Oleh : Ust. Ahmad Sarwat LC
Lengkapnya begini :
الحديث مضلة إلا للفقهاء
Hadits itu madhallah yaitu tempat orang tersesat, nyasar, keliru, dan salah jalan.
Kok bisa?
Bisa, karena hanya para fuqaha saja yang bisa mengumpulkan ribuan hadits dari berbagai sanadnya. Para fuqaha juga yang bisa menyeleksi mana yang maqbul dan mana yang tidak.
Lalu para fuqaha pula yang bisa menentukan mana yang 'aam dan mana yang khash, mana yang bermakna haqiqi dan mana yang majazi, mana yang nasikh dan mana yang mansukh.
Dan hanya fuqaha saja yang bisa menetapkan 'illat hukum yang terkandung dalam sebuah hadits.
Kalau levelnya baru sekedar ahli hadits, peranannya baru sebatas menyeleksi mana uang shahih dan mana yang tidak. Namun para ahli hadits belum dilengkapi kemampuan dalam melalukan istinbath hukum.
Core bisnis ahli hadits sebatas pada validitas suatu hadits. Tapi tidak sampai kepada kesimpulan hukumnya. Pekerjaan semacam itu di luar wewenang seorang ahli hadits.
Kesimpulan hukum itu didapat lewat proses istinbath, tidak sah dan terlarang dilakukan oleh sembarang orang, termasuk bila kapasitasnya baru sekedar ahli hadits.
Dibutuhkan level yang lebih tinggi dari sekedar ahli hadits, yaitu level fuqaha.
Ahli hadits itu apoteker, fuqaha itu dokter. Yang boleh mengobati pasien itu dokter, apoteker membantu kerja dokter dalam satu bidang, yaitu obat-obatan.
Apoteker tidak boleh buka praktek pengobatan, apalagi nyuntik orang. Dan kalau sampai ada apoteker membedah cesar perut ibu hamil, dia langsung masuk penjara.
Apoteker yang udah pikun, dia bukan hanya merasa jadi dokter, tapi merasa jadi kepala rumah sakit, bahkan merasa diri seorang menteri kesehatan.
Maklum namanya juga pikun.
Komentar
Posting Komentar