Bagaimanakah Hukum Qadha' Shalat Id karena Terjebak Macet di Tol?
Kemacetan memang sering membuat kita stres dan kecewa. Apalagi jika
itu terjadi di luar prediksi kita sehingga menyebabkan gagalnya
beberapa hal yang telah direncanakan seperti tidak bisa ikut
menjalankan shalat Id. Karena itu dibutuhkan kesabaran extra dalam
menghadapinya.
Setidaknya ada dua situasi tertinggal shalat Id. Bisa jadi kita
tertinggal shalat Id tetapi matahari belum tergelincir, atau
tertinggal dan matahari sudah tergelincir. Dua situasi ini memiliki
konsekuensi perlakuan hukum yang berbeda.
Dalam situasi pertama, yaitu ketika seseorang tertinggal shalat Id
tetapi matahari belum tergelincir, maka ia tidak perlu melakukan
qadha` shalat Id. Sebab, pada situasi seperti ini ia masih berada
dalam waktu shalat Id. Karena memang batas akhirnya adalah sampai
tergelincirnya matahari. Maka tindakan yang sebaiknya diambil adalah
dengan melakukan shalat Id sendiri secara ada`(bukan qadha`).
وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيُّ وَاْلَاصْحَابِ عَلَي أَنَّهُ
يُسْتَحَبُّ تَعْجِيلُ صَلَاةِ الْاَضْحَى وَتَأْخِيُر صَلَاةِ الْفِطْرِ
لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ فَاِنْ فَاَتْتهُ صَلَاةُ الْعِيدِ مَعَ
الْاِمَامِ صَلَّاهَا وَحْدَهُ وَكَانَتْ اَدَاءً مَا لَمْ تَزُلِ
الشَّمْسُ يَوْمَ الْعِيدِ
Artinya, "Pendapat Imam Syafi'i dan para pengikutnya sepakat bahwa
disunahkan menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirinya shalat Idul
Fitri sebagaimana yang dikemukakan penulis kitab Al-Muhadzdzab (Abu
Ishaq Asy-Syirazi). Karenanya, jika shalat Id beserta imam telah
meninggalkankan seseorang, (sebaiknya) ia melakukan shalat sendiri,
dan shalat tersebut adalah shalat ada`(bukan qadha`). Namun hal ini
sepanjang matahari belum tergelincir pada hari Id," (Lihat Muhyiddin
Syarf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah
Al-Irsyad, juz VII, halaman 7).
Lantas bagaimana jika ketertinggalan tersebut setelah tergelincirnya
matahari, yang berarti telah habis waktunya shalat Id. Apakah
seseorang yang tertinggal—misalnya karena terjebak dalam
kemacetan—dianjurkan atau disunahkan untuk melakukan qadha` shalat Id?
Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama dalam soal qadha`
shalat Id. Ada yang menyatakan tidak perlu mengqadha` seperti imam Abu
Hanifah. Namun ada yang menyatakan disunahkan untuk mengqadha`.
Menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi yang paling sahih adalah pendapat
yang menyatakan bahwa sunah untuk mengqadha`nya.
وَاَمَّا مَنْ لَمْ يُصَلِّ حَتَّى زَالَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ فَاتَتْهُ
وَهَلْ يُسْتَحَبُّ قَضَاؤُهَا فِيهِ القَوْلَانِ السَّابِقَانِ فِي
بَابِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فِي قَضَاءِ النَّوَافِلِ (أَصَحُّهُمَا)
يُسْتَحَبُّ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ إِذَا فَاتَتْهُ مَعَ الْاِمَامِ
لَمْ يَأْتِ بِهَا أَصْلًا
Artinya, "Adapun seseorang yang tidak shalat Id sampai tergelincirnya
matahari, maka ia telah tertinggal. Pertanyaannya adalah apakah
disunahkan untuk mengqadha`? Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab shalat sunah tentang
qadha` shalat sunah. Pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang
menyatakan disunahkan untuk mengqadha`.
Sedang menurut Imam Abu Hanifah, jika shalat Id beserta imam
meninggalkan seseorang, maka ia sama sekali tidak perlu melakukan
shalat Id," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul
Muhadzdzab, juz VII, halaman 7).
Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas,
maka jawaban atas pertanyaan ini bahwa menurut pendapat yang lebih
sahih adalah sunah hukumnya mengqadha` shalat Id yang tertinggal.
Namun jika tertinggalnya itu masih dalam waktu shalat Id atau sebelum
matahari tergelincir, maka tidak perlu melakukan qadha` shalat Id.
Karena ia masih dalam waktu shalat Id, tetapi sebaiknya tetap
melakukan shalat Id sendiri secara ada`.
Sebagaimana dimaklum, sebelum matahari tergelincir adalah rentangan
waktu sebelum masuknya waktu Zhuhur. Shalat Id sendiri dapat dilakukan
tanpa khotbah setelahnya.
