|
Forum Muslim - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sikap politik pemerintah terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilandasi dengan penilaian gerakan politiknya. Bukan kegiatan dakwah keagamaannya.
"Ini yang harus digarisbawahi. Itulah kenapa penanganan bidang ini ada dibawah Kemenkopolhukam," ujarnya di Jakarta
sebagaimana dikutip dari Situs Pikiran Rakyat
, Selasa, 9 Mei 2017.Menurutnya, HTI disebut gerakan politik karena ingin mengubah ideologi negara Pancasila. Oleh sebab itu, pemerintah menilai, alasan pembubaran bukan karena gerakan dakwah keagamaan. Tetapi gerakan politik yang ingin mengubah ideologi negara.
"Sama sekali tidak benar anggapan yang berkembang di sebagian kalangan bahwa pemerintah anti ormas Islam," ujarnya.
Dia menambahkan, sikap politik pemerintah membubarkan HTI akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum, yaitu dengan membawa ke peradilan. Hal itu dilakukan agar pembubaran HTI berdasarkan hukum. Hanya dengan putusan peradilan, kata dia, pembelaan bagi organisasi yang dibubarkan bisa diberikan dan sekaligus menunjukkan pemerintah tidak bertindak secara represif.
Berbadan Hukum
Hizbut Tahrir Indonesia sendiri menentang keinginan pemerintah itu. Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP). Organisasi ini mengantongi Nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggql 2 Juli 2014.
Sebagai organisasi legal, Hizbut Tahrir Indonesia memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara.
"Maka, semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Apalagi, selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat HTI, Selasa, 9 Mei 2017.
Menurutnya, dalam Pasal 59 UU No 17/2013 tentang Ormas, ajaran islam tidaklah termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU tersebut, paham yang dianggap bertentangan adalah ateisme, leninisme, dan marxisme.
"Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar dan bertentangan dengan UU Ormas itu sendiri," tuturnya.
Dia menambahkan, melalui kegiatan dakwah di seluruh Indonesia, HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM Indonesia. Yakni pembangunan SDM yang bertaqwa dan berkarakter.
Ia menambahkan, ormasnya juga telah terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang dianggap merugikan bangsa dan negara, seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, juga UU Sisdiknas dan lainnya.
"HTI juga terlibat dalam usaha membantu para korban bencana alam di berbagai tempat, seperti sunami Aceh 2004 dan gempa Jogjakarta 2006. Oleh karena itu, tudingan bahwa HTI tidak memiliki peran positif tidaklah benar," ujarnya.*
Komentar
Posting Komentar