KH Ma'ruf Amin |
Dikutip dari situs Okezone menyebutkan, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin pun meminta agar Kemdikbud tak terburu-buru menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sebelum terbitnya perpres.
Dalam siaran persnya, Ma’ruf menilai gerakan penolakan akan membesar jika aturan itu dipaksakan.
“MUI mengharapkan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Sebab, peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan terjadi gerakan penolakan di masyarakat dalam skala yang semakin massif,” kata Ma’ruf seperti dilansir dari Harian Jogja, Minggu (9/7/2017).
Karena itu, menurutnya, jika aturan itu dipaksakan segera diberlakukan, justru akan kontra produktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Nawacita. Salah satu tujuan Nawacita adalah menyiapkan generasi emas 2045.
“Mengingat Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, maka MUI mengharapkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar skala cakupannya lebih luas, dan dalam implementasinya melibatkan seluruh kompomen pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” katanya.
MUI pun mendesak pelibatan ormas dan pemangku kepentingan pendidikan termasuk MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah dalam pembahasan perpres. Pasalnya, ini adalah kebijakan nasional tentang penguatan karakter.
“Hal ini sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 9 Juni 2017. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sebagai kebijakan nasional.”
Pelibatan MUI, ormas-ormas Islam, dan pihak lain yang terkait dipandang sangat penting agar perpres dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat. Pada poin terakhir pernyataan tersebut, MUI mendesak agar Kemdikbud tidak lagi melakukan sosialisasi Permendikbud Hari Sekolah dan langkah apapun sebelum perpres terbit.
Pasalnya, Permendikbud itu telah ditolak oleh banyak kalangan. Bahkan, Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, menyatakan Permendikbud itu tidak akan dijalankan saat ini. Karena implikasi kebijakan ini sangat besar, maka harus diatur dalam peraturan yang cukup tinggi, yaitu peraturan presiden (perpres). (MS/FM)
Komentar
Posting Komentar