari kata kesesatan yang termuat di dalam hadis nabi tersebut adalah segala sesuatu yang berlawanan atau menyimpang dari Syariah.
Maka dari itu, para ulama Fiqih berpendapat bahwa tidak semua perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad, dengan serta merta dianggap bid'ah jika dilakukan.
Ini didasarkan kepada amalan yang dilakukan oleh generasi sesudah nabi yang disebut sebagai generasi Salafus Shalih. Sebagai contoh yang dapat disampaikan di sini adalah:
1. Pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah yang dipimpin oleh sahabat Ubay bin Ka'ab radhiyallahu anhu dan didukung oleh Sayyidina Umar bin al-Khatthab radhiyallahu anhu;
2. Penambahan azan sholat pada hari Jum'at oleh Khalifah Usman bin Affan radhiyallahu anhu;
3. Penambahan Sayyidina Umar terhadap jumlah hukuman cambuk bagi peminum khamar, yang semula hanya dilakukan sebanyak 40 kali cambukan, menjadi 80 cambukan.
Syaikh Seif al-Asri berpendapat bahwa perkara-perkara yang diperselisihkan oleh para ulama tidak dapat dianggap sebagai perkara bidah.
Kapan kegiatan menghidupkan malam nishfu Sya'ban pertama kali dilakukan? Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali di dalam karyanya yang berjudul Lathaiful Ma'arif, memberi penjelasan yang cukup panjang mengenai hal ini. Beliau mewartakan bahwa pertama kali menghidupkan malam Nisfu Sya'ban adalah ulama dari kalangan tabiut tabiin bernama Khalid Bin Mi'dan dan Luqman bin Amir.
Khalid bin Mi'dan diketahui merupakan salah satu orang yang meriwayatkan hadits tentang bid'ah: كل بدعة ضلالة (setiap bid'ah adalah kesesatan).
Di dalam catatan al-Hafizh Ibnu Rajab, kedua orang tersebut mengajak masyarakat Damaskus untuk meramaikan masjid pada malam Nishfu Sya'ban. Orang-orang pun menyambut ajakan itu dengan berpakaian rapi, membakar bukhur di dalam masjid, melakukan ibadah nafilah berupa shalat malam dan mengkhatamkan al-Qur'an sampai masuk waktu subuh.
Menyikapi perbuatan yang dilakukan oleh kedua orang ulama tersebut, para ulama memberikan beragam komentar. Imam Ishaq bin Ruhawaih, guru dari Imam al-Bukhari berpendapat bahwa apa yang dilakukan Khalid bin Mi'dan dan Luqman bin Amir itu bukanlah perbuatan bid'ah. Berbeda dengan Imam Ibnu Ruhawaih, para ulama Hijaz berpendapat bahwa perbuatan keduanya itu justru merupakan perbuatan bid'ah.
Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, kita melihat kembali posisi Khalid bin Mi'dan yang merupakan perawi dari hadits kullu bid'atin dholalatin. Sebagai orang yang meriwayatkan hadits, tentu Khalid bin Mi'dan memahami dengan baik pengertian bid'ah yang termuat di dalam hadits yang diriwayatkan.
Sampai di sini, kita sudah bisa menyimpulkan bahwa penilaian bid'ah terhadap amalan malam nishfu sya'ban tidak didukung oleh argumentasi yang cukup kuat.
Adapun pangkal perbedaan pendapat tentang keutamaan malam nishfu Sya'ban adalah hadits riwayat Abu Dawud yang dianggap dha'if atau lemah. Namun demikian, meyakini keutamaan malam Nishfu Sya'ban dengan menyandarkan kepada hadits dhaif bukanlah sebuah kesalahan. Imam al-Nawawi di dalam bagian pendahuluan kitab al-Adzkar berpendapat bahwa boleh menyandarkan perkara fadhail (keutamaan) kepada hadits dhaif asalkan bukan hadits palsu.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya'ban bukanlah perkara bid'ah. Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali bahkan menganjurkan agar umat Islam menambah kebaikan pada malam Nishfu Sya'ban tersebut. Kebaikan itu bisa berupa sedekah, sholat malam, atau zikir. Sehingga dengan tambahan kebaikan itu, diharapkan kita berjumpa dengan Allah dengan oleh-oleh kebaikan yang sangat banyak.
Wallahu a'lam bis Shawab.
Referensi:
1. Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Adzkar, Beirut, Dār ul-Fikr;
2. Imam al-Taftazani, Syarh al-Arba'in al-Nawawiyyah, Beirut, Dar ul-Kutub il-Ilmiyyah
3. Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, Kairo, Dar ul-Hadits
4. Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif ul-Ma'arif, Beirut, al-Quds
5. Dr. Seif al-Asri, Al-Bid'ah al-Idhofiyyah.
Komentar
Posting Komentar