Langsung ke konten utama

Hukum Islam Modern

Prof. Mahfud MD - File Google

Oleh: Moh. Mahfud MD

Banyak orang yang melihat hukum Islam sebagai hukum yang kolot, dogmatis, dan tanpa metodologi yang ketat.

Hukum Islam kadang dikonotasikan sebagai hukumnya orang-orang kolot yang hanya mengajarkan cara-cara ibadah mahdhah. Padahal, hukum Islam didukung oleh metodologi penemuan dan penetapan hukum yang tak kalah dari metode- metode ilmu hukum modern.

Ketika belajar di fakultas hukum yang, katanya, muatan maupun metodologinya sudah modern, saya merasa mudah karena sudah mempelajari asas dan metodologinya saat dimadrasah, pondok pesantren, dan sekolah-sekolah Islam yang saya tempuh. Teori penjenjangan hukum (hierarki perundang-undangan) atau Stufenbautheorie dari Hans Kelsen, misalnya, sudah diajarkan di dalam metodologi hukum Islam melalui dialog antara Nabi Muhammad dan Muadz bin Jabal, belasan abad sebelum Hans Kelsen lahir.

Ketika akan menugaskan Muadz bin Jabal ke Yaman, Nabi bertanya kepada Muadz tentang cara menetapkan hukum jika ada masalah yang harus dihukumi. Muadz pun menjawab, dirinya akan menghukumi sesuai dengan ketentuan Alquran. ”Bagaimana jika tidak ditemukan ketentuannya di dalam Alquran?” tanya Nabi. ”Saya akan berpedoman pada Sunah Rasul,” jawab Muadz.

”Jika tidak menemukan di dalam Sunah?” tanya Nabi lagi. ”Saya akan menggunakan rarayu (akal) untuk berijtihad,” jawab Muadz. Lalu, Nabi memuji Muadz sebagai sahabatnya yang alim dan ahli hukum. Berdasarkan hadis tersebut, secara metodologis sejak awal kehadirannya, Islam sudah mengajarkan susunan hukum yang hierarkis, tak bisa dibalik karena yang lebih tinggi harus menjadi dari dasar dari yang sesudahnya, yakni, Alquran, Sunah Rasul, ijtihad, dan semua tingkatan-tingkatan dari ijtihad itu sendiri.

Teori ini mendahului teori stupa dari Hans Kelsen yang menyebut bahwa hukum tersusun secara berjenjang dan berlapis dengan keharusan bahwa peraturan yang lebih rendah harus bersumber dan tak boleh bertentangan dengan hukum yang di atasnya. Hans Kelsen yang hidup pada abad ke-20 mengajarkan dalam teori hierarkinya bahwa peraturan perundang-undangan berjenjang mulai konstitusi, UU, hingga seterusnya ke bawah.

Dalam tata hukum Indonesia pun, teori penjenjangan ini berlaku sehingga yang mengurutkan peraturan dan perundang- undangan mulai UUD 1945, tap MPR, UU/perppu, PP, perpres, perda, hingga seterusnya ke bawah. Begitu pun dalam soal hubungan antara hukum dan masyarakat. Ada teori bahwa hukum berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya karena hukum bukan ada dalam vacuum.

Hukum dibuat untuk melayani masyarakatnya, sehingga kalau masyarakat berubah maka hukumnya pun berubah. Kalau zaman atau tempatnya berubah maka hukumnya pun bisa berubah. Ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (untuk masyarakat itu). Dalam teori konstitusi, ada teori resultante dari KC Wheare yang mengatakan bahwa konstitusi itu adalah produk resultante (kesepakatan) sesuai dengan keadaan sosial ekonomi, politik, dan budaya saat dibuat.

Karena itu, menurut Wheare, yang melempar teorinya pada abad ke-20, konstitusi bisa berbeda- beda dan bisa berubahubah sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi masyarakat, baik waktu maupun tempatnya. Belasan abad sebelum Wheare lahir, dalam hukum Islam sudah ada kaidah yang kemudian dipakai oleh Wheare tersebut melalui yang berbunyi, ”Tak terbantahkan bahwa hukum itu berubah sesuai dengan perubahan waktu, tempat, dan budaya masyarakatnya”, laa yunkaru taghayyurul ahkaam bitaghayyuril azmaan wal amkaan wal awalaa yunkaru taghayyurul ahkaam bitaghayyuril azmaan wal amkaan wal awaid.

Atau kaidah bahwa ”hukum berubah sesuai dengan illah atau latar belakangnya”, alhukmu yaduuru maalhukmu yaduuru maa illatihi. Umar ibn Khatthab dapat disebut sebagai fuqohafuqoha yang memberi contoh bahwa implementasi hukum itu disesuaikan dengan perubahan situasi masyarakat.

Umar tidak memberikan zakat kepada mualaf (orang-orang yang baru masuk Islam), padahal dalam Alquran disebutkan mualaf adalah salah satu dari delapan kelompok yang berhak mendapatkan zakat. Alasan Umar, zaman sudah berubah dan Islam sudah kuat sehingga tak perlu memberi insentif agar orang masuk Islam. Adanya asas dalam hukum modern bahwa jika ada hukum baru maka hukum lama tak berlaku (lex posteriori derogat legi priori), di dalam Islam sudah ada asas naasikh dan mansuukh (hukum baru menghapus hukum lama dalam hal yang sama).

