Forummuslim.org - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum resmi menerbitkan
surat bernomor 450.7/10003/POLPUM tentang Penjelasan Organisasi
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Badan Hukum.
Seperti telah dirilis oleh Situs nu.or.id pada hari rabu, (16/3/2016),
Surat tersebut merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri pasca
PBNU berkirim surat bernomor 370/B.II07/01/2006 tentang Dana Hibah
kepada Struktur dan Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama di Daerah.
Dengan diterbitkannya surat Kemendagri tersebut kegalauan dan problem
administratif terkait mekanisme penerimaan dana hibah terjawab sudah.
Sekretaris Jenderal PBNU, HA Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya
mengatakan bahwa langkah yang ditempuh PBNU dengan berkirim surat ke
Kemendagri agar menerbitkan surat edaran tentang penjelasan Organisasi
Nahdlatul Ulama (NU) merupakan ikhtiar PBNU untuk membantu kelancaran
pencairan dana hibah bagi perangkat organisasi di bawah naungan badan
hukum NU.
"Kami menerima banyak laporan soal kendala di lapangan, bahwa masih
banyak pihak-pihak dinas pemerintahan serta instansi terkait yang
masih belum mengerti tentang kedudukan badan hukum NU. Oleh karena itu
dengan diterbitkannya surat dari Kemendagri ini maka kendala yang
dihadapi di lapangan bisa diatasi," papar Helmy.
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Wakil Sekretaris Pengurus
Pusat LP Ma'arif NU Fatkhu Yasik menerangkan, pihaknya banyak menerima
laporan dari sekolah-sekolah Ma'arif di daerah yang berbadan hukum NU.
Keluhan mereka terutama soal banyaknya dinas pendidikan yang belum
memahami kedudukan Badan Hukum NU bagi sekolah tersebut.
Akibatnya beberapa dinas pendidikan berencana menghentikan dana
bantuan dan dana hibah ke sekolah-sekolah Ma'arif sebelum ada
kejelasan tentang kedudukan badan hukum NU.
"Dengan adanya surat resmi penjelasan dari Kemendagri ini masalah dan
keluhan yang selama ini ada bisa terjawab. Sekolah-sekolah di
lingkungan Ma'arif yang berbadan hukum NU bisa mengkases dana hibah
dan bantuan sosial tanpa ada lagi kendala, terutama yang
mempertanyakan soal kejelasan badan hukum," jelas Yasik.
Terkait hal ini, PBNU berencana segera berkirim surat ke seluruh
pengurus wilayah, cabang dan juga satuan kerja di bawah naungannya
untuk menyosialisasikan surat dari Kemendagri tersebut. PBNU juga
menginstruksikan kepada segenap satuan kerja di bawahnya untuk segera
mengurus badan hukum NU ini.
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum resmi menerbitkan
surat bernomor 450.7/10003/POLPUM tentang Penjelasan Organisasi
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Badan Hukum.
Seperti telah dirilis oleh Situs nu.or.id pada hari rabu, (16/3/2016),
Surat tersebut merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri pasca
PBNU berkirim surat bernomor 370/B.II07/01/2006 tentang Dana Hibah
kepada Struktur dan Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama di Daerah.
Dengan diterbitkannya surat Kemendagri tersebut kegalauan dan problem
administratif terkait mekanisme penerimaan dana hibah terjawab sudah.
Sekretaris Jenderal PBNU, HA Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya
mengatakan bahwa langkah yang ditempuh PBNU dengan berkirim surat ke
Kemendagri agar menerbitkan surat edaran tentang penjelasan Organisasi
Nahdlatul Ulama (NU) merupakan ikhtiar PBNU untuk membantu kelancaran
pencairan dana hibah bagi perangkat organisasi di bawah naungan badan
hukum NU.
"Kami menerima banyak laporan soal kendala di lapangan, bahwa masih
banyak pihak-pihak dinas pemerintahan serta instansi terkait yang
masih belum mengerti tentang kedudukan badan hukum NU. Oleh karena itu
dengan diterbitkannya surat dari Kemendagri ini maka kendala yang
dihadapi di lapangan bisa diatasi," papar Helmy.
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Wakil Sekretaris Pengurus
Pusat LP Ma'arif NU Fatkhu Yasik menerangkan, pihaknya banyak menerima
laporan dari sekolah-sekolah Ma'arif di daerah yang berbadan hukum NU.
Keluhan mereka terutama soal banyaknya dinas pendidikan yang belum
memahami kedudukan Badan Hukum NU bagi sekolah tersebut.
Akibatnya beberapa dinas pendidikan berencana menghentikan dana
bantuan dan dana hibah ke sekolah-sekolah Ma'arif sebelum ada
kejelasan tentang kedudukan badan hukum NU.
"Dengan adanya surat resmi penjelasan dari Kemendagri ini masalah dan
keluhan yang selama ini ada bisa terjawab. Sekolah-sekolah di
lingkungan Ma'arif yang berbadan hukum NU bisa mengkases dana hibah
dan bantuan sosial tanpa ada lagi kendala, terutama yang
mempertanyakan soal kejelasan badan hukum," jelas Yasik.
Terkait hal ini, PBNU berencana segera berkirim surat ke seluruh
pengurus wilayah, cabang dan juga satuan kerja di bawah naungannya
untuk menyosialisasikan surat dari Kemendagri tersebut. PBNU juga
menginstruksikan kepada segenap satuan kerja di bawahnya untuk segera
mengurus badan hukum NU ini.
Komentar
Posting Komentar