Kaligrafi Nabi Muhammad SAW |
Oleh : Khoiron Mustafit Alwie
Beberapa hari ini bertebaran ajaran Bassalamah yang mengatakan bahwa Nabi SAW. menggauli Siti Maimunah dan Mariyyah al-Qibthiyyah tanpa nikah. Saat ini saya hanya ada kesempatan membahas SIti Maimunah. Jika ada yang mau membahas Mariyyah al-Qibtiyyah, saya sangat senang. Kita bahas ya. Ini pembahasan saya dalam bingkai seorang santri. Artinya saya ini seorang santri, belum ustadz, apalagi kyai. Bandingkan pembahasan santri dengan ustadz itu.
Saya akan membahasnya berdasarkan riwayat-riwayat hadis dan membahasnya secara fair.
عن ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم تزوج ميمونة وهو محرم
Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Bahwasannya Nabi SAW menikahi Maimunah dalam keadaan ihram [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1837 & 4259 & 5114, Muslim no. 1410, At-Tirmidziy no. 842-844].
Perkataan Ibnu Abbas ini diselisihi oleh Maimunah sendiri sebagaimana hadis:
عن ميمونة، قالت: تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن حلالان بسرف
Dari Maimunah, ia berkata, “Rasulullah SAW menikahiku, dan kami dalam keadaan halal (selesai ihraam) di Sarif.” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1411, Abu Daawud no. 1843, At-Tirmidziy no. 845, Ahmad 6/332 & 333 & 335, Ad-Darimii no. 1831, dan yang lainnya; ini adalah lafadh Abu Dawud]
عن يزيد بن الأصم حدثتني ميمونة بنت الحارث أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ . قَالَ : وَكَانَتْ خَالَتِي وَخَالَةَ ابْنِ عَبَّاسٍ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim telah menceritakan kepada kami Abu Fazarah dari Yazid bin Al Asham telah menceritakan kepadaku Maimunah binti Al Harits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya ketika beliau sedang halal. Dia (Yazid) berkata; dia adalah bibiku dan bibinya Ibnu Abbas juga. (Shahih Muslim)
عن أبي رافع قال : تزوج رسول الله صلى الله عليه وسلم ميمونة وهو حلال وبنى بها وهو حلال وكنت أنا الرسول بينهما
Dari Abu Rafi’, ia berkata, “Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan halal (telah selesai ihram) serta membina rumah tangga dengannya dalam keadaan halal. Adapun aku waktu itu sebagai utusan antara keduanya.” [HR. At-Tirmidzi no. 841]
Shahih mana riwayat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. menikahi siti Maimunah dalam keadaan Ihram, dengan riwayat Abu Rafi’ yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. menikahi Siti Maimunah dalam keadaan halal? Menurut para ulama, yang shahih adalah riwayat Abu Rafi’.
Pertama: Abu Rafi’ dikala itu adalah orang dewasa, sedangkan Ibnu Abbas masih berumur 10 tahun.
Kedua: Abu Rafi’ adalah orang yang bersama Nabi SAW. saat itu, sedangkan Ibnu Abbas tidak. Artinya Ibnu Abbas mendengar kisah ini tanpa hadir di tempat itu.
Ketiga: Perkataan Abu Rafi’ sesuai dengan ajaran Nabi SAW. tentang larangan menikahi orang yang sedang berihram. Sedangkan riwayat Ibnu Abbas bertentangan.
Keempat: Anak dari saudarinya (keponakannya) yaitu Yazid bin al-Asham menyaksikan sendiri bahwa Rasulullah SAW. menikahi Siti Maimunah dalam keadaan halal. Lihat perkatannya: Dia adalah bibiku dan bibinya Ibnu Abbas, seperti yang disebutkan oleh Imam Muslim.
Kelima: Riwayat Ibnu Abbas itu diselisihi oleh perkatan sahabat yang lain. Sedangkan riwayat Abu Rafi' disepakati.
Demikian pembahasan pernikahan Nabi SAW. dengan Siti Maimunah. Ingat-ingatlahlah, ini adalah pembahasan seorang santri, bukan ustadz, bukan ulama. Seorang santri saja membahasnya dengan sangat hati-hati dan dengan melakukan penelitian. Masa orang yang dipanggil ustadz memberikan fatwa hanya dari satu hadis saja? Males belajar atau gak ngerti caranya?
Komentar
Posting Komentar