Syekh Wahbah Az-Zuhaili lebih lanjut memberikan batasan kategori
harta. Dengan kategori ini, kita memiliki batasan yang jelas terkait
produk yang boleh dijual.
أن يكون المبيع مالا متقوما. والمال عند الحنفية كما عرفنا سابقا: ما
يميل إليه الطبع ويمكن ادخاره لوقت الحاجة. وبعبارة أخرى : وهو كل ما
يمكن أن يملكه الإنسان وينتفع به على وجه معتاد. والأصح أنه هو كل عين
ذات قيمة مادية بين الناس. والمتقوم ما يمكن ادخاره مع إباحته شرعا.
وبعبارة أخرى: هو ما كان محرزا فعلا ويجوز الانتفاع به فى حالة الاختيار.
فلا ينعقد ما ليس بمال كالإنسان الحروالميتة والدم... لا ينعقد بيع هذه
الأشياء لأنها معدة للفساد
Artinya, "Produk yang dijual harus berupa harta dan bernilai. Menurut
Madzhab Hanafi sebagaimana kita ketahui, harta adalah sesuatu yang
disenangi secara alamiah dan bisa disimpan untuk suatu saat
diperlukan. Dengan ungkapan lain, harta adalah sesuatu yang bisa
dimiliki dan diambil manfaatnya oleh seseorang pada lazimnya. Menurut
pendapat yang lebih ashah, harta adalah setiap benda yang bernilai dan
berupa material dalam pandangan manusia. Benda bernilai adalah sesuatu
yang boleh disimpan menurut syara'. Dengan kata lain, harta bisa
dipahami sebagai sesuatu yang harus dipelihara dan bisa dimanfaatkan
sewaktu-waktu secara bebas. Karenanya, transaksi jual-beli barang
bukan harta seperti manusia merdeka, bangkai, dan darah, tidak
boleh... demikian juga menjual semua benda-benda itu (yang bukan
kategori harta) tidak boleh karena dapat membawa mafsadat," (Lihat
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 4, halaman
357-358, Darul Fikr, Beirut).
Meskipun membolehkan jual-beli organ tubuh, sebagian madzhab Syafi'i
tetap tidak bisa menerima jual-beli ginjal. Pasalnya produk dijual
hanya satu dari dua bagian ginjal. Sedangkan transaksi jual-beli
separuh produk yang dapat mengurangi nilai barang itu sendiri, tidak
sah.
ولا يصح بيع نصف مثلا معين من الإناء والسيف و نحوهما كثوب نفيس تنقص
بقطعه قيمته للعجز عن تسليم ذلك شرعا لأن التسليم فيه لا يمكن إلا بالكسر
أو القطع وفيه نقص وتضييع مال وهو حرام
Artinya, "Tidak sah menjual separuh dari suatu benda tertentu seperti
wadah, pedang, dan selain keduanya. Katakan menjual potongan baju
mahal. Harganya yang mahal menjadi merosot lantaran berupa potongan.
Karenanya menjual sebagian benda tertentu tidak sah karena kurang
syarat dalam hal penyerahannya secara utuh menurut syara' (agama).
Penyerahan suatu produk dalam kasus ini hanya mungkin dengan
mematahkan atau memotongnya yang menjadi kekurangan dan penyia-nyiaan
harta. Dan Itu haram," (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtajfi
Ma'rifati Ma'anil Minhaj, juz 2, halaman 19, Darul Ma'rifah, Beirut).
Tetapi sebagian madhzab Syafi'i mengharamkan secara mutlak jual-beli
organ tubuh manusia bahkan rambut sekali pun. Demikian pendapat guru
kami Rais Syuriyah PBNU periode 1994-1999 KHM Syafi'i Hadzami berikut
ini yang mengutip Asnal Mathalibkarya Syekh Abu Zakariya Al-Anshori.
وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الآدمي لكرامته
Artinya, "Dan ada pun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan
rambut anak Adam itu haram), karena bahwasanya haram memanfaatkan
rambut anak Adam dan segala suku-suku anak Adam karena mulianya,"
(Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit
Thalib, juz I, halaman 173).
Menurut guru kami, "Menjual adalah termasuk salah satu dari pada
wujuhul intifa', artinya jalan-jalan memanfaatkan. Sedang memanfaatkan
segala juzu'-juzu' anak Adam adalah diharamkan karena firman Allah
SWT, 'Wa laqad karramnâ banî âdama', dan telah kami takrimkan
(permuliakan) akan anak-anak Adam," (Lihat KHM Syafi'i Hadzami,
Taudhihul Adillah [100 Masalah Agama], juz III, halaman 284-285,
Menara Kudus, 1982).
Dari pelbagai keterangan di atas, penulis lebih setuju pada pendapat
ulama yang mengharamkan jual beli ginjal. Kalau pun pemerintah
memperbolehkan donor ginjal, regulasi yang mengatur ini harus
betul-betul ketat dan mengikat. Pasalnya ginjal merupakan organ yang
sangat vital dalam tubuh manusia. Menurun dan berkurangnya fungsi
ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai
mudharat luar biasa secara medis.
Di samping itu, pengharaman terhadap jual-beli ginjal dapat
mengantisipasi potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan
mafia-mafia di kalangan medis sendiri atau orang tua. Pada lain sisi,
kita tidak mengharapkan perampasan ginjal orang-orang jalanan yang
diculik atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil
keuntungan dari transaksi jual-beli ginjal. Sementara orang-orang
jalanan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang memadai di
Indonesia. Dan ini sangat rawan sekali.
Demikian artikel yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami
dengan baik. Kita mendukung pihak kepolisian dengan regulasi yang
berlaku untuk menghentikan transaksi gelap praktik jual-beli ginjal.
Kita berharap semoga kasus yang belakangan ramai terjadi tidak
terulang kembali. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik
dari para pembaca. (Alhafiz Kurniawan, nu.or.id)
harta. Dengan kategori ini, kita memiliki batasan yang jelas terkait
produk yang boleh dijual.
أن يكون المبيع مالا متقوما. والمال عند الحنفية كما عرفنا سابقا: ما
يميل إليه الطبع ويمكن ادخاره لوقت الحاجة. وبعبارة أخرى : وهو كل ما
يمكن أن يملكه الإنسان وينتفع به على وجه معتاد. والأصح أنه هو كل عين
ذات قيمة مادية بين الناس. والمتقوم ما يمكن ادخاره مع إباحته شرعا.
وبعبارة أخرى: هو ما كان محرزا فعلا ويجوز الانتفاع به فى حالة الاختيار.
فلا ينعقد ما ليس بمال كالإنسان الحروالميتة والدم... لا ينعقد بيع هذه
الأشياء لأنها معدة للفساد
Artinya, "Produk yang dijual harus berupa harta dan bernilai. Menurut
Madzhab Hanafi sebagaimana kita ketahui, harta adalah sesuatu yang
disenangi secara alamiah dan bisa disimpan untuk suatu saat
diperlukan. Dengan ungkapan lain, harta adalah sesuatu yang bisa
dimiliki dan diambil manfaatnya oleh seseorang pada lazimnya. Menurut
pendapat yang lebih ashah, harta adalah setiap benda yang bernilai dan
berupa material dalam pandangan manusia. Benda bernilai adalah sesuatu
yang boleh disimpan menurut syara'. Dengan kata lain, harta bisa
dipahami sebagai sesuatu yang harus dipelihara dan bisa dimanfaatkan
sewaktu-waktu secara bebas. Karenanya, transaksi jual-beli barang
bukan harta seperti manusia merdeka, bangkai, dan darah, tidak
boleh... demikian juga menjual semua benda-benda itu (yang bukan
kategori harta) tidak boleh karena dapat membawa mafsadat," (Lihat
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 4, halaman
357-358, Darul Fikr, Beirut).