(Mahbub Ma'afi Ramdlan, nu.or.id)
Kemacetan memang sering membuat kita stres dan kecewa. Apalagi jika
itu terjadi di luar prediksi kita sehingga menyebabkan gagalnya
beberapa hal yang telah direncanakan seperti tidak bisa ikut
menjalankan shalat Id. Karena itu dibutuhkan kesabaran extra dalam
menghadapinya.
Setidaknya ada dua situasi tertinggal shalat Id. Bisa jadi kita
tertinggal shalat Id tetapi matahari belum tergelincir, atau
tertinggal dan matahari sudah tergelincir. Dua situasi ini memiliki
konsekuensi perlakuan hukum yang berbeda.
Dalam situasi pertama, yaitu ketika seseorang tertinggal shalat Id
tetapi matahari belum tergelincir, maka ia tidak perlu melakukan
qadha` shalat Id. Sebab, pada situasi seperti ini ia masih berada
dalam waktu shalat Id. Karena memang batas akhirnya adalah sampai
tergelincirnya matahari. Maka tindakan yang sebaiknya diambil adalah
dengan melakukan shalat Id sendiri secara ada`(bukan qadha`).
وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيُّ وَاْلَاصْحَابِ عَلَي أَنَّهُ
يُسْتَحَبُّ تَعْجِيلُ صَلَاةِ الْاَضْحَى وَتَأْخِيُر صَلَاةِ الْفِطْرِ
لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ فَاِنْ فَاَتْتهُ صَلَاةُ الْعِيدِ مَعَ
الْاِمَامِ صَلَّاهَا وَحْدَهُ وَكَانَتْ اَدَاءً مَا لَمْ تَزُلِ
الشَّمْسُ يَوْمَ الْعِيدِ
Artinya, "Pendapat Imam Syafi'i dan para pengikutnya sepakat bahwa
disunahkan menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirinya shalat Idul
Fitri sebagaimana yang dikemukakan penulis kitab Al-Muhadzdzab (Abu
Ishaq Asy-Syirazi). Karenanya, jika shalat Id beserta imam telah
meninggalkankan seseorang, (sebaiknya) ia melakukan shalat sendiri,
dan shalat tersebut adalah shalat ada`(bukan qadha`). Namun hal ini
sepanjang matahari belum tergelincir pada hari Id," (Lihat Muhyiddin
Syarf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah
Al-Irsyad, juz VII, halaman 7).
Lantas bagaimana jika ketertinggalan tersebut setelah tergelincirnya
matahari, yang berarti telah habis waktunya shalat Id. Apakah
seseorang yang tertinggal—misalnya karena terjebak dalam
kemacetan—dianjurkan atau disunahkan untuk melakukan qadha` shalat Id?
Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama dalam soal qadha`
shalat Id. Ada yang menyatakan tidak perlu mengqadha` seperti imam Abu
Hanifah. Namun ada yang menyatakan disunahkan untuk mengqadha`.
Menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi yang paling sahih adalah pendapat
yang menyatakan bahwa sunah untuk mengqadha`nya.
وَاَمَّا مَنْ لَمْ يُصَلِّ حَتَّى زَالَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ فَاتَتْهُ
وَهَلْ يُسْتَحَبُّ قَضَاؤُهَا فِيهِ القَوْلَانِ السَّابِقَانِ فِي
بَابِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فِي قَضَاءِ النَّوَافِلِ (أَصَحُّهُمَا)
يُسْتَحَبُّ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ إِذَا فَاتَتْهُ مَعَ الْاِمَامِ
لَمْ يَأْتِ بِهَا أَصْلًا
Artinya, "Adapun seseorang yang tidak shalat Id sampai tergelincirnya
matahari, maka ia telah tertinggal. Pertanyaannya adalah apakah
disunahkan untuk mengqadha`? Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab shalat sunah tentang
qadha` shalat sunah. Pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang
menyatakan disunahkan untuk mengqadha`.
Sedang menurut Imam Abu Hanifah, jika shalat Id beserta imam
meninggalkan seseorang, maka ia sama sekali tidak perlu melakukan
shalat Id," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul
Muhadzdzab, juz VII, halaman 7).
Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas,
maka jawaban atas pertanyaan ini bahwa menurut pendapat yang lebih
sahih adalah sunah hukumnya mengqadha` shalat Id yang tertinggal.
Namun jika tertinggalnya itu masih dalam waktu shalat Id atau sebelum
matahari tergelincir, maka tidak perlu melakukan qadha` shalat Id.
Karena ia masih dalam waktu shalat Id, tetapi sebaiknya tetap
melakukan shalat Id sendiri secara ada`.
Sebagaimana dimaklum, sebelum matahari tergelincir adalah rentangan
waktu sebelum masuknya waktu Zhuhur. Shalat Id sendiri dapat dilakukan
tanpa khotbah setelahnya.
(Mahbub Ma'afi Ramdlan, nu.or.id)
Komentar
Posting Komentar