يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ( الماۤئدة : ٩٥) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa y
Tujuan diutusnya Nabi Muhammad SAW bila kita lihat dari perjalanan perjuangan Rosulullah SAW yang membawa syariat dan didakwahkannya di tengah-tengah umat,adalah sebagai berikut:
1. Mensucikan keyakinan dari keyakinan syirik menuju keyakinan tauhid.
2. Menyempurnakan ahlak budi pekerti.
3. Menyusun dan menerapkan kaidah-kaidah amal perbuatan manusia,baik menyangkut urusan muamalah,ibadah,dan sebagainya .
4. Menyampaikan kabar gembira dan ancaman yang berkaitan dengan kehidupan di dunia dan akhirat
5. Maka untuk menyusun dan mengatur seluruh amal perbuatan manusia, Rosulullah SAW mensyariatkan beberapa macam hukum yang dibahas dalam ilmu fiqih, yaitu ilmu yang sangat besar manfaatnya bagi kehidupan manusia yang mencakup seluruh aspek kehidupan,baik urusan politik, budaya, ekonomi, bahkan menyangkut urusan akhirat.
Komentar
Posting Komentar