Meskipun membolehkan jual-beli organ tubuh, sebagian madzhab Syafi'i
tetap tidak bisa menerima jual-beli ginjal. Pasalnya produk dijual
hanya satu dari dua bagian ginjal. Sedangkan transaksi jual-beli
separuh produk yang dapat mengurangi nilai barang itu sendiri, tidak
sah.
ولا يصح بيع نصف مثلا معين من الإناء والسيف و نحوهما كثوب نفيس تنقص
بقطعه قيمته للعجز عن تسليم ذلك شرعا لأن التسليم فيه لا يمكن إلا بالكسر
أو القطع وفيه نقص وتضييع مال وهو حرام
Artinya, "Tidak sah menjual separuh dari suatu benda tertentu seperti
wadah, pedang, dan selain keduanya. Katakan menjual potongan baju
mahal. Harganya yang mahal menjadi merosot lantaran berupa potongan.
Karenanya menjual sebagian benda tertentu tidak sah karena kurang
syarat dalam hal penyerahannya secara utuh menurut syara' (agama).
Penyerahan suatu produk dalam kasus ini hanya mungkin dengan
mematahkan atau memotongnya yang menjadi kekurangan dan penyia-nyiaan
harta. Dan Itu haram," (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtajfi
Ma'rifati Ma'anil Minhaj, juz 2, halaman 19, Darul Ma'rifah, Beirut).
Tetapi sebagian madhzab Syafi'i mengharamkan secara mutlak jual-beli
organ tubuh manusia bahkan rambut sekali pun. Demikian pendapat guru
kami Rais Syuriyah PBNU periode 1994-1999 KHM Syafi'i Hadzami berikut
ini yang mengutip Asnal Mathalibkarya Syekh Abu Zakariya Al-Anshori.
وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الآدمي لكرامته
Artinya, "Dan ada pun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan
rambut anak Adam itu haram), karena bahwasanya haram memanfaatkan
rambut anak Adam dan segala suku-suku anak Adam karena mulianya,"
(Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit
Thalib, juz I, halaman 173).
Menurut guru kami, "Menjual adalah termasuk salah satu dari pada
wujuhul intifa', artinya jalan-jalan memanfaatkan. Sedang memanfaatkan
segala juzu'-juzu' anak Adam adalah diharamkan karena firman Allah
SWT, 'Wa laqad karramnâ banî âdama', dan telah kami takrimkan
(permuliakan) akan anak-anak Adam," (Lihat KHM Syafi'i Hadzami,
Taudhihul Adillah [100 Masalah Agama], juz III, halaman 284-285,
Menara Kudus, 1982).
Dari pelbagai keterangan di atas, penulis lebih setuju pada pendapat
ulama yang mengharamkan jual beli ginjal. Kalau pun pemerintah
memperbolehkan donor ginjal, regulasi yang mengatur ini harus
betul-betul ketat dan mengikat. Pasalnya ginjal merupakan organ yang
sangat vital dalam tubuh manusia. Menurun dan berkurangnya fungsi
ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai
mudharat luar biasa secara medis.
Di samping itu, pengharaman terhadap jual-beli ginjal dapat
mengantisipasi potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan
mafia-mafia di kalangan medis sendiri atau orang tua. Pada lain sisi,
kita tidak mengharapkan perampasan ginjal orang-orang jalanan yang
diculik atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil
keuntungan dari transaksi jual-beli ginjal. Sementara orang-orang
jalanan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang memadai di
Indonesia. Dan ini sangat rawan sekali.
Demikian artikel yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami
dengan baik. Kita mendukung pihak kepolisian dengan regulasi yang
berlaku untuk menghentikan transaksi gelap praktik jual-beli ginjal.
Kita berharap semoga kasus yang belakangan ramai terjadi tidak
terulang kembali. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik
dari para pembaca. (Alhafiz Kurniawan, nu.or.id)
Komentar
Posting Komentar