Miryam Hariyani |
"Nanti kami informasikan lebih lanjut untuk tindakan-tindakan hukum tersebut karena kami perlu melakukan pemeriksaan dan hal lainnya," kata
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dihubungi wartawan, Senin (1/5/2017).
Febri menjelaskan KPK mempertimbangkan sejumlah aspek menyusul penangkapan Miryam. "Tentu kami pertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kemungkinan melarikan diri dan telah masuk DPO serta alasan obyektif dan subyektif penyidik. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar
dia.
Apakah Miryam langsung ditahan KPK? "Penyidik mempunyai waktu paling sedikit 24 jam setelah penangkapan tersebut," jawab Febri.
Miryam ditangkap bersama seorang pria berinisial AP di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada 1 Mei 2017 sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka kasus dugaan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto itu kini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
(detik)
Komentar
Posting Komentar