Forummuslim.org -- Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI),
Munarman, membantah telah memfitnah petugas keamanan adat Bali atau
Pecalang, seperti yang dilaporkan masyarakat lintas agama kepada
polisi berdasarkan rekaman yang tersiar dalam situs Youtube.
"Saya tidak ada maksud untuk menyebar atau melakukan tindakan yang
bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan
SARA," kata Munarman ditemui usai diperiksa di Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Bali di Denpasar, Selasa (14/2).
Munarman menegaskan bahwa saat itu kedatangannya ke kantor redaksi
Kompas Group di Jakarta untuk meminta media tersebut memberikan
informasi yang proporsional, profesional, dan adil di dalam konteks
pemberitaan beberapa waktu lalu di Serang, Banten.
"Jadi tidak ada maksud dan tujuan menyeret-nyeret pihak lain atau
kelompok lain atau informasi yang bernada permusuhan atau kebencian
terhadap salah satu kelompok," ujarnya.
Munarman diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Bali dalam kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang. Munarman ditetapkan
sebagai tersangka pada Selasa (7/2) dan seharusnya menjalani
pemeriksaan perdana pada Jumat (10/2).
Namun, ia tidak memenuhi pemeriksaan perdana tersebut tanpa adanya
alasan jelas. Munarman mendatangi Polda Bali pada Senin (13/2) untuk
diperiksa, atau mendahului jadwal panggilan kedua pada Selasa ini.
Ia dilaporkan oleh Zed Hasan, warga Denpasar, didampingi elemen lintas
agama karena pernyataannya yang menyinggung Pecalang telah melakukan
pelemparan kepada rumah warga dan melarang umat Islam shalat Jumat,
seperti yang terekam dalam videoYoutube yang diunggah Markaz Syariah,
pada 17 Juni 2016.
[Sumber : Antara]
Munarman, membantah telah memfitnah petugas keamanan adat Bali atau
Pecalang, seperti yang dilaporkan masyarakat lintas agama kepada
polisi berdasarkan rekaman yang tersiar dalam situs Youtube.
"Saya tidak ada maksud untuk menyebar atau melakukan tindakan yang
bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan
SARA," kata Munarman ditemui usai diperiksa di Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Bali di Denpasar, Selasa (14/2).
Munarman menegaskan bahwa saat itu kedatangannya ke kantor redaksi
Kompas Group di Jakarta untuk meminta media tersebut memberikan
informasi yang proporsional, profesional, dan adil di dalam konteks
pemberitaan beberapa waktu lalu di Serang, Banten.
"Jadi tidak ada maksud dan tujuan menyeret-nyeret pihak lain atau
kelompok lain atau informasi yang bernada permusuhan atau kebencian
terhadap salah satu kelompok," ujarnya.
Munarman diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Bali dalam kasus dugaan fitnah terhadap Pecalang. Munarman ditetapkan
sebagai tersangka pada Selasa (7/2) dan seharusnya menjalani
pemeriksaan perdana pada Jumat (10/2).
Namun, ia tidak memenuhi pemeriksaan perdana tersebut tanpa adanya
alasan jelas. Munarman mendatangi Polda Bali pada Senin (13/2) untuk
diperiksa, atau mendahului jadwal panggilan kedua pada Selasa ini.
Ia dilaporkan oleh Zed Hasan, warga Denpasar, didampingi elemen lintas
agama karena pernyataannya yang menyinggung Pecalang telah melakukan
pelemparan kepada rumah warga dan melarang umat Islam shalat Jumat,
seperti yang terekam dalam videoYoutube yang diunggah Markaz Syariah,
pada 17 Juni 2016.
[Sumber : Antara]
Komentar
Posting Komentar