Aswaja NU |
yang mengaku mengaku paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) mendorong
Nahdlatul Ulama merumuskan dan menegaskan ulang sejumlah kriteria khas
Aswaja yang dipegang NU pada Muktamar Ke-33 NU 1-5 Agustus 2015 lalu.
Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah firqah yang memiliki khashaish
(kekhususan) yang membedakan dengan berbagai firqah yang lain di dalam
Islam. Khashaish itu merupakan berbagai keistimewaan yang dimiliki
oleh berbagai firqah yang lain. Khashaish sebagai keistemewaan itu,
antara lain:
1. Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah merupakan satu-satunya firqah (golongan)
di antara berbagai firqah di dalam Islam yang disebut oleh Nabi SAW
sebagai firqah ahli surga. Mereka adalah para shahabat Nabi SAW. yang
dikenal dengan sebutan As-Salafush Shalih yang senantiasa berpegang
teguh pada sunnah Nabi. SAW. dan dilanjutkan oleh tabi'in dan tabi'it
tabi'in, dua generasi yang memiliki keutamaan sebagaimana dinyatakan
oleh Nabi SAW. Kemudian diikuti oleh para pengikutnya sampai sekarang.
2. Menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai dua sumber pokok
syari'at Islam, dan menerima dua sumber yang lahir dari keduanya,
yakni ijma' dan qiyas.
3. Memahami syari'at Islam dari sumber Al-Qur'an dan As-Sunnah melalui:
a. sanad (sandaran) para shahabat Nabi SAW. yang merupakan pelaku dan
saksi ahli dalam periwayatan hadits serta manhaj seleksinya, dan
berbagai pemikiran yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas
tasyri' (penetapan hukum syar'i) setelah beliau wafat. Mereka terutama
empat shahabat yang disebut oleh Nabi SAW. sebagai Al-Khulafa'
al-Rasyidun telah menyaksikan langsung dan memahami dengan cermat
pelaksanaan tasyri' yang dipraktikkan oleh Nabi SAW.
b. sanad dua generasi setelah shahabat, yakni tabi'in dan tabi'it
tabi'in yang telah meneladani dalam melanjutkan tugas tasyri'. Mereka
telah mengembangkan perumusan secara kongkrit mengenai prinsip-prinsip
yang bersifat umum, kaidah-kaidah ushuliyyah dan lainnya. Mereka
adalah para Imam mujtahid, Imam hadits dan lainnya.
4. Memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah secara menyeluruh berdasarkan
kaidah-kaidah yang teruji ketepatannya, dan tidak terjadi mu'aradlah
(pertentangan) antara satu nash dan nash yang lain. Dalam hal, diakui
dan diterima:
a. empat Imam mujtahid termasyhur sekaligus Imam madzhab fiqh dari
kalangan tabi'in dan tabi'it tabi'in yang telah merumuskan
kaidah-kaidah ushuliyyah dan menerapkannya dalam melaksanakan tasyri'
yang kemudian menjadi pedoman bagi generasi berikutnya sampai
sekarang. Empat mujtahid besar itu; a. Imam Abu Hanifah An-Nu'man ibn
Tsabit (80-150 H.), b. Imam Malik ibn Anas (93-173 H.), c. Imam
Muhammad ibn Idris Asy-Syafi'i (150-204 H.), dan Imam Ahmad ibn Hanbal
(164-241 H.).
b. para Imam madzhab aqidah, seperti Abul Hasan Al-Asy'ari (260-324),
dan Abu Mansur Al-Maturidi (W.333 H.).
c. keberadaan tashawwuf sebagai ilmu yang mengajarkan teori taqarrub
(pendekatan) kepada Allah SWT. melalui aurad dan dzikir yang diwadahi
dalam thariqah sebagai madzhab, selama sesuai dengan syari'at Islam.
Dalam hal ini menerima para Imam tashawwuf, seperti Imam Abul Qasim
Al-Junaid al-Baghdadi (W.297H.) dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H.).
5. Melaksanakan syari'at Islam secara kaffah (komprehensif), dan tidak
mengabaikan sebagian yang lain.
6. Memahami dan mengamalkan syari'at Islam secara tawassuth (moderat),
dan tidak ifrath dan tafrith.
7. Menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah, dan tidak
mengklaim bahwa hanya pendapatnya yang benar, sedangkan pendapat lain
dianggap salah.
8. Bersatu dan tolong menolong dalam berpegang teguh pada syari'at
Islam meskipun dengan cara masing-masing.
9. Melaksanakan amar makruf dan nahi munkar dengan hikmah
(bijak/arif), dan tanpa tindak kekerasan dan paksaan.
10. Mengakui keadilan dan keutamaan para shahabat, serta
menghormatinya, dan menolak keras menghina, mencerca dan sebagainya
terhadap mereka, apalagi menuduh kafir.
11. Tidak menganggap siapa pun setelah Nabi SAW. adalah ma'shum
(terjaga) dari kesalahan dan dosa.
12. Tidak menuduh kafir terhadap sesama mukmin, dan menghindari
berbagai hal yang dapat menimbulkan permusuhan. Menjaga ukhuwwah
terhadap sesama mukmin, saling tolong menolong, menyayangi,
menghormati, dan tidak saling memusuhi.
13. Menghormati, menghargai, tolong menolong, dan tidak memusuhi
pemeluk agama lain.
(sumber: hasil sidang komisi rekomendasi Muktamar Ke-33 NU, NU Online)
Komentar
Posting Komentar