Dalam konteks taksonomi hukum Islam juga dikenal pembidangan dalam berbagai jenis hukum seperti hukum perdata (syakhshiyyah) , hukum pidana (jinaayah), hukum politik dan ketatanegaraan (siyaasah) , dan hukum pemerintahan(imaamah) . Kaidah hukmul hakim yarfaul khilaaf, putusan hakim itu menyelesaikan perbedaan, adalah kaidah di dalam hukum Islam yang, hebatnya, kemudian berlaku di semua negara dan semua sistem hukum.

Meskipun ketentuan hukum tentang hak dan kewajiban manusia sudah jelas, kerap timbul perselisihan di antara manusia karena pelanggaran ataupun karena perbedaan tafsir atas hukum. Karena itulah, ada lembaga pengadilan dan hakim sebagai pengadil. Jika hakim sudah memutus dengan kekuatan hukum yang tetap maka putusan itu mengikat, mengakhiri perselisihan, terlepas dari disetujui atau tidak disetujui oleh pihakpihak yang bersengketa.

Kaidah ini menjamin kepastian agar perselisihan bisa diakhiri. Jika dalam membuat putusan ternyata hakim melakukan kesalahan, hakimnya bisa dihukum tanpa harus mempersoalkan vonisnya yang sudah final. Jauh sebelum lahirnya teori-teori hukum modern, sebenarnya hukum Islam sudah modern lebih dulu.

Menurut beberapa literatur metode kodifikasi dan unifikasi hukum modern, yang ditandai oleh munculnya code penal (kitab hukum pidana) dan code civil (kitab hukum perdata) di Prancis, didahului dengan pengiriman ahli-ahli hukum Prancis untuk mendalami metodologi hukum Islam di Universitas Al Azhar, Mesir. [FM]

Sumber : Koran SINDO, 28 Maret 2015
Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Konstitusi

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Prahara Aleppo

French Foreign Minister Bernard Kouchner takes off a Jewish skull-cap, or Kippa, at the end of a visit to the Yad Vashem Holocaust Memorial in Jerusalem, Tuesday, Sept. 11, 2007. Kouchner is on an official visit to Israel and the Palestinian Territories. (AP Photo/Kevin Frayer) Eskalasi konflik di Aleppo beberapa hari terakhir diwarnai propaganda anti-rezim Suriah yang sangat masif, baik oleh media Barat, maupun oleh media-media “jihad” di Indonesia. Dan inilah mengapa kita (orang Indonesia) harus peduli: karena para propagandis Wahabi/takfiri seperti biasa, mengangkat isu “Syiah membantai Sunni” (lalu menyamakan saudara-saudara Syiah dengan PKI, karena itu harus dihancurkan, lalu diakhiri dengan “silahkan kirim sumbangan dana ke no rekening berikut ini”). Perilaku para propagandis perang itu sangat membahayakan kita (mereka berupaya mengimpor konflik Timteng ke Indonesia), dan untuk itulah penting bagi kita untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Suriah. Tulisan i

Sholawat-Sholawat Pembuka Hijab

Dalam Islam sangat banyak para ulama-ulama sholihin yang bermimpi Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam dan mendapatkan petunjuk atau isyarat untuk melakukan atau mengucapkan kalimat-kalimat tertentu (seperti dzikir, sholawat, doa dll ). Bahkan sebagian di antara mereka menerima redaksi sholawat langsung dari Rasulullah dengan ditalqin kata demi kata oleh Beliau saw. Maka jadilah sebuah susunan dzikir atau sholawat yg memiliki fadhilah/asror yg tak terhingga.  Dalam berbagai riwayat hadits dikatakan bahwa siapa pun yang bermimpi Nabi saw maka mimpi itu adalah sebuah kebenaran/kenyataan, dan sosok dalam mimpinya tersebut adalah benar-benar Nabi Muhammad saw. Karena setan tidak diizinkan oleh Alloh untuk menyerupai Nabi Muhammad saw. Beliau juga bersabda, "Barangsiapa yg melihatku dalam mimpi maka ia pasti melihatku dalam keadaan terjaga" ----------------------------- 1. SHOLAWAT JIBRIL ------------------------------ صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّدٍ SHOLLALLOOH 'ALAA MUHAMMA

Amalan Pada Malam Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

Nabi Muhammad ﷺ bersabda: عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه أن رسول ﷺ قال: “من أحيا ليلة الفطر وليلة الأضحى لم يمت قلبه يوم تموت القلوب” رواه الطبراني في الكبير والأوسط. Dari Ubadah Ibn Shomit r.a. Sungguh Rosulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menghidupkan malam Idul Fitri dan malam Idul Adlha, hatinya tidak akan mati, di hari matinya hati." ( HR.Thobaroni ) عن أبي أمامه رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال : “من قام ليلتي العيدين محتسباً لم يمت قلبه يوم تموت القلوب”. وفي رواية “من أحيا” رواه ابن ماجه Dari Abi Umamah r.a, dari Nabi ﷺ, bersabda: Barangsiapa beribadah di dua malam Hari Raya dengan hanya mengharap ALLAH, maka hatinya tidak akan mati pada hari matinya hati. ( HR. Ibnu Majah ) Bagaimana cara menghidupkan dua Hari Raya itu? Telah disebutkan oleh Syaikh Abdul Hamid Al Qudsi, dengan mengamalkan beberapa amalan: 1. Syaikh Al Hafni berkata: Ukuran minimal menghidupkan malam bisa dengan Sholat Isya’ berjama’ah dan meniatkan diri untuk jama’ah Sholat Shubuh pada besoknya. Atau mempe

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug

ALASAN ALI MENUNDA QISHASH PEMBUNUH UTSMAN

Oleh :  Ahmad Syahrin Thoriq   1. Sebenarnya sebagian besar shahabat yang terlibat konflik dengan Ali khususnya, Zubeir dan Thalhah telah meraih kesepakatan dengannya dan mengetahui bahwa Ali akan menegakkan hukum qishash atas para pemberontak yang telah membunuh Utsman.  Namun akhirnya para shahabat tersebut berselisih pada sikap yang harus diambil selanjutnya. Sebagian besar dari mereka menginginkan agar segera diambil tindakan secepatnya. Sedangkan Ali memilih menunda hingga waktu yang dianggap tepat dan sesuai prosedur. 2. Sebab Ali menunda keputusan untuk menegakkan Qishash adalah karena beberapa pertimbangan, diantaranya : Pertama, para pelaku pembunuh Ustman adalah sekelompok orang dalam jumlah yang besar. Mereka kemudian berlindung di suku masing-masing atau mencari pengaruh agar selamat dari hukuman. Memanggil mereka untuk diadili sangat tidak mungkin. Jalan satu-satunya adalah dengan kekuatan. Dan Ali menilai memerangi mereka dalam kondisi negara sedang tidak stabil sudah pas

Daun Pepaya Jepang, Aman Untuk Pakan Kambing di @kapurinjing

Mengelola Blog Wordpress dan Blogspot Melalui Ponsel

Di jaman gatget yang serba canggih ini, sekarang dasboard wordpress.com dan blogspot.com semakin mudah dikelola melalui ponsel. Namun pada settingan tertentu memang harus dilakukan melalui komputer seperti untuk mengedit themes atau template. Dan bagi kita yang sudah terbiasa "mobile" atau berada di lapangan maka kita bisa menerbitkan artikel kita ke blog wordpress.com melalui email yang ada di ponsel kita, so kita nggak usah kawatir.

KH.MUNFASIR, Padarincang, Serang, Banten

Akhlaq seorang kyai yang takut memakai uang yang belum jelas  Kyai Laduni yang pantang meminta kepada makhluk Pesantren Beliau yang tanpa nama terletak di kaki bukit padarincang. Dulunya beliau seorang dosen IAIN di kota cirebon. Saat mendapatkan hidayah beliau hijrah kembali ke padarincang, beliau menjual seluruh harta bendanya untuk dibelikan sebidang sawah & membangun sepetak gubuk ijuk, dan sisa selebihnya beliau sumbangkan. Beliau pernah bercerita disaat krisis moneter, dimana keadaan sangatlah paceklik. Sampai sampai pada saat itu, -katanya- untuk makan satu biji telor saja harus dibagi 7. Pernah tiba tiba datanglah seseorang meminta doa padanya. Saat itu Beliau merasa tidak pantas mendoakan orang tersebut. Tapi orang tersebut tetap memaksa beliau yang pada akhirnya beliaupun mendoakan Alfatihah kepada orang tersebut. Saat berkehendak untuk pamit pulang, orang tersebut memberikan sebuah amplop yang berisi segepok uang. Sebulan kemudian orang tersebut kembali datang untuk memi

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal

Abuya Syar'i Ciomas Banten

''Abuya Syar'i Ciomas(banten)" Abuya Syar'i Adalah Seorang Ulama Yg Sangat Sepuh. Menurut beliau sekarang beliau telah berrusia lebih dari 140 tahun. Sungguh sangat sepuh untuk ukuran manusia pada umumnya. Abuya Sar'i adalah salah satu murid dari syekh. Nawawi al bantani yg masih hidup. Beliau satu angkatan dengan kyai Hasyim asy'ary pendiri Nahdatul ulama. Dan juga beliau adalah pemilik asli dari golok ciomas yg terkenal itu. Beliau adalah ulama yg sangat sederhana dan bersahaja. Tapi walaupun begitu tapi ada saja tamu yg berkunjung ke kediamannya di ciomas banten. Beliau juga di yakini salah satu paku banten zaman sekarang. Beliau adalah kyai yg mempunyai banyak karomah. Salah satunya adalah menginjak usia 140 tahun tapi beliau masih sehat dan kuat fisiknya. Itulah sepenggal kisah dari salah satu ulama banten yg sangat berpengaruh dan juga kharismatik. Semoga beliau senantiasa diberi umur panjang dan sehat selalu Aaamiiin... (FM/ FB )