Huruf Arab di Bendera Merah Putih, Wiranto: Tindak Pelakunya
RABU, 18 JANUARI 2017 | 21:35 WIB
Bendera Merah Puith dicoret di depan markas Mabes Polri, Jakarta. facebook.com
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendukung pelaku yang menambahkan tulisan Arab di bendera Merah Putih ditindak tegas. "Ya, harus ditindak tegas," kata Wiranto di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut dia, jika dugaan pelanggaran terhadap simbol negara itu sudah dipastikan termasuk pengabaian peraturan yang berlaku, pencoret Bendera Merah Putih tersebut sudah sepatutnya dikenakan hukuman.
Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Nazri Adlani, yang juga ditemui di Gedung MUI, menilai penulisan huruf Arab di bendera Merah Putih merupakan tindakan yang salah.
Menurut dia, jika dugaan pelanggaran terhadap simbol negara itu sudah dipastikan termasuk pengabaian peraturan yang berlaku, pencoret Bendera Merah Putih tersebut sudah sepatutnya dikenakan hukuman.
Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Nazri Adlani, yang juga ditemui di Gedung MUI, menilai penulisan huruf Arab di bendera Merah Putih merupakan tindakan yang salah.
"Bendera Merah Putih itu lambang negara yang harus kita jaga dengan segala kekuatan, tidak boleh ditambah-tambah," tuturnya.
Menurut dia, masyarakat yang melanggar aturan tersebut perlu diberikan pemahaman yang benar dan diingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang.
Bendera Merah Putih dengan tulisan Arab berwarna hitam terlihat dibawa massa Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 16 Januari.
Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap simbol negara ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian memerintahkan jajarannya menyelidiki dan mencari pembuat tulisan di bendera itu.
Tito menjelaskan, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama satu tahun. "Tentu sekarang kami melakukan penyelidikan, siapa yang membuat, siapa yang mengusung," ucap Tito saat ditemui di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 18 Januari 2017.
Dia menambahkan, undang-undang telah mengatur tata cara memperlakukan lambang negara, termasuk bendera Merah Putih. Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan semaunya, apalagi dengan membuat tulisan pada bendera tersebut.
"Bendera yang sudah rusak tidak boleh dikibarkan. Ada ancaman 1 tahun penjara bagi yang melanggar," kata Tito.
Mantan Kepala Polda Metro Jaya itu berjanji akan serius menyelesaikan kasus ini. Penanggung jawab aksi demo juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Tito pun meminta pelaku mengakui perbuatannya. "Jangan sampai nanti, mohon maaf, akal-akalan bilang enggak tahu, padahal tahu," ujarnya.
Dari video yang disebarkan di media sosial, tampak bendera Merah Putih dengan tulisan Arab dan gambar dua bilah pedang menyilang dibawa dalam demonstrasi FPI di Mabes Polri. Bendera itu tampak dikibarkan dan diiringi nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya.
EGI ADYATAMA | ANTARA
______________________________________________________
Kalo tulisan kalimat syahadat di bendera merah putih dipermasalahkan ya jangan tebang pilih donk pak polisi.... tegur juga semua yang nulis di bendera itu....
Jangan sampe sorban di seberang lautan tampak, balok di pelupuk mata luput ngga keliatan..
Artikel Terkait
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Label
Politik- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar