Forummuslim.org - KH Ahmad Siddiq (1926-1991) adalah tokoh kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) asal Jember, Jawa Timur, murid langsung KH Hasyim Asy’ari dan pernah menjadi sekretaris pribadi KH. Wahid Hasyim. Beliau adalah Rais Aam PBNU (1984-1991) yang juga dikenal sebagai tokoh perumus penerimaan NU terhadap Pancasila sebagai asas tunggal dan kembalinya NU ke Khittah.
Dalam Komisi I (masa`il fiqhiyyah) pada Muktamar ke-27 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Situbondo, Jawa Timur, KH. Ahmad Siddiq menyampaikan gagasannya tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut suntingan pokok-pokok pikiran beliau tentang masalah tersebut sebagaimana dirangkum dalam buku Nahdlatul ‘Ulama Kembali ke Khittah 1926, (Penerbit Risalah Bandung, Mei 1985):
Perjuangan umat Islam Indonesia untuk menolak penjajahan dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa dari tangan penjajah telah berlangsung sejak lama.Ketika perjuangan merebut kemerdekaan sudah mendekati keberhasilannya, ummat Islam memberikan saham yang sangat besar dalam persiapan lahirnya Negara Indonesia merdeka. Melalui para pemimpinnya, ummat Islam ikut menentukan wujud, asas dan hukum Negara yang akan lahir itu.Setelah negara Republik Indonesia diproklamasikan, ummat Islam tanpa ragu-ragu membela dan mempertahankan kemerdekaan itu, bukan saja sebagai kewajiban nasional, melainkan juga sekaligus sebagai kewajiban agama. Hal itu terbukti dari kenyataan-kenyataan berikut:
Umat Islam Indonesia membentuk badan-badan perjuangan fisik, seperti Hizbullah, barisan Sabilillah, Markas Besar Ulama dan sebagainya;
Nahdlatul ‘Ulama sendiri mengumandangkan seruan jihad membela negara, dalam bentuk “Resolusi Jihad” yang diputuskan dalam pertemuan para ulama NU pada tanggal 21 s.d 22 Oktober 1945 di kantor NU di Bubutan, Surabaya. Dalam Resolusi Jihad itu, antara lain dinyatakan ‘bahwa pada dasarnya pertempuran itu sebagian besar dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib hukumnya melakukan perang melawan penjajah untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dan agama Islam. Oleh karena itu, para ulama itu memerintahkan kepada ummat Islam untuk melanjutkan perjuangan jihad fi sabilillah untuk tegaknya negara Republik Indonesia merdeka dan agama Islam. Resolusi tersebut ditandatangani KHM. Dahlan atas nama Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama. Seruan jihad tersebut diakui oleh semua pihak memberikan dorongan besar kepada rakyat untuk berani melanjutkan perjuangan fisik dalam pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya.Ketika revolusi fisik telah selesai, umat Islam memberikan saham pula dengan pengisian kemerdekaan yang dicapai dengan penuh pengorbanan itu. Keikutsertaan ummat Islam itu terbukti dalam dua jenis kerja besar yang dilakukan setelah kemedekaan berhasil dipertahankan secara fisik, yaitu: umat Islam berhasil turut menjaga keutuhan negara dari ganggan gerakan-gerakan sparatis dan pemberontakan-pemberontakan;
dalam era Orde Baru, umat Islam turut mengisi kemerdekaan dalam bentuk partisipasi penuh dalam pembangunan nasional yang sedang berlangsung dewasa ini.Secara teoritis, kesemua peran-serta di atas ditunjang oleh eratnya hubungan antara Islam dan umatnya di satu pihak dan negara Republik Indonesia di pihak lain, seperti terlihat dari hal-hal berikut:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan Keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid.
Adanya pencantuman anak kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada Pembukaan Undang-Undnag Dasar 1945, yang menunjukkan kuatnya wawasan keagamaan dalam kehidupan bernegara kita sebagai bangsa.Dalam kenyataan, mayoritas bangsa kita beragama Islam, dan jumlah mereka merupakan jumlah kelompok Muslim terbesar di seluruh dunia. Sehingga dukungan mereka kepada Negara Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dari pembenaran wujud Negara tersebut dipandang dari sudut pemikiran keagamaan yang dibawakan oleh Islam.
Kuatnya pengakuan dan kepercayaan Dunia Islam bahwa Indonesia adalah negeri Muslim yang besar, antara lain terlihat dari hal-hal berikut:
keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Konferensi Islam, dengan peranan yang selalu diperhitungkan pendapat dan kekuatannya; penyelenggaraan Konferensi Islam Asia-Afrika (KIAA).
berbagai kegiatan Islam yang bersifat Internasional dilakukan dan diselenggarakan di Indonesia, seperti Konferensi Media Masa Islam Internasional I di Jakarta.Dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan di atas, dan dengan berdasarkan dalil-dalil agama yang terlampir, dapat dikemukakan pandangan hukum Islam sebagai berikut:
mendirikan negara dan membentuk kepemimpinan negara untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan duniawi wajib hukumnya;
kesepakatan bangsa Indonesia untuk mendirikan negara Republik Indonesia, adalah sah dan mengikat semua pihak, termasuk ummat Islam;
hasil dari kesepakatan yang sah itu, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah sah dilihat dari pandangan Islam, sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya;
sahnya kesepakatan, hasil kesepakatan dan keterikatan semua pihak itu berkelanjutan pada hal-hal berikut;
kewajiban menurut wujud, asas dan hukum dasar Negara sebagaimana ditetapkan dalam kesepakatan;
kewajiban menjaga dan mengamalkan asas dan hukum dasar sebagaimana ditetapkan dalam kesepakatan, berarti kewajiban menjaga agar asas dan hukum dasar itu tidak disimpangkan dan diselewengkan;
kewajiban untuk taat kepada penguasa negara yang sah, dalam hal yang tidak mengajak kepada kekufuran dam kemaksiatan yang nyata;
kewajiban beramar ma’ruf nahi munkar dan saling menasihati, tidak terkecuali kepada Pemerintah, menurut tata-cara yang sebaik-baiknya;
kewajiban untuk ikut serta secara aktif dan konstruktif dalam upaya mewujudkan tujuan didirikannya negara.
Ura.
Diambil digiumm
Komentar
Posting Komentar