Hukum memperlihatkan aurat kepada lawan jenis dibolehkan selama
keduanya sudah sah menjadi suami-istri. Apabila belum menikah, baik
laki-laki maupun perempuan diwajibkan menutup aurat.
Penutupan aurat ini bertujuan agar kehormatan manusia terjaga dan
terlindungi dari gangguan tangan dan mata jahil.
Kendati dibolehkan melihat aurat istri ataupun suami, namun
pertanyaannya apakah semua bagian tubuhnya boleh dilihat? Atau ada
bagian-bagian tertentu yang tidak boleh dilihat, alat vital/kelamin
misalnya?
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Aisyah seumur hidup tidak pernah
melihat kemaluan Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah). Hadits ini dijadikan
dalil oleh sebagian orang untuk memakruhkan melihat kemaluan pasangan,
meskipun sudah menikah. Karenanya, pasangan suami-istri pada saat
berhubungan intim dianjurkan mematikan lampu atau menggunakan selimut
agar satu sama lain tidak melihat alat vital pasangannya.
Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang membolehkan. Di antara
alasannya, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan
keabsahannya. Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan
kebolehan melihat alat vital pasangan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni
mengatakan sebagai berikut.
ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما
روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا
مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك.
رواه الترمذي وقال حديث حسن، ولأن الفرج يحل له الاستمتاع به، فجاز النظر
إليه ولمسه، كبقية البدن.
Artinya, "Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh
semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini
didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya
kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah SAW, mana aurat yang boleh kami
buka dan mesti kami tutup?' Rasul menjawab, 'Tutup auratmu kecuali
untuk istrimu dan budakmu.' Menurut At-Tirmidzi, status kekuatan
hadits ini adalah hasan. Mengapa diperbolehkan? Karena alat vital
adalah tempat istimta' (bersedap-sedapan/bersenang-senang) dan
diperbolehkan melihat dan menyentuhnya, seperti anggota tubuh
lainnya."
Dalam Al-Qur'an, hubungan suami-istri ditamsilkan sebagai ladang
garapan, (QS: Al-Baqarah 223). Berpijak pada keumuman ayat ini, gaya
apapun diperbolehkan selama berhubungan intim selama tidak melalui
dubur. Sebab itu, kebanyakan ulama memperbolehkan melihat alat vital
suami atau istri bila memang dibutuhkan.
Seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah, hukumnya disamakan dengan melihat
anggota tubuh lainnya. Tidak hanya melihatnya yang diperbolehkan,
tetapi juga menyentuhnya selagi ada hajat.
Wallahu a'lam. (Hengki Ferdiansyah - nu.or.id)
keduanya sudah sah menjadi suami-istri. Apabila belum menikah, baik
laki-laki maupun perempuan diwajibkan menutup aurat.
Penutupan aurat ini bertujuan agar kehormatan manusia terjaga dan
terlindungi dari gangguan tangan dan mata jahil.
Kendati dibolehkan melihat aurat istri ataupun suami, namun
pertanyaannya apakah semua bagian tubuhnya boleh dilihat? Atau ada
bagian-bagian tertentu yang tidak boleh dilihat, alat vital/kelamin
misalnya?
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Aisyah seumur hidup tidak pernah
melihat kemaluan Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah). Hadits ini dijadikan
dalil oleh sebagian orang untuk memakruhkan melihat kemaluan pasangan,
meskipun sudah menikah. Karenanya, pasangan suami-istri pada saat
berhubungan intim dianjurkan mematikan lampu atau menggunakan selimut
agar satu sama lain tidak melihat alat vital pasangannya.
Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang membolehkan. Di antara
alasannya, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan
keabsahannya. Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan
kebolehan melihat alat vital pasangan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni
mengatakan sebagai berikut.
ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما
روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا
مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك.
رواه الترمذي وقال حديث حسن، ولأن الفرج يحل له الاستمتاع به، فجاز النظر
إليه ولمسه، كبقية البدن.
Artinya, "Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh
semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini
didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya
kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah SAW, mana aurat yang boleh kami
buka dan mesti kami tutup?' Rasul menjawab, 'Tutup auratmu kecuali
untuk istrimu dan budakmu.' Menurut At-Tirmidzi, status kekuatan
hadits ini adalah hasan. Mengapa diperbolehkan? Karena alat vital
adalah tempat istimta' (bersedap-sedapan/bersenang-senang) dan
diperbolehkan melihat dan menyentuhnya, seperti anggota tubuh
lainnya."
Dalam Al-Qur'an, hubungan suami-istri ditamsilkan sebagai ladang
garapan, (QS: Al-Baqarah 223). Berpijak pada keumuman ayat ini, gaya
apapun diperbolehkan selama berhubungan intim selama tidak melalui
dubur. Sebab itu, kebanyakan ulama memperbolehkan melihat alat vital
suami atau istri bila memang dibutuhkan.
Seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah, hukumnya disamakan dengan melihat
anggota tubuh lainnya. Tidak hanya melihatnya yang diperbolehkan,
tetapi juga menyentuhnya selagi ada hajat.
Wallahu a'lam. (Hengki Ferdiansyah - nu.or.id)
Komentar
Posting Komentar