Forum Muslim - Dalam kasus zina, dibedakan hukuman hududnya antara pelaku zina muhshan dan pelaku zina ghairu muhshan.
1. Pelaku Zina Muhshan
Mereka yang sudah pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya, tentu bentuknya dalam perkawinan yang sah. Dengan kata lain sudah menikah. Kalau dia berzina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari batu sampai mati.
Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda :
وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari)
2. Pelaku Zina Ghairu Muhshan
Mereka yang belum pernah melakukan jima' syar'i sebelumnya. Artinya belum pernah menikah. Maka kalau dia berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 2 :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. (QS. An-Nuur : 2)
أَنَّهُ أَمَرَ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ، وَتَغْرِيبِ عَامٍ
Nabi SAW memerintahkan hukuman buat pezina bukan muhshan : dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. (HR. Bukhari)
3. Bagaimana Dengan Pelaku Seks Sejenis?
Tidak ada nash yang disepakati dalam masalah ini. Namun mazhab Asy-Syafi'iyah kemudian melakukan QIYAS antara pelaku seks sejenis dengan pelaku zina.
Kalau pelakunya muhshan, maka diriajam. Sebaliknya kalau pelakunya ghairu muhsham, dicambuk 100 kali.
Memang ada hadits yang menyebutkan pelaku seks sejenis pada hakikatnya sama dengan orang yang berzina, yaitu hadits berikut :
إذا جاء الرجل الرجل فهما زانيان، وإذا أتت المرأة المرأة فهما زانيتان
Laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki, maka keduanya berzina. Wanita yang melakukan hubungan seksual dengan wanita, keduanya berzina. (HR. Al-Baihaqi)
Namun beberapa kalangan mengkritik kelemahan hadits ini semisal Albani dalam Irwa' Al-Ghalilnya (8/16). Oleh karena itulah hadits dhaif ini tidak dipakai sebagai landasan untuk merajam dan mencambuk pelaku seks sejenis.
Dan sebagai penggantinya, digunakanlah QIYAS, yaitu qiyas antara orang yang melakukan seks sejenis dengan laki-laki dan perempuan yang berzina. Dengan demikian, pelaku seks sejenis kalau muhshan tetap dirajam dan kalau bukan muhshan dicambuk 100 kali.
Ahmad Sarwat, Lc., MA
NB.
Mazhab Al-Hanafiyah : cuma dita'zir karena dianggap bukan zina dan tidak masuk kriteria zina. Dan hukumannya terserah hakim.
Mazhab Al-Malikiyah : Dirajam tanpa dibedakan antara muhshan dan ghairu muhshan. Karena tidak diqiyaskan ke zina, tetapi berdasarkan hadits من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط، فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Mazhab Al-Hanabilah : Sama dengan Maliki.
Yang ingin mendalami dengan kitab yang mudah dipahami dan ringkas, silahkan rujuk Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Di Maktabah Syamilah jilid 7 halaman 5393.
Sumber : Ust. Ahmad Sarwat
Komentar
Posting Komentar