Ilustrasi Budak |
Pengikutnya pun manut taqlid buta. Ustad ini dalam ilmunya. Mujahid Dakwah, katanya. Padahal ustad muda tsb justru membuat jelek Nabi Muhammad SAW. Membuat buruk citra Islam. Apa? Orang Islam boleh menggauli / memperkosa budaknya di luar nikah? Ada BUDAK SEKS dalam Islam? Islam jadi tertawaan. Orang2 kafir pun menyebar video ustad tsb. Bukan untuk Dakwah Islam. Tapi menghancurkan Islam.
Padahal jika kita mempelajari Al Qur"an secara menyeluruh tidak begitu. Apalagi jika paham ayat2 Nasikh dan Mansukh. Begitu pula dgn sejarah Nabi:
Ayat di bawah memerintahkan kita untuk menikahi budak dan memberi mas kawin. Akhlaq Nabi itu Al Qur'an. Jadi Nabi menikahi mereka, memerdekakan mereka, dan memberi mas kawin. Tidak ada BUDAK SEKS dalam Islam di mana kita bebas menzinahi / memperkosa budak kita:
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰـتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ؕ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ؕ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ؕ فَاِذَاۤ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَ تَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِ ؕ ذٰ لِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ؕ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ؕ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu NIKAHILAH mereka dengan izin tuannya dan BERILAH MEREKA MAS KAWIN yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina, dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. An-Nisa': Ayat 25)
Baca An Nisaa' ini jangan berenti di ayat 3. Baca juga ayat 4 nya. Di situ ada perintah untuk menikahi mereka (termasuk budak). Perintah LA TAQROBU ZINA itu berlaku umum. Jangan ngeles oh saya tidak zinah, dia itu Budak Seks saya. Ini bikin malu Islam. Bikin orang jauh dari Islam.
Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ ؕ ذٰ لِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْا
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
(QS. An-Nisa': Ayat 3)
Allah SWT berfirman:
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ؕ فَاِنْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْٓـئًـا مَّرِیْٓـــٴًﺎ
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
(QS. An-Nisa': Ayat 4)
Dalam nikah itu ada ijab qabul / serah terima. Nah Mariyah Al Qibtiyah ini resmi dihadiahkan oleh Raja Mesir Muqawqis kepada Nabi. Ini lambang persahabatan. Jika menolak, bisa pecah perang. Nah Nabi menerimanya. Memerdekakannya dan menikahinya. Rakyat kedua negara jadi saksi. Jadi bukan ada budak/TKW dikamar main zinahi saja padagal suami dan anak2 mereka menunggu di Indonesia.
Ayat di bawah memerintahkan kita untuk menikahkan para jomblo, baik yang merdeka mau pun budak. Jadi jangan mentang2 budak akhirnya bebas dizinahi. Zinah itu Haram. DOSA. Ini pengetahusn dasar.
Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَآئِكُمْ ؕ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
(QS. An-Nur: Ayat 32)
Lihat ayat di bawah. Jangan karena mereka budak, kita paksa jadi pelacur termasuk melayani nafsu kita:
Allah SWT berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ؕ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْـكِتٰبَ مِمَّا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا ۖ ۙ وَّاٰ تُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْۤ اٰتٰٮكُمْ ؕ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَآءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّـتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ؕ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa."
(QS. An-Nur: Ayat 33)
Dalil dalil Al Qur'an di atas jelas. Jangan cuma di kerongkongan. Tapi harus dipahami dan diamalkan. Tidak boleh kita membacs Al Qur'an sepotong2. Mengingkari ayat2 yg menjelasksn kita harus menikahi budak sebelum menggauli mereka. Apalagi mendekati zina saja sudah haram:
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ؕ وَسَآءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra': Ayat 32) [Agus Nizami]
Komentar
Posting Komentar