Forummuslim.org - Sebagaimana umum kita ketahui, pada tiap pelaksanaan
khotbah Jum'at, para khotib selalu Membacakan Sholawat kepada Nabi
Muhammad SAW, karena pembacaan Sholawat Nabi merupakan rukun khotbah
yang dapat menentukan sah tidaknya pelaksanaan ibadah sholat jum'at.
Namun ternyata para ulama berbeda pendapat mengenai rukun khutbah
Jumat. Misalnya dalam madzhab Hanafi tidak menyebut pembacaan shalawat
kepada Nabi SAW sebagai salah satu rukunnya. Sedang menurut Madzhab
Syafi'i menyatakan ada lima rukun khutbah yang salah satunya adalah
membaca shalawat.
Bahwa bershalawat kepada Nabi saw dalam khutbah Jumat memang termasuk
dari salah satu rukun khutbah. Konsekuensinya adalah jika ditinggalkan
maka khutbah tersebut tidak sah. Jika khutbahnya saja tidak sah,
shalat Jumat-nya pun tidak sah karena khutbah merupakan salah satu
syarat yang harus terpenuhi agar shalat Jumat bisa dianggap sah.
Dari sini Tampak bahwa ulama yang berpendapat bahwa membaca shalawat
adalah salah satu rukun khutbah di antaranya adalah para ulama dari
Madzhab Syafi'i. Lantas apa alasannya? Salah satunya adalah diqiyaskan
atau dianalogikan dengan adzan atau shalat.
Sebab, khutbah merupakan ibadah yang meniscayakan untuk mengingat
Allah. Sedangkan setiap ibadah yang meniscayakan untuk mengingat Allah
juga meniscayakan untuk mengingat Rasulullah SAW seperti adzan atau
shalat.
(وَ)الثَّانِي (اَلصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ) ؛ إِذْ كُلُّ عِبَادَةٍ افْتَقَرَتْ إلَى ذِكْرِ اللَّهِ
تَعَالَى افْتَقَرَتْ إلَى ذِكْرِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَالْأَذَانِ وَالصَّلَاةِ
Artinya, "Kedua, membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Sebab setiap
ibadah yang membutuhkan mengingat Allah (dzikrullah), ia juga
membutuhkan untuk mengingat Rasulullah saw seperti adzan dan shalat,"
(Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj,
Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1434 H/2013 M, juz II, halaman 121).
Lantas bagaimana jika dikatakan bahwa dalam khutbah Jumat yang beredar
(diriawayatkan) dari Rasulullah SAW tidak ditemukan kalimat yang
menunjukkan kewajiban membaca shalawat kepadanya? Untuk menjawab hal
ini adalah bahwa para ulama baik salaf maupun khalaf dalam setiap
khutbah Jumatnya selalu membaca shalawat kepada Nabi saw. Sedangkan
kesepakatan mereka merupakan dalil yang menunjukkan wajibnya membaca
shalawat kepada Beliau dalam khutbah.
وَلَا يُقَالُ : إنَّ خُطْبَتَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَيْسَ فِيهَا صَلَاةٌ ؛ لِأَنَّ اتِّفَاقَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ عَلَى
التَّصْلِيَةِ فِي خُطَبِهِمْ دَلِيلٌ لِوُجُوبِهَا
Artinya, "Dan tidak bisa dikatakan bahwa dalam khutbah Nabi SAW tidak
terdapat shalawat (kepadanya). Sebab, kesepakatan para ulama salaf dan
khalaf untuk membaca shalawat dalam khutbah-khutbah mereka merupakan
dalil atas wajib shalawat..." (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul
Muhtaj bi Syarhil Minhaj, dalam Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil
Minhaj, Mesir-Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra, tt, juz II, halaman
446).
Penjelasan ini mengandaikan bahwa membaca shalawat kepada Nabi SAW
telah menjadi praktik yang telah dijalankan dan menjadi kesepakatan
para ulama baik salaf maupun khalaf. Sedang kesepakatan mereka adalah
dalil atas wajibnya membaca shalawat kepada Nabi SAW. Dari sini maka
tidak bisa dikatakan bahwa bahwa dalam khutbah Beliau tidak terdapat
shalawat kepadanya.
