يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ( الماۤئدة : ٩٥) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa y
Forummuslim.org - Berikut ini akan kami kutip sebuah kisah perdebatan
tentang Taklid dan Ittiba'
antara Ustadz Dawam Mu'allim (DM) melawan Pengikut Wahhabiy (PW)
PW : "Taklid itu hukumnya haram"
DM : "Mengapa haram?"
PW : "Karena kita diperintahkan untuk ittiba' atau mengikuti
Rasulullah SAW, dan bukan taklid kepada salah satu Imam Madzhab
Empat".
DM : "Apakah kira-kira para Imam Madzhab Empat itu tidak mengikuti
Rasulullah SAW?"
PW : "Para Imam Madzhab Empat itu jelas mengikuti Rasulullah SAW"
DM : "Lalu mengapa anda mengatakan haram, kalau ada orang taklid
kepada ulama yang mengikuti Rasulullah SAW?
PW : "Pokoknya taklid buta itu haram"
DM : "Taklid buta itu seperti apa?"
PW : "Yaitu mengikuti pendapat ulama dengan cara buta tanpa mengetahui
dalil-dalil yang dipakai dasar oleh ulama' tersebut"
DM : "Oke, sekarang saya akan bertanya kepada antum : "Bagaimanakah
hukumnya seorang hakim yang memutuskan perkara hanya berdasarkan
pengakuan para saksi, sedangkan hakim tersebut juga tidak mengetahui
secara langsung kejadian yang sebenarnya di TKP?"
PW : "Hakim tersebut dibenarkan, walau hanya berdasarkan pengakuan
para saksi, karena hakim tidak dituntut untuk menyelediki langsung
perkara tersebut ke TKP".
DM : "Antum semua ini aneh, hakim saja antum katakan boleh memutuskan
perkara hanya berdasarkan pengakuan para saksi yang belum tentu alim
dan jujur, padahal ini sekelas hakim, lalu mengapa antum mengharamkan
orang-orang awam memutuskan perkara agamanya hanya berdasarkan
penjelasan para ulama yang di-ikutinya tanpa harus mengetahui
dalil-dalilnya?"
PW : "eee... eeee... eeee...."
Nb: tulisan ini dipetik dari akun fb Ustadz Dawwam Mu'alim.
tentang Taklid dan Ittiba'
antara Ustadz Dawam Mu'allim (DM) melawan Pengikut Wahhabiy (PW)
PW : "Taklid itu hukumnya haram"
DM : "Mengapa haram?"
PW : "Karena kita diperintahkan untuk ittiba' atau mengikuti
Rasulullah SAW, dan bukan taklid kepada salah satu Imam Madzhab
Empat".
DM : "Apakah kira-kira para Imam Madzhab Empat itu tidak mengikuti
Rasulullah SAW?"
PW : "Para Imam Madzhab Empat itu jelas mengikuti Rasulullah SAW"
DM : "Lalu mengapa anda mengatakan haram, kalau ada orang taklid
kepada ulama yang mengikuti Rasulullah SAW?
PW : "Pokoknya taklid buta itu haram"
DM : "Taklid buta itu seperti apa?"
PW : "Yaitu mengikuti pendapat ulama dengan cara buta tanpa mengetahui
dalil-dalil yang dipakai dasar oleh ulama' tersebut"
DM : "Oke, sekarang saya akan bertanya kepada antum : "Bagaimanakah
hukumnya seorang hakim yang memutuskan perkara hanya berdasarkan
pengakuan para saksi, sedangkan hakim tersebut juga tidak mengetahui
secara langsung kejadian yang sebenarnya di TKP?"
PW : "Hakim tersebut dibenarkan, walau hanya berdasarkan pengakuan
para saksi, karena hakim tidak dituntut untuk menyelediki langsung
perkara tersebut ke TKP".
DM : "Antum semua ini aneh, hakim saja antum katakan boleh memutuskan
perkara hanya berdasarkan pengakuan para saksi yang belum tentu alim
dan jujur, padahal ini sekelas hakim, lalu mengapa antum mengharamkan
orang-orang awam memutuskan perkara agamanya hanya berdasarkan
penjelasan para ulama yang di-ikutinya tanpa harus mengetahui
dalil-dalilnya?"
PW : "eee... eeee... eeee...."
Nb: tulisan ini dipetik dari akun fb Ustadz Dawwam Mu'alim.
Komentar
Posting Komentar