Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengutus Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan menemui Presiden Amerika Barack Hussein Obama. Luhut berangkat pekan lalu. Aktivitas Luhut dimulai dari berpidato di Harvard Business School. Selesai pidato, Luhut terbang ke Washington D.C.
"Saya membawa surat dari Jokowi untuk disampaikan kepada Obama," kata Luhut di kompleks Istana, Senin, 9 Maret 2015. Dalam kesempatan itu, Luhut mengaku bertemu Kepala Keamanan Amerika Serikat, Susan Rice. Namun, Luhut merahasiakan isi suratnya. "Ya masak isi suratnya mau diceritain. Ada-ada saja."
Luhut mengklaim tak ingin disebut melangkahi kewenangan tugas menteri luar negeri atau pejabat lainnya. Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi juga diklaim Luhut tahu keberadaannya saat itu.
Saat bepergian ke Negera Abang Sam, Luhut mengaku didampingi Duta Besar Indonesia untuk Amerika.
Kepergian Luhut ke Amerika muncul di tengah kecaman Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap posisi dan status lemnbaga yang dimpimpin oleh Luhut. Bahkan, sejumlah LSM telah mengajukan hak uji materi atas keberadaan lembaga Staf Kepresidenan yang dia pimpin. Luhut enggan mengomentari uji materi itu.
Posisi Luhut Panjaitan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015, kata Koalisi LSM itu, bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
"Saya membawa surat dari Jokowi untuk disampaikan kepada Obama," kata Luhut di kompleks Istana, Senin, 9 Maret 2015. Dalam kesempatan itu, Luhut mengaku bertemu Kepala Keamanan Amerika Serikat, Susan Rice. Namun, Luhut merahasiakan isi suratnya. "Ya masak isi suratnya mau diceritain. Ada-ada saja."
Luhut mengklaim tak ingin disebut melangkahi kewenangan tugas menteri luar negeri atau pejabat lainnya. Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi juga diklaim Luhut tahu keberadaannya saat itu.
Saat bepergian ke Negera Abang Sam, Luhut mengaku didampingi Duta Besar Indonesia untuk Amerika.
Kepergian Luhut ke Amerika muncul di tengah kecaman Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap posisi dan status lemnbaga yang dimpimpin oleh Luhut. Bahkan, sejumlah LSM telah mengajukan hak uji materi atas keberadaan lembaga Staf Kepresidenan yang dia pimpin. Luhut enggan mengomentari uji materi itu.
Posisi Luhut Panjaitan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015, kata Koalisi LSM itu, bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Komentar
Posting Komentar