Demikian catatan kecil yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami
dengan baik. Sikapi segala perbedaan para ulama secara bijak dan tak
perlu berlebihan. (sumber : nu.or.id)
khotbah Jum'at, para khotib selalu Membacakan Sholawat kepada Nabi
Muhammad SAW, karena pembacaan Sholawat Nabi merupakan rukun khotbah
yang dapat menentukan sah tidaknya pelaksanaan ibadah sholat jum'at.
Namun ternyata para ulama berbeda pendapat mengenai rukun khutbah
Jumat. Misalnya dalam madzhab Hanafi tidak menyebut pembacaan shalawat
kepada Nabi SAW sebagai salah satu rukunnya. Sedang menurut Madzhab
Syafi'i menyatakan ada lima rukun khutbah yang salah satunya adalah
membaca shalawat.
Bahwa bershalawat kepada Nabi saw dalam khutbah Jumat memang termasuk
dari salah satu rukun khutbah. Konsekuensinya adalah jika ditinggalkan
maka khutbah tersebut tidak sah. Jika khutbahnya saja tidak sah,
shalat Jumat-nya pun tidak sah karena khutbah merupakan salah satu
syarat yang harus terpenuhi agar shalat Jumat bisa dianggap sah.
Dari sini Tampak bahwa ulama yang berpendapat bahwa membaca shalawat
adalah salah satu rukun khutbah di antaranya adalah para ulama dari
Madzhab Syafi'i. Lantas apa alasannya? Salah satunya adalah diqiyaskan
atau dianalogikan dengan adzan atau shalat.
Sebab, khutbah merupakan ibadah yang meniscayakan untuk mengingat
Allah. Sedangkan setiap ibadah yang meniscayakan untuk mengingat Allah
juga meniscayakan untuk mengingat Rasulullah SAW seperti adzan atau
shalat.
(وَ)الثَّانِي (اَلصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ) ؛ إِذْ كُلُّ عِبَادَةٍ افْتَقَرَتْ إلَى ذِكْرِ اللَّهِ
تَعَالَى افْتَقَرَتْ إلَى ذِكْرِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَالْأَذَانِ وَالصَّلَاةِ
Artinya, "Kedua, membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Sebab setiap
ibadah yang membutuhkan mengingat Allah (dzikrullah), ia juga
membutuhkan untuk mengingat Rasulullah saw seperti adzan dan shalat,"
(Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj,
Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1434 H/2013 M, juz II, halaman 121).
Lantas bagaimana jika dikatakan bahwa dalam khutbah Jumat yang beredar
(diriawayatkan) dari Rasulullah SAW tidak ditemukan kalimat yang
menunjukkan kewajiban membaca shalawat kepadanya? Untuk menjawab hal
ini adalah bahwa para ulama baik salaf maupun khalaf dalam setiap
khutbah Jumatnya selalu membaca shalawat kepada Nabi saw. Sedangkan
kesepakatan mereka merupakan dalil yang menunjukkan wajibnya membaca
shalawat kepada Beliau dalam khutbah.
وَلَا يُقَالُ : إنَّ خُطْبَتَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَيْسَ فِيهَا صَلَاةٌ ؛ لِأَنَّ اتِّفَاقَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ عَلَى
التَّصْلِيَةِ فِي خُطَبِهِمْ دَلِيلٌ لِوُجُوبِهَا
Artinya, "Dan tidak bisa dikatakan bahwa dalam khutbah Nabi SAW tidak
terdapat shalawat (kepadanya). Sebab, kesepakatan para ulama salaf dan
khalaf untuk membaca shalawat dalam khutbah-khutbah mereka merupakan
dalil atas wajib shalawat..." (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul
Muhtaj bi Syarhil Minhaj, dalam Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil
Minhaj, Mesir-Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra, tt, juz II, halaman
446).
Penjelasan ini mengandaikan bahwa membaca shalawat kepada Nabi SAW
telah menjadi praktik yang telah dijalankan dan menjadi kesepakatan
para ulama baik salaf maupun khalaf. Sedang kesepakatan mereka adalah
dalil atas wajibnya membaca shalawat kepada Nabi SAW. Dari sini maka
tidak bisa dikatakan bahwa bahwa dalam khutbah Beliau tidak terdapat
shalawat kepadanya.
Demikian catatan kecil yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami
dengan baik. Sikapi segala perbedaan para ulama secara bijak dan tak
perlu berlebihan. (sumber : nu.or.id)
Komentar
Posting Komentar