Dr. Abdi Kurnia Djohan |
Forum Muslim - Malam ini membaca postingan yang mencoba mempertentangkan mazhab fikih dengan hadits shahih. Postingan itu agaknya sering diunggah dan disebarkan oleh beberapa pihak, sudah pasti terkandung maksud di balik penyebarannya itu.
Yang unik dari postingan itu, sohibul status membangun argumennya dengan pertanyaan, " mana yang mau dipercaya mazhab imam yang empat atau hadits shahih?". Tentu, jika pertanyaan itu disodorkan kepada ikhwan--yah minjem bahasa tetangga--yang belum pernah belajar fikih--bahkan membaca Al-Qur'an belum bisa--pasti akan dijawab, " ya, tentu ikut hadits shahih dong". Sebuah jawaban yang jelas-jelas menunjukkan ketidaktahuannya terhadap fikih atau ilmu agama sama sekali. Namun, anehnya, ketidaktahuan itu sering kali dijadikan sebagai senjata untuk menolak penjelasan dari orang lain yang lebih mengerti daripada dirinya.
Sudah barang tentu pula, mereka yang selalu mempertentangkan mazhab dengan hadits shahih, tidak memahami makna mazhab berikut dinamika yang terjadi di dalamnya.
Kembali kepada pertanyaan "mana yang mau dipercaya mazhab imam yang empat atau hadits shahih?" di sini terkandung beberapa kemungkinan pemahaman, yaitu:
1. Bahwa mazhab imam yang empat itu sudah pasti berlawanan dengan hadits shahih:
2. Bahwa mazhab imam yang empat itu, tidak mengenal hadits shahih;
3. Bahwa imam mazhab yang empat itu mengabaikan hadits shahih;
4. Bahwa keberlakuan hadits shahih itu bersifat mutlak dan tidak mengenal mujmal ataupun muqayyad apalagi nasikh (yang menghapus) atau mansukh (yang dihapus).
Kalau begitu, apa ta'rif (definisi) dari mazhab yang sesungguhnya? Allah yarham Dr. Ahmad Nahrawi di dalam karya disertasinya, menyimpulkan bahwa dari berbagai uraian tentang makna mazhab, kuat kemungkinan definisi mazhab menurut para ahli ilmu syariat adalah:
مجموعة من اراء المجتهد فى الاحكام الشرعية استنبطها من ادلتها التفصيلية و القواعد و الاصول التى بنيت عليها ارتبط بعضها ببعض فجعلها وحدة منسقة
Sekumpulan pandangan seorang mujtahid terhadap hukum syariat yang disimpulkannya dari dalil-dalil syariat yabg terperinci atau kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip metodologi yang dibangun di atas dalil-dalil itu, yang saling berkaitan satu sama lain. Untuk selanjutnya, sang mujtahid menjadikan kumpulan pandangan itu sebagai satu kesatuan yang tersusun. (Hal. 207)
Berkaitan dengan pandangan Dr. Nahrawi itu, Dr Syaikh Seif al-Ashry menambahkan bahwa para ulama mazhab tidaklah membuat sesuatu yang baru di dalam syariat. Mereka pada dasarnya tidaklah membuat mazhab. Akan tetapi, mereka mengumpulkan periwayatan dari para generasi salaf sebelum mereka dan kemudian mereka membuat kesimpulan-kesimpulan dari periwayatan yang mereka miliki. Atas upaya itu, orang kemudian menisbatkan hasil upaya itu kepada imam mazhab yang memulainya.
Dari penjelasan kedua ahli di atas dapat dipahami bahwa imam mazhab sudah pasti memahami hadits shahih melebihi sangkaan dari orang yang melecehkannya. (Sumber : Abdi Kurnia Djohan)
Komentar
Posting Komentar